Lompat ke konten

15 Hak Perempuan yang Harus Anda Tahu!

Bacaan 6 menit

Last Updated: 28 Jan 2022, 11:28 am

hak perempuan
Hak perempuan, mulai dari hak utama, hak dalam perkawinan, hingga hak pasca perceraian. Sumber gambar: pexels.com

Terkadang setelah menjadi sepasang suami istri, pemberian hak perempuan dalam hukum perkawinan mulai diabaikan. Seperti seorang suami bertindak semena-mena terhadap istrinya, dimarahi, dipukuli, atau dijadikan alat pemuas nafsu belaka.

Padahal yang terjadi ketika pernikahan telah dilangsungkan adalah muncul ikatan emosional dan janji suci antara mereka berdua. Sama-sama mau untuk berbagi, mencari solusi masalah bersama, hingga mencapai kebahagiaan bersama-sama.

Kedua belah pihak juga harus menyadari kewajiban maupun haknya masing-masing, sehingga dapat menjalankan perannya secara baik. Salah satu penyebab mengapa hak dirampas adalah karena sikap egois dan mau menang sendiri, menahan diri adalah upaya terbaik untuk menjaga keharmonisan.

Artikel ini hendak menyampaikan begitu banyak hak perempuan. Hak tersebut baik dalam perkawinan, pasca perceraian, maupun hak utama secara umum.

7 Hak Perempuan dalam Hukum Perkawinan

Menikah artinya saling menjaga dan mengasihi pasangannya hingga akhir hayatnya, sesuai dengan tujuan pernikahan yang tertera pada Pasal 1 UU Perkawinan. Mengenai hak dan kewajiban juga tertera pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mengenai hal tersebut dapat kita lihat mulai dari Pasal 30 hingga Pasal 34[1]. Namun, saya mencoba merangkum dan menyederhanakannya sebagaimana di bawah ini.

1. Mendapatkan Mahar yang Layak

Secara hukum dan agama memang tidak ada yang mengatur tentang besaran mahar, terkadang ada adat tertentu yang mematok sekian besaran maharnya. Namun secara umum, sifatnya tidak memberatkan bagi calon mempelai untuk menjalin hubungan keluarga.

Meskipun demikian, apabila calon suami memiliki harta lebih, ada baiknya memberikan mahar yang layak untuk istrinya. Selain sebagai tanda formal melangsungkan pernikahan, juga bisa menjadi simbol pengorbanan dan kecintaan terhadap istrinya.

Berikanlah mahar sesuatu yang bisa menjadi kebanggaan istrinya, disimpan serta menjadi tabungannya kelak. Semakin besar pengorbanan seorang suami kepada istrinya tidak akan mengurangi kekayaannya, justru menambah keharmonisan di antara keduanya.

2. Memperoleh Bimbingan Agama

Seorang suami adalah pemimpin dalam sebuah keluarga, ia juga lebih cakap, mengerti, serta memiliki kemampuan untuk membimbing istrinya. Karenanya hendaknya ia memberikan pengajaran, membimbing terhadap ajaran agamanya.

Tidak ada seorang pun yang menginginkan mendapatkan hukuman kelak ketika sudah meninggal, semuanya menginginkan kehidupan yang aman dan tenang. Salah satu cara mendapatkannya adalah taat dalam menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa.

3. Mendapatkan Perlakuan Baik dari Suami

Hak perempuan dalam hukum perkawinan yang sering diabaikan adalah mendapatkan perlakuan baik dari suami, mulai dari hal kecil hingga hal besar. Contoh sederhananya adalah ketika istri sudah memasak untuk suaminya, tetapi ternyata masakannya kurang nikmat menurut sang suami.

Bentuk perlakuan baik paling sederhana dalam kondisi tersebut adalah menahan diri untuk tidak emosi dan tetap menghargai masakan istrinya. Perlakuan baik ini tertera dalam pasal 33 UU Perkawinan, menyatakan bahwa keduanya saling menghormati.

4. Melibatkannya dalam Pengambilan Keputusan

Meskipun ayah adalah kepala keluarga, tidak berarti seluruh keputusan hanya dia seorang yang menentukan, karena keputusan tersebut berdampak dan berpengaruh terhadap anggota keluarga lainnya. oleh karenanya harus melibatkan istri dalam diskusinya.

Diskusi juga harus dimulai secara baik dan khidmat, seperti membuka forum berdua, menentukan waktu yang tepat, hingga menyampaikan pendapat dari kedua belah pihak. Idealnya adalah terdapat kesepakatan, ketika sudah diputuskan, keduanya harus konsisten.

5. Memperoleh Prioritas

Sebagai pasangan, perempuan haruslah mendapatkan prioritas dalam segala hal, mengenai penggunaan uang belanja harus memprioritaskannya terlebih dahulu, ketika mengalokasikan waktu luang juga harus memprioritaskannya terlebih dahulu.

Kesalahan besar apabila seorang suami memiliki waktu luang, sedangkan istrinya sedang sibuk di dapur, butuh bantuan, tetapi ia hanya tiduran saja. Akan lebih baik apabila membantunya menyelesaikan urusannya kemudian beristirahat bersama-sama.

