Lompat ke konten

Bisakah Tidak Membayar Utang Pinjol Ilegal? Segera Tahu Jawabannya di Sini!

Bacaan 6 menit
bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal?
Bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal? Sumber gambar: Detik.com

Bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal? Pertanyaan ini menjadi populer di tengah menjamurnya pinjaman online atau pinjol ilegal. Saat ini pinjol menjadi perbincangan hangat terutama di sosial media dan publikasi online. Sebenarnya sudah lama terjadi kasus berkaitan ini.

Paling banyak dipublikasi, penagihan yang merugikan nasabah atau peminjam. Mulai dari ancaman, intimidasi melalui telepon, hingga penyalahgunaan data pribadi dan foto . Kasus yang masih hangat dalam ingatan adalah bunuh diri.

Akibat terjerat, muncullah banyak masalah. Pemerintah kemudian mengeluarkan statement bagi yang sudah telanjur meminjam tidak perlu mengembalikan. Hal ini didasarkan pada status muncullah ilegal yang dianggap tidak sah secara hukum.

Jika mengikuti pernyataan pemerintah tersebut, pasti ramai orang yang terlanjur meminjam kemudian enggan untuk mengembalikan. Padahal uang sudah dinikmati digunakan untuk berbagai kebutuhan. Lalu bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal?

Pinjol yang Dikatakan Ilegal Seperti Apa?

Sebelum membahas apakah diperbolehkan tidak membayar utang pinjol ilegal? Sebaiknya memahami seperti apa yang disebut pinjol ilegal?

Pinjaman online pada dasarnya sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan . Mengikuti tren masyarakat yang erat dengan aktivitas daring. Maka muncullah perusahaan fintech sebagai penyelenggara pinjaman tersebut untuk membantu masalah keuangan Anda.

Aktivitas pinjaman online tidak lepas dari sebuah perjanjian yang mengharuskan pemenuhan syarat. Syarat sah perjanjian adalah terdapat kesepakatan, kecakapan, obyek dan sebab halal. Keempatnya harus dipenuhi sebagai landasan KUH Perdata Pasal 1320.

Pinjaman online merupakan aktivitas yang melibatkan perjanjian antara kedua belah pihak. Diatur juga oleh perundang-undangan yang berlaku seperti berikut ini. Di mana semuanya telah tertuang dengan jelas peraturan soal pinjaman tersebut.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 tahun 2016

Mengatur layanan pinjaman uang dengan basis teknologi informasi. Menurut Pasal 1, layanan pinjam meminjam uang merupakan penyelenggara menangani dalam bidang jasa keuangan.

  • Pasal 18 Peraturan OJK No. 77 tahun 2016

Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi dan informasi terjadi antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman. Selanjutnya pemberi pinjaman akan melakukan perjanjian dengan penerima.

Dalam hal ini penyelenggara pinjaman merupakan badan hukum. Tanggung jawabnya adalah menyediakan, melakukan pengelolaan dan melayani aktivitas pinjam meminjam uang. Menggunakan media berbasis teknologi informasi untuk melakukan praktik mengajukan pinjaman.

Dalam hal ini penyelenggara harus mendaftarkan aktivitas bisnisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab harus memiliki landasan hukum supaya legal berdasarkan POJK 77/2016 pasal 47 ayat (1) yang berlaku.

Namun kenyataannya banyak Fintech atau Pinjaman Online yang tidak melakukan pendaftaran dan permohonan izin usaha. Hal ini melanggar syarat sah perjanjian nomor 2, tidak ada kecakapan sehingga bisa dianggap batal.

Statement Pemerintah dan Keberatan Ahli Pidana

Mengenai permasalahan tidak membayar utang pinjol ilegal, terdapat statement pemerintah. Pernyataan tersebut menyusul berbagai kasus penagihan yang dianggap minim beretika dan cenderung melanggar hukum. Seperti melakukan pengancaman, tindakan tidak menyenangkan lainnya dengan menyebar foto tidak senonoh, serta masih banyak lagi.

Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini mengeluarkan statement agar tidak membayar utang pinjol ilegal. Demikian juga pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua. 

Akan tetapi, para pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah dan OJK. Sehingga dengan demikian, perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Mengutip dari laman Liputan6.com , Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir berpendapat tidak setuju apabila tidak membayar utang pinjol ilegal.

Dia keberatan dengan dua statement di atas, karena mengajarkan hal yang tidak baik kepada rakyat. Menurutnya, siapa pun yang meminjam uang wajib untuk dikembalikan. Akan tetapi, tidak beserta bunga yang begitu tinggi dan tidak masuk akal.

