Lompat ke konten

Apa itu Izin, Konsesi, Lisensi, dan Dispensasi?

Bacaan 4 menit

Last Updated: 23 Mar 2022, 08:01 pm

apa itu izin, konsesi, dispensasi, dan lisensi

Sehari-hari kita sering mendengar izin, konsesi, lisensi, dan dispensasi. Sebenarnya apa itu izin, konsesi, lisensi, dan dispensasi? Apakah izin dan konsesi sama atau bahkan berbeda?

Artikel kali ini, khusus untuk membahas apa itu izin, konsesi, lisensi, dan dispensasi yang dikutip dari berbagai sumber.

Untuk mengetahui apa itu izin, konsesi, lisensi, dan dispensasi menurut saya sangat penting. Apalagi bagi Anda yang sedang merintis atau menjalankan suatu usaha.

Baiklah, kita akan membahas apa itu izin, konsesi, lisensi, dan dispensasi.

Apa itu Izin?

Apa itu izin? Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), izin didefinisikan sebagai:

  1. pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); persetujuan membolehkan: ia telah mendapat — untuk mendirikan perusahaan mebel
  2. cak meminta izin; memohon izin: hari ini saya — tidak masuk kuliah karena ada keperluan

Bagir Manan[2] mendefinisikan izin dalam arti luas. Menurutnya, izin yang berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Secara garis besar, izin dimaksudkan untuk mengatur agar aktivitas masyarakat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin diperlukan dengan tujuan melegalkan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Dengan adanya izin, melahirkan hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima izin.

Setelah mengetahui apa itu izin, sekarang kita beralih apa itu konsesi?

Apa itu Konsesi?

Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[3].

Menurut KBBI , konsesi didefinisikan sebagai:

  1. izin untuk membuka tambang, menebang hutan, dan sebagainya;
  2. kerelaan (mengurangi tuntutan dan sebagainya): kedua pihak bersedia memberi –;
  3. keputusan yang berpihak pada kepentingan umum.

Dalam Kamus Hukum[4] menyebutkan bahwa Konsesi adalah izin pemerintah untuk melaksanakan pembukaan lahan (tanah) dan menjalankan sebuah perusahaan di atasnya; atau suatu keputusan yang mengizinkan dilakukannya perbuatan yang penting bagi umum.

Apa itu Lisensi?

Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa.

Lisensi menurut KBBI adalah:

  1. (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya: — usaha
  2. pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tentang ekspor-impor
  3. izin menggunakan oktroi pihak lain dalam hukum tentang milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi.

Menurut Kamus Hukum[5], lisensi adalah:

  1. surat izin untuk melakukan usaha;
  2. suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin;
  3. suatu izin yang memperkenankan yang bersangkutan, yaitu yang mendapatkan lisensi, melakukan suatu usaha bersifat komersial;
  4. perjanjian tertulis pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten atau merek dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran royalti kepada pemegang paten atau merek, dengan ketentuan pemegang paten atau merek tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan paten atau menggunakan merek guna memperoleh keuntungan ekonomi.

Apa itu Dispensasi?

Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[6].

KBBI mengartikan dispensasi adalah sebagai berikut:

  1. pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan: ia mendapat — bebas membayar uang kuliah karena orang tuanya tidak mampu
  2. n Huk pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara)

Kamus Hukum[7] menyebutkan dispensasi berasal dari kata dispensatie yaitu suatu pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan hukum atau pun undang-undang yang seharusnya berlaku secara formil; suatu keputusan yang memperkenankan dilakukannya suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh pembuat peraturan.

Secara sederhana dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan yang diatur dalam peraturan. Dengan kata lain, dispensasi mengesampingkan pelanggaran secara khusus.

Penutup

Dari uraian di atas, kita telah mengetahui apa itu izin, konsesi, dispensasi, dan lisensi. Secara sederhana, izin adalah pernyataan persetujuan atau Keputusan Pejabat Pemerintahan berdasarkan permohonan Warga Masyarakat.

Sementara konsesi secara sederhananya adalah keputusan pemerintah yang mengizinkan pembukaan lahan.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

[2] Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945, Makalah, Jakarta: 1995., hlm., 8.

[3] Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

[4] M. Marwan & Jimmy, Kamus Hukum, Cetakan I, Surabaya: 2009., hlm., 376.

[5] Ibid., hlm., 413.

[6] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

[7] Op., Cit., hlm., 174.

Tinggalkan Balasan