Last Updated: 20 Jan 2022, 11:05 pm
Pertanyaan: Saya sering mendengar tentang keputusan tata usaha negara. Sebenarnya apa sih keputusan tata usaha negara itu?
Pertanyaan di atas beberapa kali mampir di telinga saya. Saya hanya menjelaskan secara ringkas melalui lisan. Pada artikel kali ini, saya mencoba menjawab secara detail, didasarkan beberapa referensi atau pendapat para ahli. Pendapat tersebut sebagian besarnya saya kutip dalam Tesis saya.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, ada baiknya kita memahami apa itu keputusan TUN dan unsur-unsurnya. Kita mulai dari …
Daftar Isi
Apa itu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)?
Sebelum beranjak kepada Keputusan Tata Usaha Negara, saya mengutip keputusan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI mendefinisikan keputusan adalah:
- n perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya):jaksa itu sulit menerima ~ hakim
- n ketetapan; sikap terakhir (langkah yang harus dijalankan):ia tidak berani segera mengambil ~
- n kesimpulan (tentang pendapat):dari catatan itu diambil ~ bahwa dia memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana
- n hasil pemeriksaan (tentang ujian):~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar
- n cak kehabisan (tentang uang, makanan, dan sebagainya):banyak pedagang yang ~ modal
- n cak menderita kekurangan: pada waktu itu saya ~ benar-benar
Keputusan merupakan salah satu objek studi penting dalam Hukum Administrasi. Keputusan merupakan objek sengketa yang menjadi kompetensi absolut peradilan administrasi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986. Selain itu, keputusan merupakan salah satu instrumen yuridis pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan pemerintah.[1]
Istilah keputusan merupakan terjemahan dan istilah beschikking yang berasal dari bahasa Belanda.
Berbeda negara, berbeda pula istilahnya. Prancis misalnya. Prancis menyebut dengan istilah acte administratif. Sementara Jerman, biasa menyebut sebagai verwaltungsakt.
Di Belanda. Istilah beschikking pertama kali diintroduksikan oleh Van der Pot dan Van Vollenhoven. Kemudian masuk ke Indonesia melalui E. Utrecht dan W.F. Prins.[2]
Di Indonesia, ada perbedaan dalam mengartikan istilah beschikking. Namun sebagian lain mengartikan sebagai penetapan dan lainnya sebagai ketetapan. Beberapa ahli seperti E. Utrecht dan Sjachran Basah mengartikan beschikking sebagai ketetapan.
Menurut Sjachran Basah. Beschikking lebih tepat digunakan untuk istilah ketetapan. Untuk Besluit untuk istilah keputusan.[3]
S.F. Marbun pernah memberikan pendapat dalam bukunya. Bahwa beberapa pengertian keputusan/ketetapan (beschikking) sebagai berikut:[4]
Menurut E. Utrecht. Beschikking adalah suatu perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.
Van der Pot menyatakan. Beschikking ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat-alat pemerintah dan pernyataan-pernyataan alat-alat itu dalam menyelenggarakan hal istimewa. Dengan maksud mengadakan perubahan dalam hubungan-hubungan hukum.
Sjachran Basah mengartikan. Beschikking (ketetapan) ialah keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum, untuk menyelenggarakan pemerintah (dari arti sempit).
WF. Prins mengartikan. Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintah yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada alat atau organ itu.
Philipus M. Hadjon berpendapat. KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[5]
Rujukan Utama adalah UU Peratun
Dari semua pendapat ahli di atas, muaranya adalah ke perundang-undangan. Kita bisa melihatnya pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Ketentuan tersebut mendefinisikan. Keputusan tata usaha negara yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan:
“Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“.
Berdasarkan beberapa pengertian sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya apa sih unsur-unsurnya?
Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Ada beberapa unsur dalam KTUN.
1. Penetapan Tertulis
Penetapan tertulis menunjuk kepada isi. Bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Dengan demikian, keputusan diharuskan tertulis.
Namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formatnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian.
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
3. Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Apa maksudnya ‘berdasarkan peraturan perundang-undangan? Maksudnya adalah peraturan tersebut bersifat yang mengikat secara umum. Sebagai contoh: UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur dan sebagainya.
4. Bersifat Kongkret, Individual, dan Final
Maksud dari kongkret adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara itu tidak abstrak. Keputusan tersebut berwujud. Serta ditujukan kepada subjek hukum tertentu.
Individual. Keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum. Harus jelas. Baik alamat maupun hal yang dituju.
Final. Maksud dari final adalah sudah definitif. Keputusan itu sudah tidak lagi membutuhkan persetujuan dari lembaga atau pihak lain. Baik persetujuan secara vertikal maupun horizontal. Dengan demikian, keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum kepada pihak yang bersangkutan.
5. Menimbulkan Akibat Hukum Bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Salah satu unsur keputusan TUN adalah menimbulkan akibat hukum. Maksudnya, perbuatan hukum yang diwujudkan dalam pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada seseorang atau badan hukum perdata.
Beberapa pengertian tersebut di atas, tidak semua Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 dapat dijadikan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 telah memberikan pengecualian sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang menyebutkan:
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini:
Pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara
Ada beberapa Keputusan TUN yang dikecualikan, antara lain:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. Ketentuan ini terkait dengan adanya teori melebur.
- KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
- Keputusan yang masih memerlukan persetujuan.
- Dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. Contoh dalam poin ini adalah pemberhentian PNS atas dasar putusan pidana.
- Dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Baca Juga: 12 Asas dalam PTUN yang Paling Dikenal
Perluasan KTUN Menurut UU Administrasi Pemerintahan
Di sisi lain, Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan telah mengatur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan[7] menyebutkan:
Dengan berlakunya undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- Bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Penutup
Dari uraian di atas, kita sudah mengetahui apa itu Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sementara unsur-unsur keputusan TUN adalah: pertama, penetapan tertulis. Kedua, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Ketiga, berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keempat, bersifat kongkret, individual, dan final. Kelima, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Di samping itu, terdapat juga pengecualian Keputusan TUN.
Jadi, sudah tahu, kan apa itu Keputusan Tata Usaha Negara?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cet. 3., Yogyakarta: FH UII Press, 2011., hlm. 147.
[2] Titik Triwulan, Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Penerbit Kencana, 2011., hlm. 314.
[3] Ibid., hlm. 148
[4] S.F. Marbun., Loc.Cit.
[5] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada Press, 1995., hlm. 287.
[6] Titik Triwulan, Op. Cit, hlm., 320.
[7] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.