Last Updated: 03 Mar 2022, 07:46 pm
Cara mengajukan gugatan cerai secara online ini dibuat, karena adanya pertanyaan.
Saya ingin mengajukan cerai, tetapi pengadilan mewajibkan untuk mengajukan gugatan secara online. Bagaimana caranya?
Pertanyaan di atas, beberapa kali saya terima. Ada beberapa masyarakat yang belum memahami bagaimana mengajukan gugatan cerai.
Daftar Isi
Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Online
Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kemudian diganti dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sebagian besar administrasi pengadilan dilakukan secara elektronik.
Beberapa saat setelah Perma tersebut berlaku, dibuat Aplikasi e-Court oleh Mahkamah Agung. Hingga saat ini, hampir seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia memberlakukan pendaftaran perkara melalui e-Court. Bukan hanya itu, proses jawab-jinawab, kesimpulan, hingga putusan pengadilan ↗ dilakukan secara elektronik.
Untuk itu, melalui artikel ini, saya ingin berbagi kepada Anda cara mengajukan gugatan cerai secara online. Hal ini berdasarkan pengalaman saya sebagai Advokat ↗ dalam mendaftarkan perkara perceraian ↗.
Simak langkah-langkahnya di bawah ini!
1. Mendaftar sebagai Pengguna di Aplikasi e-Court Mahkamah Agung
Cara mengajukan gugatan cerai secara online yang pertama adalah, mendaftar sebagai pengguna di Aplikasi e-Court. Untuk mendaftar perkara cerai secara online, wajib mendaftar melalui aplikasi tersebut.
Masyarakat yang berkepentingan juga sepengetahuan saya, bisa mendaftar sebagai pengguna.
Apa saja yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi e-Court?
Mengutip e-Court Mahkamah Agung ↗, ada beberapa persyaratan. Dan juga, pengalaman saya saat mendaftar sebagai pengguna, yang dibutuhkan adalah:
- Nama lengkap (beserta gelarnya)
- Alamat Kantor
- Telepon/Fax Kantor
- Nomor Handphone
- Nomor Kartu Tanda Advokat
- Asal Organisasi Advokat
- Tanggal Mulai Berlaku dan tanggal habis berlaku Kartu Tanda Advokat
- Tanggal Penyumpahan dan nomor Berita Acara Sumpah
- Tempat Penyumpahan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Bank, Nomor, dan nama akun pada rekening Anda
Selain itu, Anda diwajibkan untuk upload dokumen dalam bentuk JPEG atau PDF. Dokumen tersebut berupa KTA, BAS, dan KTP.
Setelah itu, menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi di tempat Anda disumpah. Biasanya membutuhkan beberapa hari. Namun kadang, hanya beberapa jam. Pengalaman saya, 1 minggu baru terverifikasi.
Baiklah, anggap Anda sudah terverifikasi, dan ingin mengajukan gugatan cerai ↗. Langkah selanjutnya adalah …
2. Buka Aplikasi e-Court
Setidaknya seperti ini gambaran ketika Anda sudah masuk di Account e-Court milik Anda sebagai Pengguna.
Selanjutnya, pada bagian kiri, ada form “Pendaftaran Perkara”. Saya ambil contoh, Anda ingin mengajukan Gugatan Online. Klik menu tersebut.
Anda akan diarahkan ke gambar di bawah ini.
Klik “Tambah Gugatan”
Kemudian diarahkan ke seperti gambar ini.
Pada bagian bawah Anda harus membaca secara saksama “Persetujuan” sebelum klik daftar. Persetujuan tersebut antara lain:
- Dengan menekan tombol Daftar saudara setuju akan melakukan Pendaftaran Perkara Gugatan Online, dan saudara memahami sepenuhnya dengan apa yang saudara lakukan.
- Dengan menekan tombol Daftar, anda tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan dalam e-Court.
- Pendaftaran yang dilakukan melalui e-Court, akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara sesuai dengan perhitungan sistem panjar biaya perkara sesuai Ketetapan Ketua Pengadilan.
- Pengguna terdaftar yang mendaftar perkara melalui e-Court setuju akan dipanggil secara elektronik.
- Tekan Daftar untuk melanjutkan pendaftaran Perkara Gugatan.
3. Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Online
3.1 Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Pada langkah bagian dua, silakan daftar surat kuasa khusus yang sudah ditandatangani bermaterai cukup.
3.2 Mengisi Data Para Pihak
Untuk perkara perceraian, biasanya hanya dua pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat. Atau Pemohon dan Termohon. Silakan diisi lengkap sesuai dengan instruksi yang ada.
3.3 Upload Berkas
Apa saja berkas yang di-upload?
Setidaknya ada 3. Pertama, Surat Kuasa Khusus. Kedua, gugatan cerai atau permohonan cerai. Ketiga, tanda bukti nikah. Biasanya buku nikah atau akta nikah.
3.4 e-Skum
e-Skum adalah taksiran panjar biaya perkara. Setelah Anda melakukan langkah-langkah terdahulu tersebut, Anda akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya. Selain itu, Nomor Pembayaran (Virtual Account). Melalui VA tersebut, Anda membayar perkara melalui saluran elektronik yang tersedia.
3.5 Pembayaran
Setelah Anda melakukan pembayaran sebagaimana di atas, biasanya beberapa saat kemudian telah ada nomor perkara. Kadang juga esok harinya ketika masih di hari kerja. Beberapa kali pengalaman saya, mendapatkan nomor perkara pada hari kerja yang sama saat pendaftaran.
3.6 Detail Pendaftaran
Selanjutnya, Anda dapat melihat detail pendaftaran yang sudah dilakukan tadi.
4. Menunggu Panggilan Sidang
Setelah proses di atas sudah dilakukan sepenuhnya, maka Anda sebenarnya tinggal menunggu panggilan sidang. Ini adalah cara mengajukan gugatan cerai secara online yang terakhir.
Pemanggilan sidang dilakukan juga melalui e-Court. Namun, pengalaman saya, beberapa pengadilan ↗ memberlakukan dua jenis pemanggilan. Pertama, melalui E-Court. Kedua, melalui SMS. Keduanya adalah panggilan yang sah dari pengadilan.
Penutup
Bukan hanya cara mengajukan gugatan cerai secara online saja yang mudah. Akan tetapi, mengenai persidangan, hingga panjar biaya perceraian ↗ pun terhitung murah.
Jadi, sudah tahu, kan cara mengajukan gugatan cerai melalui e-Court?
Demikian cara mengajukan gugatan cerai secara online melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
Semoga bermanfaat.