Lompat ke konten

50+ Adagium Hukum Paling Populer Sepanjang Masa

Bacaan 6 menit
adagium hukum paling populer sepanjang masa

Selain quotes hukum , terdapat juga adagium hukum, yang sering digunakan para praktisi hukum. Adagium ini lebih banyak dari bahasa latin namun sangat populer di Indonesia bahkan di dunia.

Apabila Anda sedang mencari kumpulan adagium hukum, sudah tepat mendapatkan artikel ini. Sebab, tulisan ini hendak merangkum seluruh adagium hukum yang sangat populer sepanjang masa.

Apa itu Adagium?

Apa itu adagium? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adagium adalah  pepatah; peribahasa: sebuah — Latin menyatakan “Ubi societas, ibi justicia” yang berarti di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan).

Menurut Kamus Hukum[1] adagium adalah Peribahasa atau pepatah hukum yang berisikan ajaran dari orang yang terkenal atau cerdik pandai yang pada umumnya digunakan untuk menangkis argumen dari lawan bicara; Pedoman ilmiah; semboyan.

Setelah mengetahui apa itu adagium, sekarang kita beralih membahas tentang adagium hukum. Artikel ini memecah beberapa jenis, mulai dari adagium pidana hingga tata usaha negara .

50+ Adagium Hukum yang Paling Populer

Adagium hukum ini dibagi menjadi beberapa bagian. Pepatah hukum pertama adalah adagium umum—yang artinya dapat dipergunakan untuk bidang hukum apa pun. Kedua, artikel ini membagi bidang hukum khusus, misalnya pidana, perdata, dan seterusnya.  

31 Adagium Hukum Umum Paling Terkenal

Sebelum memilah adagium hukum berdasarkan konsentrasi bidang hukum, saya ingin menuliskan peribahasa hukum umum. Berikut daftarnya.

  1. Absolute sentienfia expositore non indiget, (Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).
  2. Audi et alteram partem, (para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
  3. Binding force of precedent, (kekuatan mengikatnya suatu putusan, asas bahwa hakim terikat pada putusan-putusan sejenis terdahulu).
  4. Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, (Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati).
  5. Equality before of law, (perlakuan yang sama di hadapan hukum).
  6. Ex aquo et Bono, (apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya).
  7. Facta Sunt Potentiora Verbis, (Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
  8. Fiat justitia ruat coelum, (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan).
  9. Frustra legis auxilium quareit qui in legem committit Vainly does a person who offends against the law seek the help of the law, (Sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum ).
  10. Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti, (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).
  11. In dubio pro reo, (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
  12. Ius curia novit, (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).
  13. Judex set lex laguens, (hakim ialah hukum yang berbicara).
  14. Judicia poxteriora sunt in lege fortiora, (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).
  15. Justitiae non est neganda, non differenda, (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).
  16. Justitia est ius suun luiquie tribuere, (Keadilan adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya).
  17. Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam(Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun).
  18. Lex Semper Dabit Remedium, (Hukum selalu memberi obat).
  19. Lex specialis derogat leg generali , (hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum).
  20. Lex superior derogat legi inferiori, (hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
  21. Longa et inveterata consuetudo, (suatu rangkaian perbuatan yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya sebagai syarat terjadinya hukum kebiasaan).
  22. Ne bis in idem , (perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya).
  23. Nemo judex sine actore, (Tidak ada tuntutan, maka tidak ada hakim).
  24. Nemo judex in causa sua, (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
  25. Ne ultra petita , (hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut).
  26. Presumptio iures de iure, (semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum ).
  27. Resjudicata proveri tate habetur, (Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi).
  28. Summum ius summa injuria, (Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
  29. Testimonium de auditu, (kesaksian yang didengar dari orang lain).
  30. Ubi societas ibi ius, (di mana ada masyarakat, di sana ada hukum).
  31. Vox populi vox dei, (suara rakyat adalah suara Tuhan).

11 Adagium Hukum Pidana

Setidaknya, terdapat 11 adagium hukum pidana yang sering digunakan para praktisi hukum. Apa saja peribahasa hukum dimaksud? Berikut daftarnya:

  1. Abberatio ictus, (terdapatnya hal-hal atau sesuatu di luar perhitungan).
  2. Ab instantia, (suatu kesempatan yang diberikan kepada terdakwa atau tertuduh untuk melakukan pembelaan terhadap semua tuduhan atau dakwaan yang dituduhkan atau didakwakan kepadanya)
  3. Act, (apa yang dilakukan atau dilaksanakan, apa yang diucapkan)
  4. Bis de edem re ne sit actio, (untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya).
  5. Cogitationis poenam nemo patitur,  (Seseorang tidak dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya).
  6. Facinus quos inquinat aequa, (Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah).
  7. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis, (Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
  8. Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur, (tidak seorang normal pun dipidana karena telah melakukan suatu perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatannya jahat).
  9. Non derogable rights, (hak-hak yang tidak boleh dikurangi baik dalam keadaan damai maupun dalam sengketa bersenjata, antara lain adalah larangan berlaku surutnya hukuman pidana).
  10. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, (tidak ada perbuatan yang dapat ditindak secara pidana kecuali karena adanya kekuatan dari aturan pidana dalam perundangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan).
  11. Nullum crimen sine lege, (tidak ada kejahatan tanpa adanya undang-undang yang mengatur).

