Terdapat begitu banyak lembaga negara di Indonesia. Namun, artikel ini membahas tentang lembaga negara menurut UUD 1945. Terdapat juga lembaga negara lain yang diatur melalui peraturan perundang-undangan ↗.
Apabila Anda sedang mencari daftar lembaga negara, sudah tepat mendapatkan artikel ini. Sebab, tulisan ini merangkum daftar lembaga negara menurut UUD 1945 yang ada di Indonesia.
Daftar lembaga negara menurut UUD 1945 ini terdapat tiga klasifikasi sebagaimana akan dijelaskan di bawah.
Sebelum membahas jenis lembaga negara di Indonesia, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu lembaga negara.
Daftar Isi
Apa itu Lembaga Negara?
Lembaga negara ↗ mengutip Wikipedia adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ tidak menyebutkan lembaga negara. Melainkan lembaga pemerintah, yang artinya adalah badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif.
Jika kata pemerintah diganti dengan kata negara, sehingga menjadi lembaga negara, maka hal itu berarti badan-badan negara di lingkungan pemerintahan negara. Jadi tidak hanya badan eksekutif, tetapi juga badan legislatif, yudikatif, dan badan-badan negara lainnya[1].
Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Berdasarkan Klasifikasi
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu[2]:
- Lembaga negara yang bentuk atau nama dan wewenangnya diatur langsung oleh UUD. Lembaga negara dimaksud antara lain: MPR, Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, pemerintahan daerah kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, DPR, DPD, BPK, MA, KY, MK, TNI, Kepolisian Negara RI;
- Lembaga negara yang bentuk atau namanya tidak ditentukan di dalam UUD, tetapi wewenangnya diberikan oleh UUD, yaitu KPU;
- Lembaga negara yang bentuk atau nama dan wewenangnya tidak ditentukan oleh UUD, ialah bank sentral.
Untuk itu, setelah mencermati lebih dalam, dan ditinjau dari 3 klasifikasi di atas, setidaknya terdapat 20 jenis lembaga negara menurut UUD 1945.
20 Jenis Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Jenis lembaga negara di bawah ini merupakan lembaga negara yang diatur secara eksplisit terdapat dalam UUD 1945.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden Republik Indonesia
- Wakil Presiden Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
- Mahkamah Konstitusi
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemilihan Umum
- Bank Sentral
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kementerian Negara
- Pemerintah Daerah Provinsi
- Pemerintah Daerah Kabupaten
- Pemerintah Daerah Kota
- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi
- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
- Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Mari kita bahas satu per satu lembaga negara menurut UUD 1945 dimaksud.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Lembaga negara menurut UUD 1945 yang pertama adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UUD 1945, antara lain:
- MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
2. Presiden Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar[3].
Di samping itu, sebagai lembaga negara menurut UUD 1945, Presiden ↗ pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Kewenangan lainnya berupa mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan DPR.
3. Wakil Presiden Republik Indonesia
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Salah satu kewenangan ↗ Wakil Presiden adalah menggantikan Presiden apabila berhalangan untuk sementara waktu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis lembaga negara menurut UUD 1945 selanjutnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan[4]. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
5. Dewan Perwakilan Daerah
Salah satu jenis lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Salah satu fungsi DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah[5].
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang[6].
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara dengan fungsi menjalankan kekuasaan kehakiman.
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) juga merupakan daftar lembaga negara menurut UUD 1945.
KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim[7].
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Di samping itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum[8].
9. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diatur dalam UUD 1945 Amandemen Ketiga. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23E ayat (1), yang berbunyi:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 Amandemen Ketiga. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (5) menyebutkan:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
11. Bank Sentral
Pasal 23D UUD 1945 Amandemen Ketiga menyebutkan, Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Bank Sentral ini kemudian dikenal dengan Bank Indonesia.
12. Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur melalui Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara[9].
13. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum[10].
14. Kementerian Negara
Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kemensesneg ↗ misalnya, punya kewenangan tertentu yang ditentukan oleh Peraturan Presiden.
Mengenai jenis lembaga negara berupa kementerian ini akan diulas pada artikel berikutnya.
15. Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi juga merupakan lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Namun, penjelasan Pemda Provinsi ini diatur lebih lanjut dalam UU.
Pemda Provinsi dipimpin oleh Gubernur—yang dipilih dalam satu pasangan dengan Wakil Gubernur. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
16. Pemerintah Daerah Kabupaten
Lembaga negara menurut UUD 1945 lainnya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten. Pemda Kabupaten dipimpin oleh Bupati—yang dipilih secara langsung berpasangan dengan Wakil Bupati.
Pemda Kabupaten memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
17. Pemerintah Daerah Kota
Pemda Kota dipimpin oleh Walikota—yang dipilih secara langsung berpasangan dengan Wakil Walikota.
18. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau biasa disebut DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan.
DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain: Membentuk Perda bersama Gubernur; membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur; dan sebagainya.
19. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Penjelasan DPRD Kabupaten sama dengan DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten. Di samping itu, DPRD Kabupaten bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD) bersama Bupati.
20. Dewan Perwakilan Rakyat Kota
DPRD Kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat Kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD) bersama Wakikota.
Dewan Pertimbangan Presiden
Pada Amandemen Keempat UUD 1945, Dewan Pertimbangan Presiden telah dihapus
Penutup
Jenis lembaga negara menurut UUD 1945 di Indonesia setidaknya ada 20. Lembaga negara tersebut mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut.
Namun, terdapat beberapa lembaga negara yang lebih lanjut diatur melalui undang-undang.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Made Nurmawati, Dkk, Hukum Kelembagaan Negara, Buku Ajar, Fakultas Hukum Unud: 2017., hlm., 3. (https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/201b1a0b9257bc5a1584853b7810bf1b.pdf) diakses 8 Maret 2022.
[2] Ibid., hlm., 7-8.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 Amandemen Ketiga.
[7][7] Lihat Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 Amandemen Ketiga.
[8] Lihat Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Amandemen Ketiga.
[9] Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
[10] Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua.