Last Updated: 31 Mar 2022, 09:18 pm
Mengenai kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara ↗ (Peratun), ternyata terdapat beberapa sengketa yang menjadi kewenangannya. Hal ini berkaitan dengan syarat keputusan tata usaha negara itu sendiri.
Artikel kali ini membahas secara mendalam apa saja perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Bukan hanya itu saja, beberapa contoh putusan juga diurai pada beberapa perkara dimaksud.
Daftar Isi
14 Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN
Mengutip PTUN Yogyakarta ↗, begitu banyak klasifikasi perkara TUN. Namun, dalam artikel ini, saya hanya menentukan 14 perkara yang menjadi kewenangan PTUN, yang saya rangkum sebagai berikut:
- Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Sengketa Pemilihan Umum
- Sengketa PMH oleh Penguasa
- Sengketa Kepegawaian
- Sengketa Badan Hukum
- Sengketa Kepala Desa atau Perangkat Desa
- Sengketa Perizinan
- Sengketa Pertanahan
- Sengketa Lingkungan Hidup
- Penyalahgunaan Wewenang
- Perkara Haki
- Sengketa Pajak
- Upah Minimum Regional (UMR)
Sebelum membahas perkara yang menjadi kewenangan PTUN di atas, saya ingin mengutip terkait dengan Perluasan Makna Keputusan Tata Usaha Negara ↗.
Perluasan Makna dalam artikel tersebut mengutip ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) menentukan sebagai berikut:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- Bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Dari perluasan makna tersebut, mengakibatkan banyaknya sengketa yang masuk ke PTUN, karena merupakan kewenangannya.
Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN
Mari kita ulas satu per satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN ini.
1. Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), KIP merupakan perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Hal ini secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP, yang berbunyi:
“Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”
Selanjutnya ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU KIP menentukan:
“Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara“.
Apabila ternyata putusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum memuaskan Anda, maka dapat diajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Hal ini ditentukan dalam Pasal 50 UU KIP:
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
Contoh sengketa KIP ini terdapat dalam putusan Nomor 3/G/KI/2017/PTUN.JKT, tanggal 27 Juni 2017. Pemohon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga, dikalahkan oleh Termohon Nanwani Sarimona Rohili.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengatakan Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 014/III/KIP-PS-M-A/2016 tanggal 3 Pebruari 2017 yang dimohonkan keberatan.
Dengan demikian sengketa KIP merupakan perkara yang menjadi kewenangan PTUN.
2. Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Perkara yang menjadi kewenangan PTUN selanjutnya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menentukan:
“Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi”.
Perlu diketahui bahwa PTUN dapat menerima atau menolak gugatan dimaksud. Jangka waktu persidangan untuk sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini hanya dibatasi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan.
Apabila ternyata ada pihak yang masih keberatan terhadap putusan pengadilan TUN, maka terdapat upaya hukum yaitu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Yang perlu digarisbawahi adalah yang jadi objek sengketa yaitu penetapan lokasi (Penlok).
3. Sengketa Pemilihan Umum
Salah satu sengketa yang menjadi kewenangan PTUN adalah Sengketa Pemilihan Umum. Akan tetapi, tidak semua sengketa Pemilu menjadi kewenangan PTUN.
Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam ketentuan Pasal 469 ayat (2) UU Pemilumenentukan:
“Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara”.
Pasal 469 ayat (1) antara lain:
- verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
- penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- penetapan Pasangan Calon
Dengan demikian, Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota[1].
4. Sengketa PMH oleh Penguasa
Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum ↗ (PMH) oleh Penguasa dahulu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, setelah berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, perkara PMH menjadi perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Sengketa PMH oleh penguasa ini disebut sebagai tindakan faktual.
Terkait dengan PMH oleh Penguasa ini terdapat pedoman berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Namun, yang tidak termasuk dalam sengketa ini adalah keputusan mengenai risalah lelang ↗.
5. Sengketa Kepegawaian
Sengketa kepegawaian menjadi kasus yang sangat dominan diajukan melalui PTUN. Mengapa demikian? Karena keputusan terkait dengan mutasi saja dapat diajukan gugatan ↗ ke PTUN.
Sengketa kepegawaian ini merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Selain pemberhentian sebagai ASN ↗ merupakan bagian dari sengketa kepegawaian, juga terdiri dari:
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
- Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS.
- Pemberhentian dari jabatan tertentu.
- Dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat lainnya.
- Mutasi.
- Dan sebagainya.
Akan tetapi, apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan atas dasar putusan pidana ↗, maka hal demikian tidak dapat dijadikan sengketa di PTUN.
6. Sengketa Badan Hukum
Sengketa badan hukum dimaksud biasanya terkait dengan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perseroan terbatas. Hal ini menjadi salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya.
Sengketa dimaksud berawal dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia—sebagai lembaga yang berwenang mengesahkan AD dan RUPS suatu perseroan.
Namun, hal ini terbatas apabila berkaitan dengan norma-norma hukum publik—sebagai dasar penerbitan keputusan TUN oleh Menteri.
