Last Updated: 24 Jan 2022, 11:49 am
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan. Sementara kelahiran merupakan peristiwa penting yang wajib dicatatkan. Dari dua hal di atas, ada syarat membuat akta kelahiran anak. Syarat tersebut bersifat mutlak, karena diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saya pernah bercerita mengenai kacaunya administrasi kependudukan saya. Karena ‘kekacauan’ itu, berakibat pada gagalnya menjadi calon hakim. Ternyata ‘kerapian’ dokumen kependudukan sangat penting. Berbekal dari pengalaman tersebut saya menuliskan artikel ini.
Artikel ini khusus membahas syarat membuat akta kelahiran. Ke mana membuatnya, dan apa saja dokumen yang dibutuhkan.
Agar Anda tidak kelimpungan nantinya, perlu dicatat, dokumen Anda terlebih dahulu dirapikan. Agar tidak bermasalah dengan akta kelahiran anak.
Yuk simak syarat membuat akta kelahiran anak terbaru 2021.
Sebelum kita membahas mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran, saya ingin mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Daftar Isi
Apa itu Akta Kelahiran?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) akta kelahiran adalah urat tanda bukti yang berisi pernyataan tentang kelahiran seseorang.
Pada dasarnya akta kelahiran adalah suatu akta autentik, karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Mengapa Akta Kelahiran Anak Penting?
Akta kelahiran sangat penting, karena akta kelahiran sebagai bagian dari pengakuan anak oleh negara—sebagai warga negara Indonesia. Telah disampaikan di atas bahwa akta kelahiran salah satu akta autentik—sebagai bukti sah identitas anak.
Di samping itu, akta kelahiran dapat menjadi rujukan awal untuk pembuatan dokumen lainnya. Misalnya, pembuatan kartu keluarga. Selain itu, apabila anak Anda masuk ke taman kanak-kanak, ijazah yang dikeluarkan mengacu pada akta kelahiran. Bukan hanya ijazah TK, bahkan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Kapan Kelahiran Dilaporkan?
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran[1] Untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
Jadi, ketika anak Anda telah lahir, wajib dilaporkan dalam tenggang waktu enam puluh hari. Melaporkannya ke mana? Kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dari situ, Disdukcapil menerbitkan kutipan Akta Kelahiran.
Jenis-jenis Akta Kelahiran
Mengutip dari Situs Kecamatan Cigugur, ada beberapa jenis akta kelahiran, di antaranya:
Akta Kelahiran Umum
Dokumen ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil. Menurut UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Akta Kelahiran Dispensasi
Akta kelahiran ini dibuat bersumber pada laporan kelahiran. Hanya, waktu pelaporannya sudah melampaui batas atau lewat dari 60 hari sejak bayi lahir.
Akta Kelahiran Pengadilan
Jenis Akta Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran, di mana pelaporannya lewat dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran. Pengurusan akta ini lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibanding akta kelahiran lain.
Hak Anak Mendapatkan Akta Kelahiran
Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya[2].
Hak atas anak ini sangat istimewa. Bahkan masih dalam kandungan, anak berhak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya. Dihubungkan dengan administrasi kependudukan, maka anak berhak memperoleh identitas, status kewarganegaraan, serta akta kelahiran.
Untuk itu, sebagai orang tua, penting memerhatikan administrasi anak sejak kelahirannya. Karena itu adalah hak anak yang tidak boleh terlewatkan.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak
Sebelum mengetahui syarat apa saja syarat membuat akta kelahiran anak, hal yang perlu dipahami Anda harus melaporkan kelahiran tidak lebih dari 60 hari. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 beserta penjelasan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ayat (1): Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Ayat (2): Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Apa saja syarat membuat akta kelahiran anak?
Syarat membuat Akta Kelahiran Umum
Telah disebutkan di atas mengenai jenis-jenis akta kelahiran. Sehingga tulisan ini akan menjelaskan syarat berdasarkan jenis akta.
Untuk Akta kelahiran umum, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Persyaratannya antara lain:
Surat Keterangan Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus diperhatikan adalah surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau klinik persalinan tempat anak dilahirkan.
