Lompat ke konten

6 Kategori Sidang Tertutup untuk Umum

Bacaan 5 menit
kategori sidang tertutup untuk umum
Ilustrasi. Sumber gambar: Canva.com

Pertanyaan: saya sering menghadiri persidangan di pengadilan. Namun, tiba-tiba hakim mengatakan sidang tertutup untuk umum dan pengunjung diperintahkan untuk keluar ruang persidangan. Sebenarnya perkara apa saja sidang yang tertutup untuk umum?

Salah satu asas yang diterapkan pengadilan adalah sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Namun, adakalanya sidang tertutup untuk umum. Persidangan yang tidak dapat dilihat publik ini biasanya terkait dengan kasus-kasus, misalnya privat—yang diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan.

Artikel kali ini, secara khusus membahas sidang apa saja yang tertutup untuk umum. Bukan hanya persidangan pidana, akan tetapi menyangkut perdata, dan perkara lainnya. Tulisan ini dibuat berdasarkan beberapa pengalaman dan riset terkait dengan kasus-kasus yang disidangkan secara tertutup untuk umum.

6 Kasus yang Menerapkan Sidang Tertutup untuk Umum

Setidaknya, terdapat beberapa sidang yang tertutup untuk umum. Artinya, publik, atau pengunjung tidak diperkenankan untuk melihat atau menontonnya. Persidangan tertutup tersebut ketika Hakim memeriksa perkara sebagaimana berikut ini:

  1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum
  2. Tindak Pidana Kesusilaan
  3. Tindak Pidana KDRT
  4. Perceraian
  5. Sengketa yang Menyangkut Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara
  6. Perkara Rahasia Militer atau Rahasia Negara

Sebelum membahas keenam hal di atas, saya ingin memaparkan apa itu sidang tertutup untuk umum.

Apa itu Sidang Tertutup untuk Umum?

Secara sederhana, sidang tertutup untuk umum adalah persidangan yang tidak dapat dihadiri atau dikunjungi oleh masyarakat umum. Melainkan hanya boleh dihadiri oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan saja.

Baiklah, mari kita mengulas keenam kasus yang menerapkan sidang yang tidak terbuka untuk umum.

1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Salah satu persidangan yang tertutup untuk umum adalah perkara persidangan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dasar hukum bisa kita lihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 54 menentukan:

Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban, saksi dalam tindak pidana telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Usia dewasa yang dimaksud dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah 18 tahun.

Siapa saja yang bisa masuk dalam ruang persidangan ABH ini? Yang dapat masuk dalam ruang persidangan adalah Hakim tunggal, Penuntut Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Keluarga, Penasihat Hukum Anak, saksi, dan korban. Selebihnya, tidak diperkenankan berada di ruang persidangan.

Untuk persidangan yang menghadirkan saksi anak pun, Hakim biasanya membuka sidang yang tertutup untuk umum. Seperti dikuti CNN Indonesia, dalam kasus penganiayaan remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith, misalnya, pengadilan menetapkan sidang tertutup untuk umum.

2. Tindak Pidana Kesusilaan

Selanjutnya, sidang tertutup untuk umum biasanya diterapkan pada kasus tindak pidana kesusilaan. Misalnya seorang dewasa melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Di samping itu bisa juga terkait dengan kasus pemerkosaan.

Dasar hukum persidangan tertutup untuk umum ini bisa kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP menyebutkan:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”.

Di samping diatur dalam KUHAP, juga terdapat dalam ketentuan Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer), yang menentukan:

Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum”.

Untuk kasus tindak pidana kesusilaan tersebut, karena menyangkut privasi, maka Hakim dapat membuka sidang yang tertutup untuk umum. Salah satu contohnya adalah sebagaimana dikutip Antaranews. Kasus ini terkait asusila berupa pemeran dan penyebar video asusila.

3. Tindak Pidana KDRT

Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini biasanya disidangkan tertutup untuk umum. Misalnya hal-hal yang menyangkut ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23/2004). Adapun bunyi Pasal 46 UU 23/2004 yaitu:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Ketentuan tersebut merujuk kepada Pasal 8 huruf a yang berbunyi, salah satu bentuk kekerasan seksual adalah:

Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”.

Tindak pidana KDRT ini disidangkan tertutup untuk umum, karena biasanya mengandung muatan kekerasan seksual. Dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, Majelis Hakim mengatakan sidang tertutup untuk umum.

4. Perceraian

Di samping perkara pidana di atas, terdapat juga perkara perdata khusus, berupa perceraian.  Dasar hukum sidang perceraian tertutup untuk umum dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 80 Ayat (2) menentukan:

Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Perceraian untuk mereka yang beragama Islam, dilakukan di Peradilan Agama. Untuk mereka yang selain Muslim, perceraian dilakukan melalui Peradilan Umum—dalam hal ini Pengadilan Negeri.

5. Sengketa yang Menyangkut Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara

Sengketa yang menyangkut kepentingan umum atau kepentingan negara juga merupakan salah satu sidang tertutup untuk umum. Pengaturan ini dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

Pasal 70 Ayat (2) UU Peratun menentukan:

Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.”

6. Perkara Rahasia Militer atau Rahasia Negara

Sangat jarang masyarakat yang menyaksikan secara langsung persidangan di Pengadilan Militer. Namun, untuk melengkapi tulisan ini, perkara rahasia militer atau rahasia negara juga merupakan sidang tertutup untuk umum. Selain perkara kesusilaan sebagaimana disebutkan di atas, menurut ketentuan Pasal 141 Ayat (3) UU Peradilan Militer menyebutkan:

Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum”.

Penutup

Meskipun asasnya sidang terbuka untuk umum, namun beberapa kasus sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Perkara-perkara yang tertutup untuk publik tersebut tentu saja ada dasarnya sebagaimana di atas.

Sepanjang pengetahuan saya, setidaknya terdapat enam kategori perkara yang sidangnya tertutup untuk umum, terangkum berikut ini:

Pertama, anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketiga, kasus kesusilaan. Keempat, perkara perceraian. Kelima, sengketa menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara. Keenam, perkara rahasia militer atau rahasia negara

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan