Selain Organisasi Bantuan Hukum di Jakarta ↗ dan Lembaga Bantuan Hukum di Jawa Barat ↗, terdapat pula pemberi bantuan hukum di Banten. Pemberi Bantuan Hukum dimaksud telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Apabila Anda sedang mencari informasi tentang daftar LBH di Banten yang melayani bantuan hukum gratis, telah tepat membaca artikel ini.
Untuk itu, yuk kita simak apa saja nama pemberi bantuan hukum di Banten.
Daftar Isi
Pemberi Bantuan Hukum di Banten
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021, pada 29 Desember 2021 menetapkan pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi ↗. Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi tersebut, untuk Periode Tahun 2022-2024.
Sebagai informasi, untuk lulus verifikasi dan akreditasi OBH oleh Menkumham RI persyaratannya cukup ketat. Maka tak heran banyak LBH yang gugur proses akreditasi ini. Beberapa ketentuan atau persyaratan umum antara lain:
Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum[1]
Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana di atas, meliputi[2]:
- berbadan hukum;
- terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum;
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- memiliki pengurus;
- memiliki program Bantuan Hukum.
Di samping persyaratan di atas, masih terdapat sederet ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemberi bantuan hukum agar lolos verifikasi dan akreditasi. Salah satunya adalah pernah menangani perkara litigasi dan nonlitigasi.
Daftar LBH di Banten yang Dapat Memberikan Bantuan Hukum Gratis
Berdasarkan keputusan Menkumham di atas, setidaknya, terdapat 21 LBH di Banten yang telah terakreditasi, yang memberikan bantuan hukum gratis ↗ yaitu:
10 Pemberi Bantuan Hukum di Serang, Banten
Di Serang, Banten, bukan hanya LBH yang dapat memberikan bantuan hukum secara gratis. Akan tetapi terdapat beberapa Law Firm, sebagai pemberi bantuan hukum di Banten. Sepuluh OBH dimaksud yaitu:
1. PLBH Jatramada
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Jatramada adalah salah satu pemberi bantuan hukum di Banten yang memberikan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum ini khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
Untuk dapat mengakses layanan bantuan hukum tersebut, dapat datang langsung ke Kantor Pusat dengan alamat Komplek Griya Permata Asri, C 9 Nomor 6, RT 005 RW 004, Dalung, Kota Serang, Provinsi Banten.
2. Posbakumadin Serang
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Serang berkantor di Perum Kiara Garden Blok H Nomor 17, Kota Serang.
Sebagai salah satu pemberi bantuan hukum di Banten, Posbakumadin memberikan akses layanan bantuan hukum ↗ baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
3. LKBH Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin dapat memberikan konsultasi dan bantuan hukum. Silakan datang langsung ke kampus beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 30, Ciceri, Serang, Banten.
4. Perkumpulan Law Firm Isbanri dan Rekan
Bukan hanya LBH saja yang dapat memberikan bantuan hukum, namun juga terdapat Law Firm. Seperti Law Firm Isbanri dan Rekan misalnya, yang juga sebagai pemberi bantuan hukum di Banten. Untuk itu, Anda dapat mendatangi kantornya di Puri Delta Serang, Blok C/12A, Jalan Raya Banten KM. 5, Kasemen, Kota Serang, Banten, Kode Pos 42191.
5. Law Firm Mufti Rahman dan Rekan
Sama dengan di atas, Law Firm Mufti Rahman dan Rekan juga dapat memberikan layanan hukum gratis. Anda bisa datang ke kantornya dengan alamat di Jalan K.H. Abdul Hadi Nomor 10, Kebon Jahe.
6. PLBHMB
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mandiri Banten atau yang disingkat PLBHMB adalah salah satu LBH di Banten.
Bagaimana cara meminta bantuan hukum ke PLBHMB ini? Pada umumnya, pemohon datang ke kantor pada jam kerja. Di samping itu mengisi formulir yang disediakan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan ↗.
Di mana alamat PLBHMB ini? Yaitu di Jalan Raya Jagarayu, Komplek Dalung Mandira, Blok D 1.
7. LBH Studi Kebijakan Publik Banten
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Studi Kebijakan Publik Banten, beralamat di lingkungan karundang tembong. Anda bisa meminta bantuan hukum dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
8. Kantor Bantuan Hukum Banten
Salah satu organisasi bantuan hukum di Banten adalah Kantor Bantuan Hukum Banten. Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, dapat mendatangi kantornya yang beralamat di Permata Banjar Asri A-8, Nomor 2.
9. PBH Tajusa Azhari
Perkumpulan Bantuan Hukum Tajusa Azhari berkantor tepat di Depan Kantor Pemasaran Puri Regency, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, RT 001 RW 017. PBH Tajusa Azhari juga telah lulus verifikasi dan akreditasi.
10. YLBH Pena Keadilan Nusantara
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pena Keadilan Nusantara juga merupakan pemberi bantuan hukum di Banten yang telah terakreditasi. Sebagai LBH yang berkantor di Jalan Syech Nawawi Al Bantani Ruko A2/06 ini, dapat melayani para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
LBH di Cilegon
Pemberi bantuan hukum di Cilegon hanya terdapat satu yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pemerhati Pembangunan (FPP), yang bermarkas di Jalan Temu Putih Ruko Jombang Business Centre, Nomor B11, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Lebak
Sama dengan di daerah Cilegon, di Lebak, hanya terdapat LBH Langit Biru. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru ini beralamat di Jalan R.A. Kartini Nomor 36.
Pemberi Bantuan Hukum di Kota Tangerang
Demikian juga LBH di Kota Tangerang hanya terdapat satu yang lulus verifikasi dan akreditasi. Adalah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Tangerang. Posbakumadin Tangerang bermarkas di Komplek Pengayoman, Jalan Banding VI, Blok D.9/9, Nomor 9.
Sebagai OBH yang konsen memberikan bantuan hukum gratis, terdapat beberapa Advokat dan Paralegal ↗ yang tergabung dalam organisasi ini.
3 LBH di Kabupaten Tangerang
1. LBH Advokasi Syari’ah Cabang Tigaraksa
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syari’ah Cabang Tigaraksa berkedudukan di Perum Tigaraksa, Blok AF.23/17, Kabupaten Tangerang, Banten.
2. Posbakumadin Kabupaten Tangerang
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Kabupaten Tangerang sebagai salah satu pemberi bantuan hukum di Banten, yang bermarkas di Jalan Raya STPI Kampung Kemuning.
Sebagai OBH yang memiliki banyak cabang, Posbakumadin Kabupaten Tangerang telah banyak menangani kasus-kasus masyarakat termarginalkan.
3. YBH Sayap Bening
Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening berkedudukan di Kantor Hukum Sayap Bening, Gedung HM-234, Jalan Aria Jaya Santika.
Sebagai pemberi bantuan hukum di Banten, YBH Sayap Bening siap membantu masyarakat yang tidak mampu atau miskin untuk mencari keadilan.
5 LBH di Tangerang Selatan
Di Tangerang Selatan, terdapat 5 pemberi bantuan hukum yang dapat membantu Anda ketika mengalami permasalahan hukum. Kelima LBH dimaksud antara lain:
1. LBH Matahari
Lembaga Bantuan Hukum Matahari sebagai pemberi bantuan hukum di Banten yang bermarkas di Jalan Griya Hijau Raya, Nomor 51 RT 010 RW 005, Pakualam, Serong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
2. Posbakumadin Tangerang Selatan
Posbakumadin Kota Tangerang Selatan beralamat di Jalan Kecapi II, Nomor 40, RT 08 RW 05, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
3. YBH Mutiara Indah
Yayasan Bantuan Hukum Mutiara Indah dapat Anda datangi di Graha Raya Boulevard, Komplek Pertokoan Pasa Segar, Blok KC 1/17, Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, Banten.
4. LBH Hade Indonesia Raya Tangerang
Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya Tangerang berkedudukan di Jalan Raya Pondok Kacang Prima, Nomor 226C, RT 003 RW 005, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
5. LBH Keadilan Banten
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten berlokasi di Pratama Residence, Jalan KH. Dewantara Nomor 6. Pemberi bantuan hukum di Banten yang satu ini juga melayani masyarakat yang mencari keadilan.
Penutup
Itulah daftar pemberi bantuan hukum di Banten. Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, silakan datangi kantor LBH terdekat dari lokasi Anda.
Masing-masing LBH di Banten menetapkan persyaratan yang berbeda-beda. Namun pada umumnya, wajib menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Desa.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.