Lompat ke konten

17 Kewajiban PNS dalam PP 94 Tahun 2021

Bacaan 6 menit

Last Updated: 22 Mar 2022, 11:39 pm

kewajiban pns dalam pp 94 tahun 2021
Ilustrasi. Sumber gambar: Fuad, Tirto.id

Pertanyaan: Saudara saya baru saja diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Agar dia terhindar dari sanksi atau hukuman, saya menginginkan dia mengetahui secara jelas kewajiban PNS. Yang ingin saya tanyakan, apa saja sih kewajiban PNS?

Pertanyaan di atas baru saja saya dapatkan dari seorang teman lama. Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai abdi Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk dan tidak terbatas menaati segala kewajiban PNS serta larangan PNS .

Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa tentang kewajiban PNS. Dahulu, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun, beberapa peraturan baru telah ditetapkan. Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Salah satu peraturan pelaksana UU ASN di atas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 94 Tahun 2021).

PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, salah satunya mengatur tentang kewajiban PNS. Kewajiban tersebut harus dipatuhi. Apabila dilanggar, maka berpotensi dijatuhi hukuman disiplin PNS .

Mengenai kewajiban PNS, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 beserta penjelasan PP 94 Tahun 2021.  

Apa saja kewajiban PNS dalam PP 94 Tahun 2021? Berikut penjabarannya!

Baca Juga: Pemberhentian PNS atas Dasar Putusan Pidana

17 Kewajiban PNS dalam PP 94 Tahun 2021

Tujuh belas kewajiban PNS dimaksud, antara lain:

  1.  Setia dan Taat
  2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  3. Melaksanakan Kebijakan
  4. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  5. Melaksanakan Tugas Kedinasan
  6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan
  7. Menyimpan Rahasia Jabatan
  8. Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
  9. Menghadiri dan Mengucapkan Sumpah atau Janji PNS
  10. Menghadiri dan Mengucapkan Sumpah atau Janji Jabatan
  11. Mengutamakan Kepentingan Negara
  12. Melaporkan Apabila Ada yang Membahayakan Keamanan Negara
  13. Melaporkan Harta Kekayaan
  14. Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja
  15. Memelihara Barang Milik Negara dengan Sebaik-baiknya
  16. Memberikan Kesempatan Kepada Bawahan
  17. Menolak Segala Bentuk Pemberian

Sekarang, saatnya kita bahas satu per satu kewajiban PNS di atas, dengan penjabaran sebagai berikut:

1. Setia dan Taat

Kewajiban PNS yang pertama adalah wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.[1]

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah” adalah:

Setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sebagai abdi Negara, PNS wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini diatur karena PNS sebagai teladan bagi masyarakat umum.  

3. Melaksanakan Kebijakan

Kewajiban PNS selanjutnya adalah harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan cuti bagi PNS saat Covid-19 merebak, maka kebijakan tersebut haruslah dilaksanakan.  

4. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati adalah PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: 16 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

5. Melaksanakan Tugas Kedinasan

PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Tugas kedinasan adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang sesuai dengan:

  1. perintah kedinasan.
  2. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian.
  3. peraturan kedinasan.

Artinya, setiap PNS harus melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya dengan dedikasi yang tinggi—sepanjang ditentukan pada tiga hal di atas.

6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan

Setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Artinya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, bukan hanya dilakukan di dalam lingkungan kerja. Namun juga di luar lingkungan kerja.

Hal tersebut menjadi kewajiban karena PNS dalam bekerja mengutamakan  kepentingan negara dan pemerintah.

7. Menyimpan Rahasia Jabatan

Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melaksanakan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Baca Juga: Upaya Hukum Apabila Diberhentikan sebagai ASN

8. Bersedia Ditempatkan di Mana Saja

Maksud setiap PNS harus bersedia ditempatkan di mana saja adalah, tidak menolak ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, sejak seorang tersebut diangkat sebagai PNS, maka mau tidak mau dia harus siap ditempatkan di mana saja dalam wilayah NKRI.  

9. Menghadiri dan Mengucapkan Sumpah atau Janji PNS

Setiap PNS yang hendak mengucapkan sumpah atau janji PNS, harus hadir dan tidak boleh diwakilkan.[2]

10. Menghadiri dan Mengucapkan Sumpah atau Janji Jabatan

Demikian juga poin ini, apabila PNS tersebut hendak mengucapkan sumpah atau janji jabatan, tidak boleh diwakilkan. Wajib hadir sendiri.  

11. Mengutamakan Kepentingan Negara

Setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.

PNS yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan itu memang sangat “berbahaya”. Apabila hal itu dilakukan, maka berpotensi merugikan pemerintah dan negara. PNS harusnya berdiri di atas semua golongan, sehingga hal ini diatur menjadi kewajiban dan tidak boleh dilanggar.

Baca Juga: Sudah Dipidana, Apakah Diberhentikan dari PNS?

12. Melaporkan Apabila Ada yang Membahayakan Keamanan Negara

Setiap PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

13. Melaporkan Harta Kekayaan

Ketentuan Pasal 4 huruf e PP 94 Tahun 2021 mewajibkan PNS melaporkan harta kekayaan. Melaporkan harta kekayaan ditujukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaporkan harta kekayaan PNS ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui dari mana asal-usul kekayaan itu diperoleh.

14. Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja

Kewajiban PNS lainnya adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Maksudnya adalah kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu bekerja.

15. Memelihara Barang Milik Negara dengan Sebaik-baiknya

Apabila PNS yang bersangkutan menggunakan barang milik negara, maka wajib menjaga dengan sebaik-baiknya.

Memelihara barang milik negara berguna untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas yang dilakukan. Untuk itu, dalam menggunakannya haruslah dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukannya. PNS dilarang menggunakannya untuk keuntungan pribadi.

16. Memberikan Kesempatan Kepada Bawahan

PNS wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Maksudnya adalah, memberikan kesempatan pada bawahan untuk meningkatkan kemampuan. Kemampuan dimaksud antara lain memberikan kesempatan mengikuti rapat, seminar, pelatihan, dan pendidikan formal lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

17. Menolak Segala Bentuk Pemberian

Kewajiban PNS terakhir adalah menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini termasuk memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apa pun.

Penutup

Konsekuensi sebagai PNS adalah mematuhi segala kewajiban yang telah ditentukan. Selain kewajiban tentu saja ada larangan, yang akan saya tulis pada artikel selanjutnya.

Apabila PNS tersebut melanggar salah satu atau beberapa kewajiban PNS, maka ada hukuman disiplin yang menanti. Untuk itu, menjaga sikap, perilaku, taat, dan sebagainya menjadi suatu keharusan yang dijalankan setiap PNS.

Di samping itu, terdapat pula nilai-nilai dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh PNS, sebagaimana saya kutip laman BKD Tanjung Balai .

Nilai-nilai dasar tersebut antara lain: pertama, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, semangat nasionalisme.

Keempat, mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kelima, penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keenam, tidak diskriminatif. Ketujuh, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Kedelapan, semangat jiwa korps.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu, Prosedur dan Syarat Perceraian PNS


[1] Lihat Pasal 3 huruf a dan seterusnya (beserta penjelasan) PP 94 Tahun 2021.

[2] Lihat Pasal 4 huruf a dan seterusnya (beserta penjelasan) PP 94 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan