Last Updated: 19 Mar 2022, 11:31 pm
Memutuskan untuk mengajukan cerai tanpa pengacara merupakan sesuatu keputusan yang sangat sulit. Mengingat perpisahan bukanlah hal yang mudah dan mengenakkan, ada pertimbangan dan pergolakan batin yang sangat hebat.
Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah momentum untuk menyatukan kedua keluarga, tidak jarang muncul kejadian-kejadian tidak terduga. Seperti kelalaian, kekecewaan, kurangnya kepercayaan, dan lain sebagainya, yang pada akhirnya mengarahkan pada keputusan berpisah.
Segala upaya harus sudah dilakukan, mengingat ikatan pernikahan adalah ikatan suci. Mulai dari mencoba memahami satu dengan lainnya, berkompromi, atau melakukan mediasi dan menjalin ulang janji suci. Tetapi apabila sudah tidak terhindarkan, perpisahan tidak bisa dielakkan.
Apabila perpisahan menjadi jalan yang terbaik, mau tidak mau itu harus dilakukan.
Pada artikel kali ini, saya mencoba memberikan 6 cara mengajukan cerai tanpa pengacara. Namun, sebelum membahas mengenai hal tersebut, beberapa hal yang sebaiknya perlu kita tahu.
Daftar Isi
Apa itu Perceraian?
Untuk memahami definisi perceraian, kita mengambil rujukan dari peraturan perundang-undangan ↗.
Dalam ketentuan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan adanya putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu, berdasarkan alasan-alasan perceraian ↗ sebagaimana dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan, Talak ↗ adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama ↗ yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ↗) menyebutkan, cerai adalah 1) pisah; 2) putus hubungan sebagai suami istri; talak. Sementara perceraian merupakan 1) perpisahan; perpecahan. 2) perihal bercerai (antara suami istri).
Perceraian artinya mengakibatkan putusan perkawinan serta segala akibatnya. Adapun sebab putusnya perkawinan antara lain karena: kematian, perceraian, atau atas putusan pengadilan[1]
Persyaratan Pengajuan Cerai Berdasarkan Undang-Undang
Menjalin pernikahan merupakan hak setiap warga negara, karena melalui pernikahan tersebut akan muncul generasi-generasi muda penerus bangsa. Harapan baik selalu menyertai ketika pernikahan berlangsung, baik dari keluarga mempelai maupun kerabatnya.
Harapan bisa terbangun sebuah keluarga yang baik, sejahtera, dan membawa berkah kepada orang-orang di sekelilingnya. Selain itu juga bisa menjadi wadah untuk saling berbagi, mendukung satu sama lain, dan berjalan berdampingan menghadapi tantangan hidup.
Akan tetapi, tidak semua berjalan seperti rencana, terkadang ujian berat harus dihadapi. Apabila sudah tidak bisa dipersatukan kembali, perceraian adalah salah satu langkah pemecahan masalah. Beberapa orang memilih mengajukan cerai tanpa pengacara.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[2]
Negara juga memfasilitasi apabila seseorang ingin menyelesaikan pernikahan mereka. Namun perkara tersebut haruslah sesuai dengan syarat yang ditentukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 syarat tersebut adalah:
- Salah satu pasangan memiliki sifat buruk dan sulit untuk mengubah atau menyembuhkannya, seperti suka melakukan zina, mabuk-mabukan, bermain judi, dan berbagai perilaku buruk lainnya;
- Apabila salah satu pasangan meninggalkan pihak lainnya tanpa adanya pemberitahuan, izin, serta alasan jelas. Bila waktunya sudah memasuki dua tahun berturut-turut minimal, maka bisa mengajukan perceraian;
- Adanya perselisihan atau pertengkaran dari kedua pasangan, serta keduanya tidak ada niatan untuk berkompromi, hingga tidak bisa hidup rukun kembali;
- Adanya kekerasan atau penganiayaan salah satu pasangan hingga membahayakan pasangannya juga bisa menjadi sebab cerai;
- Pindah keyakinan atau pindah agama;
- Pasangan memperoleh hukuman berat setelah pernikahan dilangsungkan, misalnya mendapatkan pidana ↗ kurungan penjara 5 tahun;
- Memiliki cacat fisik serta penyakit sehingga mengakibatkan salah satu pasangan tidak mampu menjalankan kewajibannya secara maksimal.
Apabila Anda memutuskan mengajukan cerai tanpa Pengacara, pahami hal-hal di atas.
6 Cara Mengajukan Cerai Tanpa Pengacara
Sekarang, kita membahas hal-hal yang inti yaitu cara mengajukan cerai tanpa Pengacara.
Dalam artikel ini, setidaknya terdapat 6 cara mengajukan cerai tanpa Pengacara antara lain:
- Mempersiapkan Akun E-Court
- Mempersiapkan Dokumen Pendukung
- Membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai
- Menuliskan Kronologi dan Fakta Kejadian
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Mengikuti Proses Persidangan
Ketika keenam hal tersebut terpenuhi, maka salah satu pihak bisa mengajukan cerai tanpa pengacara ke pengadilan. Bisa melalui pihak istri atau melalui pihak suami, bisa menggunakan jasa Pengacara ↗, bisa secara mandiri.
Sekadar informasi, di pengadilan ada yang namanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Anda dapat meminta bantuan hukum secara gratis ↗ dalam mengajukan gugatan cerai.
Namun, pilihan itu tergantung dari Anda. Beberapa di antaranya karena suatu alasan mengajukan secara mandiri terkadang menjadi pilihan terbaik.
Untuk itu, 6 cara mengajukan cerai tanpa pengacara ini bisa menjadi referensi Anda dalam mengajukan gugatan. Simak ulasannya!
1. Mempersiapkan Akun e-Court
Cara mengajukan cerai tanpa Pengacara yang pertama adalah membuat akun e-court. Saya sudah menyampaikan dalam artikel cara mengajukan gugatan cerai secara online ↗. Ikuti langkah-langkahnya.
Apabila Anda menemui kendala, bisa langsung datang ke pengadilan setempat—di mana Anda hendak mengajukan gugatan.
Di setiap pengadilan, ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu yang ada di PTSP ini adalah pegawai yang melayani masyarakat yang terkait dengan e-Court. Minta bantuan di sana. Pasti dibantu.
2. Mempersiapkan Dokumen Pendukung
Dalam artikel saya terdahulu mengenai syarat mengajukan gugatan cerai ↗ sudah diulas. Saya kembali menuliskannya secara ringkas di sini.
Karena berhubungan dengan pernikahan, harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen tersebut menyangkut buku nikah atau akta nikah. Dokumen ini Anda fotokopi dan legalisasi, KTP, keterangan dari kelurahan, kartu keluarga ↗, dan akta kelahiran anak ↗ (apabila sudah memiliki anak).
3. Membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai
Cara mengajukan cerai tanpa pengacara berikutnya adalah membuat surat gugatan atau permohonan cerai.
Dalam dokumen ini, setidaknya ada beberapa hal yang dimuat di dalamnya. Antara lain memuat kepada siapa gugatan itu ditujukan. Misalnya, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Poin selanjutnya yang penting dimuat dalam gugatan adalah identitas Anda dan pasangan Anda. Identitas ini menyangkut nama, kewarganegaraan, pekerjaan, agama, tempat tanggal lahir, umur, serta alamat tempat tinggal.
Setelah itu, poin penting lainnya yang harus dicantumkan dalam gugatan cerai adalah alasan atau dalil-dalil mengapa Anda mengajukan gugatan cerai.
4. Menuliskan Kronologi dan Fakta Kejadian
Sebagai penggugat Anda harus menceritakan kronologis kejadian secara detail dan terperinci. Sampaikan semua fakta-faktanya, mulai dari awal ketika melangsungkan pernikahan, mulai muncul masalah, sebab terjadinya perselisihan, hingga keinginan untuk bercerai.
Di akhir gugatan, Anda menuliskan permintaan atau permohonan (petitum) kepada pengadilan.
5. Membayar Panjar Biaya Perkara
Untuk menjalankan seluruh proses perceraiannya seorang penggugat harus mempersiapkan anggarannya. Biaya perceraian ↗ tidak mahal, biasanya hanya berkisar 500-700 ribu rupiah. Untuk pendaftaran cerainya bisa mengajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ↗.
6. Mengikuti Proses Persidangan
Cara mengajukan cerai tanpa Pengacara lainnya adalah Anda harus siap mengikuti proses persidangan ↗.
Setelah melakukan hal di atas, langkah terakhir adalah mengikuti prosedur dan alur beracara dengan baik serta tertib. Siapkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil yang tertulis pada surat gugatan sebelumnya.
Ketika Anda telah mendapatkan panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti, maka hadirlah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Untuk diketahui, ada beberapa proses yang Anda lalui dalam mengikuti persidangan. Apabila Anda dan pasangan hadir, maka setidaknya proses sebagai berikut:
Ketika Anda hadir sesuai jadwal, segera mendaftar ke meja piket informasi yang tersedia di PTSP. Hal ini dilakukan terkait dengan pendaftaran sidang dan mengambil nomor antrean persidangan. Setelahnya, tinggal menunggu antrean sidang.
Adapun agenda yang dihadapi ketika mengajukan cerai tanpa Pengacara adalah sebagai berikut:
6.1 Mediasi
Untuk perkara cerai gugat atau cerai talak ↗, pengadilan diwajibkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Sehingga nantinya, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidangan.
Hal ini sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Anda beserta pasangan juga dipersilakan menunjuk mediator apabila ada. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.
Akan tetapi, jika tidak menemui titik buntu, maka persidangan akan dilanjutkan. Hal yang harus diketahui pula adalah, apabila pihak tergugat tidak hadir ↗, maka bisa diputus verstek.
6.2 Pembacaan Gugatan atau Permohonan
Perlu diketahui, setiap perkara perceraian persidangannya wajib tertutup untuk umum ↗. Artinya, tidak bisa seorang pun masuk ke dalam ruang sidang kecuali yang bersangkutan, hakim, serta panitera pengganti.
Acara ini adalah pembacaan gugatan atau permohonan ↗, yang dibaca oleh penggugat sendiri atau oleh salah satu majelis hakim.
Biasanya, setelah membaca gugatan/permohonan, majelis hakim menanyakan apakah gugatan tersebut tidak ada lagi yang diubah, dan sebagainya.
6.3 Jawaban
Jawaban adalah hak tergugat/termohon. Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan jawaban terhadap gugatan. bisa pada hari pembacaan gugatan itu, bisa juga meminta waktu selama waktu tertentu sesuai kesepakatan di persidangan.
6.4 Replik
Replik adalah hak Penggugat—untuk menanggapi jawaban Tergugat. Biasanya, dalam replik ini Penggugat tetap kukuh pada gugatannya.
6.5 Duplik
Duplik adalah tanggapan Tergugat atas replik Penggugat. Duplik merupakan hak tergugat. Biasanya, dalam duplik, Tergugat tetap pada jawabannya.
6.6 Pembuktian
Tahap pembuktian. Para pihak diberikan kesempatan yang sama oleh majelis untuk mengajukan bukti-bukti. Bukti tersebut berupa bukti surat serta saksi.
6.7 Simpulan Para Pihak
Setelah tahap pembuktian selesai, selanjutnya adalah simpulan para pihak. Jadi, Anda dapat memberikan simpulan sejak awal hingga akhir berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
6.8 Putusan
Selanjutnya adalah agenda Majelis Hakim yaitu putusan pengadilan ↗. Majelis Hakim akan bermusyawarah yang bersifat rahasia. Setelah selesai bermusyawarah, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan dalam sidang pada waktu yang telah disepakati bersama.
Apabila dalam putusan tersebut salah satu pihak keberatan, dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.
Biasanya, sebelum gugatan dibacakan, Anda beserta pasangan diwajibkan untuk mediasi terlebih dahulu.
Hal-hal di atas akan dihadapi dalam proses gugatan di pengadilan ↗, jika memutuskan mengajukan cerai tanpa Pengacara.
Penutup
Mengakhiri pernikahan bukanlah keputusan mudah, banyak pertimbangan, pergolakan pemikiran, serta pengorbanan yang harus dilalui. Ketika sudah siap barulah mengajukan cerai tanpa pengacara disiapkan secara matang.
Dalam mengajukan gugatan cerai tanpa pengacara, ada beberapa hal yang harus dipahami. Antara lain yaitu mempersiapkan akun e-Court, mempersiapkan dokumen pendukung, membuat surat gugatan atau permohonan cerai, membayar panjar perkara, serta mengikuti proses persidangan.
Proses persidangan dimaksud yaitu mediasi, Pembacaan Gugatan atau Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian , Simpulan Para Pihak, Putusan.
Jadi, sudah paham, kan cara mengajukan cerai tanpa Pengacara?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 38 UU Perkawinan
[2] Lihat Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan