Last Updated: 25 Feb 2022, 11:39 pm
Rutan dan Lapas sering dianggap sama oleh banyak orang. Padahal keduanya berbeda. Perbedaan itulah yang akan diulas dalam artikel kali ini.
Setelah saya mencermati dan juga berdasarkan beberapa referensi, setidaknya terdapat 5 perbedaan Rutan dengan Lapas.
Apa saja perbedaan Rutan dengan Lapas?
Daftar Isi
5 Perbedaan Rutan dengan Lapas
Perbedaan dari Sisi Definisi
Perbedaan Rutan dengan Lapas yang pertama dapat kita lihat dari sisi definisi. Mari simak definisi keduanya.
Apa itu Rumah Tahanan Negara (Rutan)?
Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan[1]. Bangunan Rutan merupakan sarana sebagai penunjang kegiatan pembinaan yang terdiri dari Rutan kelas I dan Rutan kelas II.
Apa itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)?
Apa itu Lapas? Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan[2].
Perbedaan dari Sisi Objek
Objek Penghuni Rutan
Selain dilihat dari sektor definisi, perbedaan antara Rutan dengan Lapas juga dapat dilihat dari segi objek. Penghuni rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan ↗, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.
Objek Penghuni Lapas
Apa perbedaannya dengan Lapas? Penghuni Lapas adalah mereka yang ditahan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana ↗ oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Mengutip Bapas Jaksel ↗, Anak didik pemasyarakatan adalah semua usaha yang ditujukan untuk meningkatkan akhlak (budi pekerti) para narapidana dan dan anak didik yang ada di dalam Lapas.
Perbedaan dari Sisi Jangka Waktu
Jangka Waktu Penghuni Rutan
Perbedaan Rutan dengan Lapas juga dapat dilihat dari sisi jangka waktu. Jangka waktu penghuni Rutan, misalnya, mereka yang menghuni Rutan ditahan hanya dalam waktu sementara saja. Atau selama mereka masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Sehingga, jangka waktu ditahan di Rutan tergantung pada proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan.
Jangan Waktu Penghuni Lapas
Sementara, jangka waktu penghuni Lapas didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Misalnya, pengadilan menjatuhkan putusan kepada seseorang selama 1 tahun penjara, maka selama itu dia di dalam Lapas.
Namun demikian, putusan penjara selama satu tahun tersebut biasanya dipotong dengan masa tahanan sewaktu di dalam Rutan. Atau di tahan dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, terdapat potongan berupa remisi hari raya dan sebagainya apabila ada.
Perbedaan Dilihat dari Segi Tujuan
Tujuan Lapas
Mengutip Lapas Wirogunan ↗, terdapat beberapa tujuan Lapas, yaitu membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Tujuan Rutan
Masih dalam sumber yang sama, tujuan Rutan berupa memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga keluarnya putusan pengadilan yang inkracht.
Perbedaan dari Segi Fungsi
Perbedaan Rutan dengan Lapas yang terakhir menurut saya adalah dilihat dari fungsi. Berikut ini fungsi Rutan dan Lapas.
Fungsi Rutan
Mengutip Rutan Jogja ↗, fungsi Rutan antara lain:
a. Melakukan pelayanan tahanan;
b. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
c. Melakukan pengelolaan Rutan;
d. Melakukan urusan tata usaha.
Fungsi Lapas
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab[3]. Yang dimaksud dengan “berintegrasi secara sehat” adalah pemulihan kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat[4].
Penutup
Dari uraian di atas, kita dapat mengambil simpulan terkait dengan perbedaan Rutan dengan Lapas dalam tabel berikut ini:
Perbedaan | Rutan | Lapas |
Definisi | tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan | tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan |
Objek | seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana | mereka yang ditahan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap |
Jangka waktu | ditahan hanya dalam waktu sementara saja. Atau selama mereka masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Sehingga, jangka waktu ditahan di Rutan tergantung pada proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan. | didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap |
Tujuan | memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga keluarnya putusan pengadilan yang inkracht. | Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab |
Fungsi | Melakukan pelayanan tahanan | menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab |
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 3 beserta penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.