Lompat ke konten

6 Cara Membuat Surat Kuasa di Pengadilan TUN

Bacaan 6 menit

Last Updated: 26 Feb 2022, 09:41 pm

cara membuat surat kuasa di pengadilan tun
Ilustrasi Cara buat surat kuasa khusus.

Membuat surat menyurat pada umumnya mungkin mudah. Namun cara membuat surat kuasa khusus di Pengadilan TUN biasanya ada teknik tertentu. Penjabarannya akan diuraikan dalam artikel ini.

Surat Kuasa Khusus diperlukan untuk keperluan-keperluan khusus. Guna mewakili orang atau badan hukum tertentu dalam suatu urusan. Namun kali ini, saya membahas sebagaimana judul di atas, khusus untuk bertindak mewakili di dalam persidangan tata usaha negara oleh seorang yang mewakilinya.

Baca Juga: 8 Unsur Keputusan Tata Usaha Negara

Setiap beracara di pengadilan , wajib menunjukkan surat kuasa apabila dikuasakan. Hal tersebut diperlukan karena, merupakan keabsahan bagi penerima kuasa untuk bertindak di dalam persidangan. Yang dimaksud adalah surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtiging).

Namun sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita mengetahui dulu beberapa poin di bawah ini.

Apa itu Surat Kuasa?

Mengutip dari Wikipedia.org , Surat Kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut. Surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting …. [1]

Yahya Harahap[2] mengungkapkan bahwa, untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat merujuk pada Pasal 1792 KUH Perdata. Pasal tersebut menentukan:

Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

Dari uraian di atas, kita sudah mengetahui pengertiannya, yang pada intinya persetujuan seorang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan.

Baca Juga: Bolehkah Hakim PTUN Melakukan Ultra Petita?

Pengertian Surat Kuasa Khusus

Mengenai hal tersebut Khusus, kita bisa menjumpainya dalam ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata. Pasal 1795 menentukan:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.

Surat kuasa khusus ini dibuat hanya melakukan perbuatan tertentu saja yang dicantumkan dalam surat tersebut. Oleh karena hanya melakukan suatu perbuatan tertentu saja, maka disebut sebagai khusus.

Cara Membuat Surat Kuasa, Khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara

Sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya. Dalam beracara di Peradilan Tata Usaha Negara , saya mencermati ada hal-hal tertentu yang dimuat atau tidak dalam surat kuasa khusus.

Hal ini tentu saja akan berpengaruh seberapa efektif pemeriksaan persidangan tersebut. Maksudnya, ini untuk menghemat waktu. Dalam hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada yang disebut Pemeriksaan Persiapan.

Dalam forum Pemeriksaan Persiapan ini, Majelis Hakim akan memeriksa dokumen-dokumen para pihak yang bersengketa. Termasuk di dalamnya pemeriksaan identitas, dasar pelimpahan urusan, dan gugatan .

Dalam praktiknya, Majelis Hakim akan memeriksa Surat Kuasa Khusus kita. Majelis Hakim akan memberikan masukan atau saran dalam hal ini apabila diperlukan. Sehingga, dengan adanya perubahan tersebut, akan memerlukan waktu lagi.

Agar Pemeriksaan Persiapan tidak berlarut-larut, hanya karena adanya “kekeliruan” , maka saya mencoba menulis artikel ini, khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara .

Dalam membuat surat kuasa khusus, untuk beracara di PTUN, begitu banyak yang harus diperhatikan. Secara sederhana, berikut cara membuat surat kuasa sebagai berikut:

1. Judul

Seperti yang kita ketahui bersama, mestinya ada judul. Misalnya “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Khusus”.

Beberapa praktik yang saya tulis adalah “Surat Kuasa Khusus”.

2. Identitas Pemberi Kuasa

Umumnya, setiap surat kuasa mencantumkan identitas pemberi kuasa. Namun, untuk bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN).

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan tentang surat kuasa, namun dalam Pasal ini menyebutkan bahwa gugatan harus memuat nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat.

Praktik yang saya lakukan selama ini mengikuti ketentuan sebagaimana di atas. Saya membuat surat kuasa, tidak panjang. Cukup memenuhi pokoknya saja.

Artinya, untuk identitas pemberi kuasa hanya mencakup empat poin. Pertama, nama lengkap pemberi kuasa. Kedua, mencantumkan kewarganegaraannya. Ketiga, tempat tinggal. Saya tidak menuliskan alamat, tetapi tempat tinggal. Keempat, pekerjaan.

Contoh: Nama: JUKNO, S.Hut; Kewarganegaraan Indonesia; Pekerjaan: Wiraswasta; Tempat tinggal: Jalan Jukno Nomor 100 RT 1 RW 02, Kelurahan Bambariang, Kecamatan Antis, Jakarta Utara.

Empat poin itu sudah cukup, agar hakim tidak mengoreksi bagian ini dalam forum Pemeriksaan Persiapan.   

3. Identitas Penerima Kuasa

Untuk identitas penerima kuasa, sama dengan identitas pemberi kuasa. Hanya saja, ada beberapa poin yang harus kita perhatikan.

Secara khusus, saya memberikan redaksi misalnya seperti ini:

Apabila penerima kuasa terdiri lebih dari satu orang: Masing-masing Warga Negara Indonesia, Pekerjaan: Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum ‘ RHR & Rekan ‘, beralamat kantor Jalan Singosari, Nomor 66, Jakarta Pusat.

Demikian kira-kira identitas penerima kuasanya.

Baca Juga: Apa itu Teori Melebur PTUN?

4. Khusus

Poin ini sangat penting ketika beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain dari aspek di atas, biasanya Majelis Hakim akan “habis-habisan” mencermati, mengoreksi, dan memberikan masukan pada bagian “khusus”.

Bukan hanya surat kuasa khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara. Di Peradilan Umum pun, wajib menyebutkan poin khusus tersebut.

Seperti yang kita tahu bahwa, ada poin khusus dalam pembuatan surat kuasa khusus. Artinya, harus memuat tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Dengan demikian, harus secara detail dicantumkan dalam poin khusus ini.

Dalam poin ini, kita harus menyebutkan misalnya membuat, menandatangani, serta mengajukan gugatan TUN di pengadilan. Hal lainnya adalah, subjek hukum yang digugat, serta objek sengketanya juga disebutkan secara spesifik.

Misalnya, Anda menggugat Pemerintah dengan Perbuatan Melanggar Hukum , maka di dalamnya harus lengkap mencantumkan objek sengketa, tergugat, dan sebagainya.

Untuk itu, saya langsung mencontohkan saja yang biasa saya lakukan. Contoh lengkap begini:

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, terhadap Presiden Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat, selaku Tergugat mengenai objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10000/P.08.02 Tahun 2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jukno, S.Hut Nip: 101010101010101010.

Selain itu, untuk beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, juga harus lengkap menyebut untuk apa saja. Misalnya, Penerima Kuasa berhak menghadap di setiap persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menerima Jawaban, mengajukan Replik, menerima Duplik. Poin ini dicantumkan apabila pihak Anda berkedudukan sebagai Penggugat.

Selain di atas, ada hal lain yang wajib dicantumkan. Misalnya mengajukan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi/ahli, mencabut gugatan, mengajukan simpulan.

Mencantumkan secara spesifik. Maka jelas dan tegas untuk apa surat kuasa itu diberikan. Sehingga tidak memberikan ruang bagi Majelis untuk mengoreksinya.

5. Tempat dan Waktu Penandatanganan

Seperti pada umumnya, harus mencantumkan tempat dan waktu penandatanganan. Misalnya, surat kuasa tersebut dibuat di Jakarta tanggal 1 Agustus 2021.

6. Tanda Tangan Para Pihak

Dokumen apa pun itu, sepanjang melibatkan dua pihak atau lebih, ada tanda tangan para pihak. Surat Kuasa khusus beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara ini juga wajib ditandatangani para pihak di atas materai.

Biasanya pembubuhan materai berada di pihak pemberi kuasa. Saat ini materai yang berlaku adalah Rp10.000 (sepuluh ribu).

Simpulan

Surat Kuasa adalah Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Surat Kuasa Khusus adalah, Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus. Yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Khusus untuk beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara mesti memerhatikan beberapa poin. Pertama, judul. Kedua, Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa. Ketiga, khusus apa saja yang dikuasakan dari pemberi kuasa ke penerima kuasa, yang menyebutkannya secara spesifik. Keempat, Tempat dan waktu penandatanganan. Kelima, Tanda tangan Para Pihak.

Demikian artikel ini cara membuat surat kuasa khusus di Pengadilan TUN ini dibuat. Semoga bermanfaat.

Baca juga: 12 Asas dalam PTUN yang Paling Dikenal   


[1] Lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_kuasa.

[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 2.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version