KTP Suami-Istri
Salah satu syarat membuat akta kelahiran anak adalah dengan melampirkan KTP suami-istri.
Kartu Keluarga
Selain KTP, kartu keluarga juga mesti Anda persiapkan.
Buku Nikah/Akta Nikah
Anda juga wajib melampirkan buku nikah atau akta nikah. Hal ini menandakan bahwa Anda telah menikah.
KTP Saksi
Anda juga meminta foto kopi KTP saksi yang menyaksikan anak Anda telah lahir.
Surat Kuasa
Surat kuasa dilampirkan sebagai syarat, apabila pengurusan akta kelahiran anak Anda kuasakan kepada orang lain. Bila tidak dikuasakan, persyaratan ini tidak diperlukan.
Di samping syarat-syarat umum di atas, ada beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan. Hal ini biasanya menyangkut Akta Kelahiran Istimewa atau Akta Kelahiran Pengadilan. Secara khusus, persyaratan yang diminta antara lain:
- Surat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya.
- Kutipan Akta Kelahiran ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
- Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat.
Di samping itu, Untuk orang asing, ditambah:
Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Fotokopi paspor (legalisir)
Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM).
Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi di mana di terbitkan surat nikah, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perkawinan.
Perlu dicatat, sudah begitu banyak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memanfaatkan teknologi. Maksudnya, untuk mendaftar akta kelahiran anak, cukup dilakukan melalui online. Beberapa dinas di antaranya menggunakan aplikasi—yang beragam nama aplikasinya.
Bagaimana Jika Asal Usul Kelahiran tidak Diketahui?
Menurut Pasal 28 (23/2006)
Ayat (1): Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
Ayat (2): Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh lnstansi Pelaksana.
Bagaimana Jika tidak Terdapat Buku Nikah?
Pasal 48 (1) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online
Saat ini, tahun 2022, telah banyak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memanfaatkan teknologi. Pada akhirnya, pengurusan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Salah satunya adalah akta kelahiran anak.
Melalui artikel ini, saya mengutip beberapa syarat membuat akta kelahiran anak secara online pada dua daerah di Indonesia.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online di Kota Tangerang
Syarat membuat akta kelahiran anak di Kota Tangerang ini terbilang mudah. Anda cukup menginstal aplikasi TangerangLive melalui handphone. Kemudian silakan registrasi yang selanjutnya ikuti petunjuk yang ada.
Di dalam aplikasi TangerangLive tersebut terdapat beberapa menu—salah satunya adalah pembuatan akta kelahiran. Adapun syarat yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP elektronik orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Asli Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/klinik/bidan.
- Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan yang telah dilegalisasi.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (STPJM) kebenaran data kelahiran apabila surt keterangan kelahiran tidak ada.
Setelah Anda upload persyaratan di atas, tinggal menunggu selama 7 hari kerja apabila pembuatan akta kelahiran usia 0 sampai dengan 19 tahun. Sementara untuk usia 18 tahun ke atas membutuhkan waktu 14 hari kerja. Pengambilan Akta kelahiran dimaksud dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online di DKI Jakarta
Selain Kota Tangerang menerapkan kecanggihan teknologi, DKI Jakarta juga dapat mengurus akta kelahiran secara online. Semuanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Alpukat.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran secara online di DKI Jakarta.
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong.
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong).
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga-Permendagri 9 Tahun 2016).
Di samping dua daerah di atas, masih banyak daerah yang dapat melakukan pengurusan akta lahir atau administrasi kependudukan lainnya secara online.
Penutup
Setiap kelahiran wajib dilaporkan dan dicatat. Sebagai orang tua, harus memerhatikan administrasi kependudukan anak-anaknya karena hal ini sangat penting dan merupakan hak dari anak.
Untuk membuat akta lahir sangat mudah. Apalagi saat ini, banyak Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota telah bertransformasi dari offline ke online. Biayanya pun gratis.
Syarat membuat akta kelahiran anak paling umum adalah: KTP, KK, Surat keterangan kelahiran, Foto kopi saksi, akta nikah.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
[2] Lihat Pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.