Lompat ke konten

Tentang Pembatalan Perkawinan: Dicatat Pengertian dan Tata Caranya

Bacaan 7 menit

Last Updated: 20 Mar 2022, 10:07 pm

pembatalan perkawinan
Ilustrasi. Sumber gambar Dwi Woro, Pexels.

Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila tidak memenuhi syarat sah perkawinan. Di Indonesia sendiri, beberapa kasus terjadi terkait dengan pembatalan perkawinan ini. Meskipun akad nikah telah dilangsungkan dan telah memenuhi syarat rukun nikah, akan tetapi perkawinan tersebut berpotensi untuk dibatalkan.

Sehingga muncul pertanyaan: dalam keadaan bagaimana pembatalan pernikahan itu dilakukan? Ke mana harus mengajukan? Siapa yang berhak? Dan apa saja syarat pembatalan perkawinan?

Pertanyaan-pertanyaan di atas tentu saja membutuhkan jawaban. Artikel kali ini, mencoba untuk membahas dan menjawab semua tentang pembatalan perkawinan yang berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Agar bisa memahaminya lebih mendalam, sebagai awal, kita akan membahas satu per satu hal-hal yang mendasar.

Apa itu Perkawinan?

Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Nomor 1/1974) mendefinisikan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan dimaksud sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

Dalam artikel Bisakah Nikah Siri Mendapatkan Kartu Keluarga , saya sudah membahas tentang perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Serta, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Sahnya Perkawinan

Mengenai syarat sahnya perkawinan ini, kita bisa mengutip ketentuan Pasal 6 UU Nomor 1/1974. Ketentuan ini mengatur tentang 6 poin yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan. Apa saja syaratnya?

  • Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  • Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  • Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  • Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
  • Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Keenam syarat tersebut bersifat kumulatif. Sehingga semua harus terpenuhi agar perkawinan yang dilangsungkan sah menurut hukum.

Apa itu Pembatalan Perkawinan?

Perlu digarisbawahi, bahwa pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian atau pencegahan pernikahan. Perceraian merupakan pembubaran rumah tangga, sementara pencegahan pernikahan adalah menghalangi pernikahan yang belum terjadi.

Setelah saya mengecek beberapa regulasi terkait dengan perkawinan, tidak satu pun yang memberikan definisi pembatalan perkawinan. Baik itu dari UU Perkawinan maupun Peraturan Pelaksananya.

Sehingga, saya mendefinisikan sendiri. Pembatalan pernikahan adalah suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan perkawinan tidak sah, yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan melalui pengadilan yang berwenang. Dengan kata lain, batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.

Dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan tidak sah, maka akibat hukumnya adalah, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.    

Akan tetapi, akibat hukum pembatalan perkawinan tidak termasuk dalam kategori anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

Yahya Harahap berpendapat, sebagaimana saya kutip dari laman Pengadilan Agama Wamena , hal tersebut pantas berdasarkan kemanusiaan dan kepentingan anak-anak. Artinya, kesalahan yang dilakukan oleh orang tua mereka tidak pantas dipikulkan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, sehingga status hukum anak-anak tersebut jelas dan resmi sebagai anak sah dari orang tua mereka.

Siapa yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan?

Di samping suami atau istri yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, menurut Pasal 23 UU Perkawinan, ada beberapa subjek hukum yang dapat mengajukannya. Pasal ini menentukan

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Mengenai keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 329 K/AG/2011, tanggal 26 Juli 2011 menjadi salah satu pijakan kita.

Dalam Yurisprudensi tersebut, yang bertindak sebagai Penggugat adalah saudara kandung seorang perempuan—telah melangsungkan perkawinan dengan seorang pria.

Perkawinan tersebut dilangsungkan di hadapan pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama. Akan tetapi, diketahui, keduanya bukanlah beragama Islam, sehingga pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam.  

Apa Saja Alasan Pembatalan Perkawinan?

Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan[2]. Dalam penjelasannya, pengertian “dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.

Berpijak pada ketentuan di atas, artinya suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan.

Mengenai pembatalan tersebut, ada beberapa alasan sebagaimana disebutkan di bawah ini:

  1. Perkawinan dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang.
  2. Wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
  4. Perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.[3]

Di samping sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan di atas, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur pembatalan perkawinan ini.

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila[4]:

  1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
  3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
  4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;
  5. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Jadi, untuk melangsungkan perkawinan harus dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang berwenang. Apabila tidak dilangsungkan di hadapan pegawai yang tidak berwenang, maka dapat dibatalkan melalui pengadilan.

Hal ini dapat kita lihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 329 K/AG/2011, tanggal 26 Juli 2011. Kaidah Hukum Yurisprudensi tersebut menyebutkan:

Pertama, perkawinan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, tidak sah. Kedua, pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam.  

Ke Mana Membatalkan Perkawinan?

Ketentuan Pasal 25 UU Perkawinan menegaskan, permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri.

Hal ini senada dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974.

Ayat (1): Permohonan pembatalan suatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan, atau di tempat tinggal kedua suami-istri, suami atau istri.

Ayat (2): Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian .

Dari ketentuan tersebut, setidaknya ada tiga ke mana harus memohon pembatalan perkawinan. Pertama, tempat di mana dilangsungkan perkawinan tersebut. Kedua, di tempat tinggal suami istri. Ketiga, di tempat suami atau istri.

Bagaimana Tata Caranya?

Telah disebutkan di atas, bahwa tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian . Misalnya mengajukan gugatan, mempersiapkan dokumen pendukung, membuat surat gugatan, membayar panjar perkara, serta mengikuti proses persidangan.

Selanjutnya, untuk proses persidangannya , apabila sesuai dengan tata cara pengajuan perceraian. Ada beberapa proses, antara lain: mediasi, pembacaan gugatan,  jawaban, replik, duplik, pembuktian , simpulan para pihak, dan putusan.

Penutup

Ada pepatah yang mengatakan bahwa kepastian adalah ketidakpastian itu sendiri. Menghubungkan dengan perkawinan, bisa saja dibatalkan oleh pihak-pihak yang berhak untuk itu. Pembatalan perkawinan dilakukan apabila tidak memenuhi syarat baik itu disengaja atau tidak.

Pembatalan pernikahan adalah suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan perkawinan tidak sah, yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan melalui pengadilan yang berwenang.

Yang berhak mengajukan pembatalan adalah keluarga, pejabat yang berwenang, suami atau istri, dengan alasan: pertama, perkawinan dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang.

Kedua, Wali nikah yang tidak sah. Ketiga, perkawinan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Keempat, Perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Kelima, pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

Pembatalan Perkawinan dilakukan ke Pengadilan Agama tempat di mana dilangsungkan perkawinan tersebut atau di tempat tinggal suami istri atau di tempat suami atau istri.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

[2] Lihat Pasal 22 beserta penjelasan UU Perkawinan.

[3] Lihat Pasal 26 dan 27 UU perkawinan.

[4] Lihat Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam.

Tinggalkan Balasan