Lompat ke konten

Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Bacaan 5 menit

Last Updated: 10 Mar 2022, 03:49 pm

hukum perkawinan campuran
Ilustrasi. Foto oleh Danu, Pexels.com

Seperti apa hukum perkawinan campuran di Indonesia? Pengertian awam terbatas pada perkawinan yang merupakan penyatuan antara pria dan wanita secara lahir batin dengan tujuan membentuk sebuah keluarga bahagia jasmani rohani.

Secara hukum Islam, perkawinan atau pernikahan adalah Sunnah. Namun dalam aplikasinya menjadi wajib karena bertujuan untuk menghindari hal-hal yang melanggar norma agama. Berlaku juga secara umum dalam masyarakat sekitar kita.

Saat sudah siap dan dikategorikan dewasa, pria maupun perempuan pasti segera menikah. Bahkan digelar dalam pesta megah. Sebuah pernikahan sah apabila dilakukan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai pengesahan hubungan antara pria dan wanita, pernikahan dapat dilakukan antar sesama warga negara Indonesia (WNI) maupun dengan warga negara asing (WNA) baik di dalam atau luar negeri. Pernikahan WNI dan WNA masuk dalam kategori pernikahan campuran.

Artikel kali ini, saya membahas bagaimana hukum perkawinan campuran di Indonesia. Untuk Anda yang sedang mencari hukum perkawinan campuran, Anda sangat beruntung membaca tulisan ini.

Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Sebelum membahas substansi hukum perkawinan campuran, artikel ini mengurai terlebih dahulu apa itu perkawinan campuran.

Apa itu Perkawinan Campuran?

Seperti apa sih perkawinan campuran itu? Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berada di Indonesia, akan tetapi tunduk pada hukum yang berlainan. Karena keduanya terdapat perbedaan kewarganegaraan.

Saya memberikan contoh seperti ini: Anda berkewarganegaraan Indonesia, menikah dengan seorang kewarganegaraan Jerman.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , perkawinan campuran diartikan sebagai kawin campur. Kawin campur adalah perkawinan di antara dua pihak yang berbeda agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa.

Apakah dengan perkawinan campur tersebut dijamin oleh hukum? Jawabannya iya—sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk perkawinan campuran yang dilakukan di dalam Negeri, harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Baca Juga: Tentang Pembatalan Perkawinan

Pengaturan Hukum Perkawinan Campuran

Mari kita menelusuri peraturan perundang-undangan terkait hukum perkawinan campuran di Indonesia.

Saya mendapatkan kekuatan hukum perkawinan ini dalam ketentuan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945[1].

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Apakah masih ada peraturan terkait? Ada.

Mari kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang ini, ada bab khusus yang mengatur mengenai perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan campuran.

Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.[2]

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.[3]

Syarat Perkawinan Campuran

Mencermati ketentuan di atas, perkawinan campuran tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya perkawinan tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini secara tegas tertuang  dalam ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Perkawinan. Pasal tersebut menentukan:

Ayat (1): Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang  berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

Ayat (2): Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

Ayat (3): Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

Ayat (4): Jika pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka putusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).

Ayat (5): Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.”

Apa Saja Syarat Perkawinan Campuran?

Sebagai contoh, saya mengutip dari laman Kemlu.go.id antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara Belanda. Pernikahan yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bagi yang beragama Islam, dilakukan di KUA
  2. Bagi yang beragama bukan Islam, pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, dengan catatan: Pernikahan yang dapat dicatat adalah pernikahan  yang telah dilangsungkan sesuai ketentuan hukum agama masing-masing (pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan)
  3. Mempunyai izin dari Kedutaan Besar/Konsulat Belanda di Indonesia
  4. Mempunyai surat keterangan mengenai status yang bersangkutan (single, duda atau janda) dari Gemeente setempat
  5. Mempunyai akta kelahiran
  6. Mempunyai paspor yang masih berlaku.

Menafsirkan syarat yang dimaksud di atas, artinya warga negara asing perlu melengkapi dokumen dari Negara asal yang disyaratkan dalam perkawinan. Sehingga pernikahan bisa terjadi. Syarat di atas adalah syarat untuk WNI dan warga negara Belanda.

Untuk pernikahan yang dilakukan beda kewarganegaraan tersebut perlu memenuhi persyaratan sama seperti pelaksanaan di Indonesia. Anda dapat menghubungi pihak KBRI untuk mengetahui apa saja dokumen atau surat sebagai syarat utamanya.

Sehingga dari sinilah Anda bisa melangsungkan pernikahan tersebut. Karena tanpa memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, maka pernikahan tersebut tidak dapat dilangsungkan. Karena dalam praktiknya, ada hukum yang mengatur semua acara.

Jadi acara termasuk pernikahan tersebut juga diatur oleh negara. Itulah kenapa Anda harus mengetahui seperti apa hukum perkawinan campuran. Tujuannya adalah demi kelancaran proses acara yang akan diadakan tersebut untuk pernikahan Anda.

Penutup

Hukum perkawinan campuran di Indonesia sah apabila mengikuti hukum perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri dengan ketentuan sama seperti pelaksanaan yang ada di dalam negeri.

Peraturan mengenai perkawinan antar Negara bisa berbeda. Bagaimana jika perkawinan dilakukan di luar negeri karena suatu urusan mendesak? Tetap sah selama terdapat bukti berupa Akta nikah untuk membuktikan terjadinya pernikahan.

Apakah Akta nikah tersebut berlaku secara sah menurut hukum? Saat Anda pulang kembali ke Indonesia, paling lambat 30 hari harus sudah mencatatkan bukti tersebut ke Kantor Catatan Sipil terlebih dahulu.

Banyak penyelenggaraan pernikahan beda warga Negara seperti ini. Pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk menyesuaikan kondisi.

Kesimpulannya hukum perkawinan campuran di Indonesia adalah sah selama sesuai Undang-undang yang berlaku masing-masing negara.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Amandemen Kedua

[2] Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan

[3] Pasal 56 ayat (2)

Tinggalkan Balasan