10 Adagium Hukum Perdata

Sebenarnya terdapat lebih dari 10 adagium hukum yang sering digunakan dalam bidang perdata . Namun, artikel ini memilih yang paling populer. Berikut daftarnya:

  1. Accidentalia, (Bagian dari suatu perjanjian yang ditambahkan oleh para pihak pembuat perjanjian, karena undang-undang tidak mengaturnya).
  2. Actio Paulina, (Suatu gugatan atau tuntutan hukum yang diajukan kreditur untuk membatalkan atau menyatakan batal segala perbuatan curang debitur yang merugikan pihak kreditur).
  3. Actor sequitur forum rei, (Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal (domisili) tergugat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan gugatan atau tuntutan hak terhadap tergugat).
  4. Actor rei forum sequitur, (Penggugat harus melakukan gugatan terhadap tergugat di pengadilan yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat).
  5. Actori Incumbit Probatio, (Barang siapa yang mengajukan suatu tuntutan harus dibebani dengan suatu pembuktian).
  6. Iudex ne procedat ex officio, (hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya).
  7. Legitima persona standi in judicio, (setiap orang yang merasa memiliki hak dan ingin menuntutnya atau membela haknya, berwenang untuk bertindak selaku pihak penggugat maupun selaku tergugat).
  8. Pacta sunt servanda, (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik).
  9. Secum allegata iudicare, (Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak).
  10. Uit voerbaar bij voorraad, (tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu).

10 Adagium Hukum Tata Usaha Negara

Dalam bidang tata usaha negara , juga terdapat adagium hukum yang sering digunakan para praktisi hukum. Peribahasa hukum tersebut antara lain:

  1. Gouverneur c’est prevoir, (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)
  2. Het vermoeden van rechtmatigheid, (Setiap Keputusan Tata Usaha Negara  yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum). 
  3. La Bouche De Droit, (apa kata undang-undang, maka itulah hukumnya).
  4. Lex prospcit, non respicit The law looks forward, not backward, (Hukum melihat ke depan bukan ke belakang).
  5. Lex posterior derogat priori A later statute repeals an earlier one, (Undang-undang yang baru menghapus undang-undang yang lama.)
  6. Moneat lex, priusquam feriat, (Undang-undag harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
  7. Presumpito iustae causa (suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya).
  8. Salus populi suprema lex, (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
  9. Verdigdigings beginsel, (Setiap pihak yang berperkara berhak atas kesempatan membela diri dan bahwa kedua belah pihak juga harus mendapatkannya kesempatan dan perlakuan yang sama dalam mengetahui, mengajukan berkas-berkas pembuktian dan memperoleh informasi).
  10. Veiligdheid clausule, (Apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya).

5 Adagium Hukum Agraria

Dalam bidang hukum agraria juga terdapat adagium hukum paling dikenal masyarakat luas, antara lain:

  1. Absentee, (Kepemilikan terhadap suatu tanah pertanian yang terletak di luar daerah tempat tinggal sang pemilik).
  2. cujus est solum ejus est usque ad caelum et ad inferos, (orang yang mempunyai tanah di permukaan bumi, memiliki segala sesuatu sampai tak terhingga ke langit di atasnya, dan ke bawah sampai ke inti bumi).
  3. Nemo dat qui non habet, (mereka yang bukan pemilik, tidak dapat menyerahkan baik tanah maupun hak atas tanahnya).
  4. possessio pasiffica per annos 60 facit jus, (penguasaan dengan damai selama 60 tahun menyebabkan lahirnya hak).
  5. Terra manens vacua occupanti conceditur jus, (tanah kosong yang tidak diduduki, haknya diberikan kepada orang pertama yang mendudukinya)

2 Adagium Hukum Keluarga

  1. Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur. Children born under a legitimate marriage follow the condition of the father, (Anak yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya).
  2. Filius in utero matris est pars viscerum matrix, (Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya).

Penutup

Peribahasa hukum di atas, tampaknya bukan hanya digunakan para praktisi hukum atau akdemisi saja. Melainkan digunakan untuk masyarakat umum, baik dalam penulisan karya ilmiah maupun berdiskusi.

Dari puluhan adagium hukum paling populer di atas, adagium mana yang sering Anda gunakan?

Demikian. Semoga bermanfaat.  


[1] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 14.

Tinggalkan Balasan