Lompat ke konten

Etika Profesi Hukum dan 5 Kode Etik Profesi Hukum

Bacaan 6 menit
etika profesi hukum dan kode etik profesi hukum
Ilustrasi. Sumber gambar: Pixabay

Di Indonesia begitu banyak profesi. Mulai dari profesi dokter, PNS, hingga profesi hukum. Dalam masing-masing profesi tersebut, terdapat etika—sebagaimana etika profesi hukum— menjadi mata kuliah wajib di bangku kuliah Fakultas Hukum. Pada umumnya, etika profesi merupakan landasan sikap untuk memberikan layanan kepada publik sesuai dengan keahliannya.

Artikel kali ini, secara khusus membahas tentang etika profesi hukum. Mulai dari definisi apa itu etika profesi hukum, dan dikaitkan dengan profesi hukum dan etika profesi hukum.

Apa itu Etika Profesi Hukum?

Sebelum menjawab secara sederhana etika profesi hukum, artikel ini membagi beberapa definisi dari tiga suku kata.

Apa itu Etika?

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos dengan bentuk jamaknya yakni (ta etha), yang berarti kebiasaan. Etika sering dipadankan dan dikenal dengan kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu mos dengan bentuk jamaknya yakni (mores), di mana artinya juga sama yakni kebiasaan[1].

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Etika adalah studi mengenai kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan tentang yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatan manusia.[2]

Apa itu Profesi?

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Menurut Kamus Hukum[3] profesi adalah bidang pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan, keahlian, keterampilan, kejujuran, dan sebagainya.

Atau dengan kata lain, profesi adalah suatu pekerjaan tetap berdasarkan keahlian khusus.

Apa itu Hukum?

Hukum adalah Keseluruhan peraturan-peraturan di mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib menaatinya. Atau sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan berbangsa. Atau undang-undang, ordonansi, atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditandatangani ke dalam undang-undang[4].

Menurut KBBI, Hukum adalah:

  1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
  3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan ); vonis

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa etika profesi hukum adalah nilai moral yang menjadi landasan suatu profesi hukum dalam melaksanakan pekerjaan atau profesinya.

Kode Etik Profesi Hukum dan Profesi Hukum

Sekarang, kita membahas tentang kode etik profesi hukum dan profesi hukum. Profesi hukum ini tentu saja terikat dengan kode etiknya masing-masing.

Kode etik profesi adalah norma yang di tetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat.

5 Kode Etik Profesi Hukum

Artikel ini secara khusus membahas tentang profesi hukum yang juga disebut Profesional Legal Ethic, antara lain:

  1. Hakim
  2. Advokat
  3. Polisi
  4. Jaksa
  5. Notaris.

Kelima profesi hukum di atas, telah menetapkan masing-masing kode etik profesi hukum. Untuk itu, mari kira urai satu per satu.

1. Kode Etik Profesi Hakim

Kode etik profesi hakim diatur melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 046/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim .

Apa itu Kode Etik dan Perilaku Hakim?

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.

Dalam Kode Etik Profesi Hukum berupa profesi Hakim tersebut, diatur setidaknya 10 prinsip-prinsip dasar antara lain:

  1. berperilaku adil;
  2. berperilaku jujur;
  3. berperilaku arif dan bijaksana;
  4. bersikap mandiri;
  5. berintegritas tinggi;
  6. bertanggung jawab;
  7. menjunjung tinggi harga diri;
  8. berdisiplin tinggi;
  9. berperilaku rendah hati;
  10. bersikap profesional; dan

Baca Juga: Bolehkah Hakim PTUN Melakukan Ultra Petita?

2. Kode Etik Profesi Advokat

Etika profesi hukum yang dalam hal ini adalah profesi Advokat , terdapat Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

KEAI yang dirumuskan dan ditetapkan oleh Komite Kerja  Advokat Indonesia (KKAI), antara lain: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Apa itu Kode Etik Profesi Advokat?

Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Dalam KEAI ini diatur beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kepribadian Advokat
  3. Hubungan dengan Klien;
  4. Hubungan dengan Teman Sejawat;
  5. Tentang Sejawat Asing;
  6. Cara Bertindak Menangani Perkara;
  7. Ketentuan lain-lain;
  8. Serta Pelaksanaan Kode Etik

Baca Juga: Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma oleh Advokat

3. Kode Etik Profesi Polisi

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum , Anggota Kepolisian diikat oleh Kode Etik. Kode Etik Polisi diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apa itu Etik Profesi Polri?

Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan[5].

Setidaknya terdapat 4 ruang lingkup pengaturan Kode Etik Kepolisian ini, yaitu:

  1. Etika Kenegaraan;
  2. Etika Kelembagaan;
  3. Etika Kemasyarakatan;
  4. Etika Kepribadian.

4. Kode Perilaku Profesi Jaksa

Etika Profesi Hukum Jaksa diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 disebut sebagai Kode Perilaku Jaksa.

Apa itu Kode Perilaku Jaksa?

Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma penjabaran dari Kode Etik Jaksa, sebagai pedoman keutamaan mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan[6].

Kode Perilaku Jaksa tersebut secara umum mengatur beberapa poin penting yaitu:

  1. Perilaku Jaksa;
  2. Integritas;
  3. Kemandirian;
  4. Ketidakberpihakan;
  5. Perlindungan;
  6. Tindakan administratif;
  7. Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Tindakan Administratif.

Baca Juga: 2 Jenis Upaya Administratif

5. Kode Etik Profesi Notaris

Apa itu Notaris? Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud UU Jabatan Notaris.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan:

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Apa itu Kode Etik Notaris?

Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota I.N.I dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan[7].

Etika Profesi Hukum berupa profesi Notaris diatur melalui Kode Etik yang ditetapkan di Bandung, 28 Januari 2005, yang kemudian diubah tanggal 30 Mei 2015 oleh Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Kode etik Notaris tersebut berlaku untuk seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selain mengatur ruang lingkup Kode Etik Profesi Notaris juga mengatur poin-poin penting, antara lain:

  1. Kewajiban
  2. Larangan
  3. Pengecualian
  4. Sanksi
  5. Penegakan Kode Etik

Jadi, sudah tahu, kan, Etika Profesi Hukum dan Profesi Hukum?

Pembahasan mengenai etika profesi hukum sangat luas. Poin-poin yang disampaikan di atas hanya sebagian kecil saja dari materi dimaksud.

Namun setidaknya, yang perlu dipahami adalah kelima profesi hukum di atas, terikat dengan kode etik profesi masing-masing.

Jadi, sudah tahu, kan apa itu etika profesi hukum?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Serlika Aprita, Etika Profesi Hukum, Penerbit Refika Aditama, Bandung: 2019., hlm., 1.

[2] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Penerbit Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 195.

[3] M. Marwan dan Jimmy P., ibid., hlm., 515.

[4] M. Marwan dan Jimmy P., ibid., hlm., 258.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

[7] Lihat Pasal 1 angka 2 Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei, 2015.

Tinggalkan Balasan