6. Dijaga Kehormatannya

Hak perempuan dalam hukum perkawinan berikutnya adalah kehormatannya dijaga oleh suaminya. Mulai dari menjaga nama baiknya, melindungi privasinya, tidak menceritakan kelemahannya kepada orang lain, serta melindungi rahasianya.

Sesuai dengan yang tertera pada pasal 34 UU Perkawinan, menyatakan bahwa suami wajib menjaga istrinya. Baik keperluan ekonomi maupun privasi dan harga dirinya. Dengan demikian akan tercipta keluarga yang kuat dan sejahtera.

7. Bijak Ketika Mendapati Kesalahan Istri

Tidak semua masalah harus dibesarkan atau diungkapkan, diam adalah salah satu cara bersabar menghadapi permasalahan tersebut dan mengurangi potensi konflik. Cari tahu sebabnya berdua dan kemudian sepakati bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.

Menjalin hubungan keluarga merupakan salah satu langkah yang indah untuk mempersatukan kedua pihak secara sah, baik hukum maupun agama. Tetapi hak perempuan dalam hukum perkawinan juga harus dipenuhi oleh suami, sebagai komitmennya hidup bersama.

Baca Juga: Kenali 4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga

3 Hak Perempuan Pasca Perceraian

Di atas adalah hak perempuan dalam hukum perkawinan. Bagaimana jika terjadi perceraian atau sedang berlangsungnya sengketa perceraian? Apakah perempuan masih memiliki hak?

Negara telah mengatur mengenai hak-hak perempuan ini. Salah satunya dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017. Di sana diatur secara eksplisit mengenai perlindungan hukum mengenai hak-hak perempuan pasca perceraian. Hak-hak tersebut berupa:

1. Nafkah iddah

Hak nafkah iddah ini merupakan hak bekas istri yang diberikan oleh bekas suami selama masa tunggu. Nafkah tersebut bermacam-macam. Ada dalam bentuk uang, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya.

2. Mut’ah

Selain hak di atas, hak lainnya adalah Mut’ah. mut’ah  adalah pemberian bekas suami kepada bekas istri yang telah diceraikannya berupa barang atau sejumlah uang.

3. Nafkah madliyah.

Nafkah madliyah ini dapat disebut sebagai suatu kewajiban bekas suami yang tidak dilakukan selama masa perkawinan. Misalnya bekas suami tersebut ternyata tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya saat masih dalam pernikahan.

Sehingga nafkah madliyah tersebut adalah hak bekas istri.

5 Hak Utama Perempuan

Di atas adalah hak perempuan dalam hukum perkawinan. Dalam artikel ini, saya juga hendak menyampaikan beberapa hak utama perempuan. Mengutip dari Laman Kemenpppa, setidaknya ada 5 hak utama perempuan. Hak utama perempuan ini juga terdapat dalam Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Konvensi tersebut ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB. Apa saja hak utama perempuan menurut konvensi tersebut? Berikut jawabannya.

Hak dalam Ketenagakerjaan

Bukan hanya pria, perempuan pun berhak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja. Dalam pekerjaannya pun, perempuan berhak untuk mendapat fasilitas, gaji, cuti, serta hak lain.

Hak dalam Bidang Kesehatan

Menurut laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut, Perempuan berhak mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan. Hak tersebut wajib diupayakan negara.

Di samping itu, negara wajib untuk menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan. Apa saja pelayanan kesehatan tersebut? Adalah pelayanan KB, kehamilan, persalinan, serta pasca-persalinan.

Hak Mendapatkan Pendidikan

Selain hak untuk mendapatkan kesehatan yang layak, Perempuan juga berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan dimaksud mulai dari dasar hingga Perguruan Tinggi.

Hak dalam Perkawinan dan Keluarga

Hak Perempuan dalam perkawinan dan keluarga ini sudah saya singgung di atas. Terdapat tujuh poin. Namun secara tegas, hak utama ini berupa Perempuan berhak untuk memilih calon suami secara bebas tanpa ada paksaan dari siapa pun dan dari mana pun.

Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik

Hak utama yang terakhir adalah hak dalam kehidupan publik dan politik. Artinya, perempuan memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap perhelatan politik praktis. Selain itu, perempuan juga berhak mengeluarkan pendapat, berpartisipasi dalam setiap rancangan kebijakan publik.

Penutup

Hak perempuan begitu banyak. Mulai dari hak utama, hak dalam perkawinan, hingga hak pasca perceraian. Dari hak-hak tersebut, kedudukan perempuan telah hampir sama dengan kedudukan pria.

Di dalam keluarga atau dalam perkawinan, perempuan mempunyai hak setidaknya 7 poin yang harus didapatkan dari suaminya. Demikian juga ketika pasca perceraian, Perempuan memiliki hak sedikitnya 3 poin.

Hak utama perempuan dalam kehidupannya ada 5 poin sebagaimana disebutkan di atas. Dengan membaca hak-hak perempuan di atas, semoga kita semua memahaminya.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Bisakah Nikah Siri Mendapatkan Kartu Keluarga?


[1][1] Lihat UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tinggalkan Balasan