Apabila sengketa tentang sah atau tidaknya AD dan RUPS yang bersifat privat, maka menjadi kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
7. Sengketa Kepala Desa atau Perangkat Desa
Sengketa perangkat desa ↗ juga merupakan perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Untuk Kepala Desa, biasanya terkait dengan sengketa pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Di samping itu, sengketa perangkat desa juga bagian dari kewenangan PTUN.
Salah satu sengketa antara Perangkat Desa dengan Kepala Desa, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 14/G/2020/PTUN.SMG, tanggal 01 Jul. 2020.
Dalam putusan tersebut, PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen Nomor: 141/16/KEP/2019 tentang Pemberhentian Woro Nofiyanti Dari Jabatan Perangkat Desa Sebagai Kepala Wilayah II Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.
Di samping itu, pengadilan mewajibkan untuk Kepala Desa untuk mencabut keputusan TUN dimaksud, dan merehabilitasi Woro Nofiyanti.
8. Sengketa Perizinan
Izin ↗ merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau badan hukum perdata untuk melakukan aktivitas tertentu. Apabila ada pihak ketiga ↗ yang keberatan terhadap izin yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum perdata, maka upaya yang dilakukan adalah ke PTUN.
Akan tetapi, tidak semua perizinan dapat digugat ke PTUN. Ada yang disebut teori melebur ↗.
9. Sengketa Pertanahan
Perkara yang menjadi kewenangan PTUN adalah kasus pertanahan. Contoh kasus dalam sengketa pertanahan ini adalah adanya tumpang tindih sertifikat tanah ↗.
Namun demikian, kewenangan menilai kekuatan sertifikat, Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah.[2]
Di PTUN, Anda bisa memohon pembatalan sertifikat tanah ↗. Untuk mengatakan bahwa sah atau tidaknya penerbitan sertifikat tanah dimaksud. Namun, untuk memeriksa dan mengadili terkait dengan siapa yang berhak atas bidang tanah merupakan kewenangan Peradilan Umum.
10. Sengketa Lingkungan Hidup
Salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN adalah hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Atau lebih ringkasnya sengketa Lingkungan Hidup.
Dasar hukum perkara yang menjadi kewenangan PTUN untuk lingkungan hidup, dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).
Ketentuan Pasal 84 menyebutkan:
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
- Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Dalam penjelasan bagian ketentuan umum angka 5 UU 32/2009 menyebutkan:
UU 32/2009 juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.
Contoh putusan yang menyangkut lingkungan hidup di PTUN ini adalah putusan
Nomor: 369 K/TUN/LH/2019, tanggal 15 Oktober 2019. Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Di samping itu, hal-hal yang merusak lingkungan lainnya adalah akibat dari kegiatan pertambangan. Di sisi lain, juga terdapat sengketa kehutanan yang menjadi kewenangan PTUN. Misalnya menyangkut penetapan kelompok hutan di wilayah tertentu. Atau terkait dengan lahan masyarakat yang diserobot perusahaan sawit.
Selain itu, yang masuk dalam klasifikasi lingkungan hidup adalah konservasi dan sumber daya alam.
11. Penyalahgunaan Wewenang
Perkara yang menjadi kewenangan PTUN termasuk memeriksa dan mengadili ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU AP, yang berbunyi:
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
- Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
12. Perkara Haki
Perkara Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Menjadi kewenangannya apabila menyangkut Keputusan TUN oleh Badan/Pejabat TUN. Keputusan dimaksud misalnya, Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam keputusan TUN tersebut, ternyata melakukan tindakan berupa pembekuan merek tertentu atas nama subjek hukum tertentu. Keputusan tersebut kemudian dapat diuji melalui PTUN.
13. Sengketa Pajak
Sengketa Pajak merupakan sengketa khusus yang ada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan.
Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota Negara, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Namun, sengketa pajak diajukan ke Pengadilan Pajak. Bukan ke Pengadilan TUN secara umum.
14. Upah Minimum Regional (UMR)
Perkara yang menjadi kewenangan PTUN berupa penetapan Upah Minimum Regional (UMR). Penetapan ini biasanya berbentuk surat keputusan gubernur atau bupati, atau wali kota. Keputusan tersebut berbentuk beschikking atau keputusan pejabat pemerintah atau peraturan kebijakan (beleidsregel/pseudo wetgeving).
Keputusan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
Dahulu, PTUN berwenang memeriksa dan mengadili perkara fiktif positif ↗. Namun, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan tersebut telah ditiadakan.
Penutup
Hasil riset yang saya lakukan, setidaknya terdapat tiga belas perkara yang menjadi kewenangan PTUN. Dahulu, perkara ketenagakerjaan, konflik dengan BUMN/BUMD, atau perkara fiktif positif menjadi kewenangan PTUN. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan ↗ telah mengubah semuanya.
Sehingga, menurut saya untuk saat ini, 13 perkara yang menjadi kewenangan PTUN mencakup: Sengketa KIP; pengadaan tanah untuk kepentingan umum; pemilihan umum; PMH oleh Penguasa; kepegawaian; badan hukum; perangkat desa; perizinan; pertanahan; lingkungan hidup; penyalahgunaan wewenang; HAKI; dan pajak (khusus).
Sekarang, sudah tahu, kan perkara yang menjadi kewenangan PTUN?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 470 ayat (1) UU Pemilu
[2] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.