Pinjol Ilegal dan Syarat Sahnya Perjanjian

Dari statement-statement di atas, mari kita coba mengurai apakah bisa tidak membayar utang pinjol ilegal.

Seperti yang sudah diuraikan secara ringkas di atas, bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Sehingga perjanjian tersebut dianggap sah secara hukum.

Apa saja syarat tersebut? Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa syarat sah suatu perjanjian yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
  2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Keempat syarat tersebut, dapat kita bagi menjadi syarat subjektif. Untuk syarat subjektif terdapat pada angka 1 dan 2 yaitu adanya kesepakatan; dan kecakapan para pihak dalam perjanjian.

Sementara syarat objektif terdapat pada angka 3 dan 4, yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Semua syarat dalam Pasal ini harus terpenuhi.

Bisakah tidak Membayar Utang Pinjol Ilegal?

Lantas, bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal? Dari syarat subjektif dan objektif sebagaimana di atas, khususnya terkait dengan kesepakatan para pihak. Dalam pinjol ilegal, dugaan kuat tidak ada kesetaraan di sana.

Mengapa demikian? Karena seperti yang beredar di banyak media, bunga membengkak hingga ratusan persen tanpa ada kesepakatan sejak awal. Hal inilah yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Selanjutnya, kita juga bisa melihat dari kata ‘ilegal’. Ilegal artinya tidak legal. Tidak memiliki perijinan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga syarat objektif pun menjadi tidak terpenuhi.

Pertanyaannya: bagaimana apabila syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi dalam perjanjian pinjol ilegal? Bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal?

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian, maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Namun, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, konsekuensinya adalah perjanjian menjadi batal demi hukum.

Jika menghubungkan syarat subjektif dan objektif di atas, maka semuanya tidak terpenuhi. Sehingga konsekuensinya adalah perjanjian menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Perjanjian batal demi hukum, maka selanjutnya dianggap tidak pernah ada perjanjian tersebut.

Mengenai hal di atas, kita kembali berpijak pada aturan yang ada. Kita bisa melihatnya dalam ketentuan Pasal 1265 KUHPerdata. Pasal ini menentukan:

Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi”.

Merujuk pada Pasal 1265 KUHPerdata di atas, dihubungkan dengan tidak terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 1320, maka si peminjam wajib mengembalikan apa yang diterimanya. Namun tidak beserta bunganya.

Pandangan dari Norma Agama

Bagaimana pandangan dari norma agama? Bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal? Jika dipandang dari segi norma agama, bahwa saat seseorang terlibat hutang piutang, maka memiliki kewajiban mengembalikan. Terlebih uang yang diterima melalui perjanjian dan kesepakatan.

Saat meminjam tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Uang yang kemudian diterima juga telah digunakan sebagaimana tujuan sebelumnya. Secara etika, peminjam wajib mengembalikan sesuai kesepakatan.

Pokok permasalahan adalah bunga di luar nalar. Dihitung harian dengan persentase tinggi. Hingga terdapat hitungan dari jumlah pokok pinjaman sebesar Rp 3.000.000 nasabah harus mengembalikan Rp 30.000.000.

Perhitungan tersebut berdasarkan denda keterlambatan menumpuk. Maka KH Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah memberi solusi untuk membayar hanya pokok pinjaman. Sehingga tidak membebani sang peminjam.

Artinya peminjam atau debitur tetap harus mengembalikan uang yang telah dipakai sebagai bentuk pertanggung jawaban. Untuk bunga yang perhitungannya tidak masuk akal tersebut tidak perlu dibayar karena dianggap sangat menjerat.

Simpulan

Pinjaman online ilegal memang menggiurkan. Proses pinjam-meminjam sangat mudah, sehingga kita dapat dengan cepat mendapatkan uang. Namun, sayangnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang begitu tinggi, serta usahanya tidak memiliki legalitas.

Dengan demikian, berpijak pada uraian di atas, dalam perjanjian antara kreditur dengan debitur diatur dalam perjanjian. Namun, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Simpulannya, bisakah tidak membayar utang pinjol ilegal? Menurut ketentuan di atas, pinjaman pokok yang sudah diterima dan dipergunakan wajib untuk dikembalikan. Demikian juga menurut norma agama, wajib dikembalikan.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Pasal 1320 KUHPerdata
  2. Pasal 1265 KUHPERDATA
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 tahun 2016
  4. Sigar Aji Poerana. Hukumnya Jika Terlilit Hutang Pinjol Ilegal., Hukumonline.com. (diakses 26 Oktober 2021).

Tinggalkan Balasan