Lompat ke konten

Suami Suka Judi dan Boros, Bisakah Diceraikan?

Bacaan 4 menit
suami suka judi dan boros, bisakah diceraikan

Pertanyaan: Suami saya sering pulang larut malam, yang akhirnya ketahuan bahwa suami suka judi. Selain itu, suami saya juga orangnya boros. Pertanyaannya, suami yang suka judi dan boros tersebut apakah bisa menjadi alasan perceraian?

Ada beberapa alasan perceraian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Perkawinan .

Untuk menjawab pertanyaan suami suka judi dan boros yang kemudian dijadikan alasan perceraian, artikel ini berpijak pada ketentuan-ketentuan di atas.

Suami Suka Judi dan Boros, Bisakah Diceraikan?

Mari kira jawab substansi pertanyaan di atas: suami suka judi dan boros, bisakah diceraikan? Namun demikian, perlu kiranya membahas apa itu judi dan apa itu boros.

Apa itu Judi?

Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu): — itu pangkal kejahatan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang perjudian. Definisi judi menurut ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.

Apa itu Boros?

Sementara boros menurut KBBI adalah:

  1. berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya: orang yang hidupnya — tidak akan menjadi kaya
  2. lepas, terurai (tentang tali yang dikaitkan): tali gasingnya –
  3. banyak dalam pemakaian tenaga, bensin, dan sebagainya (tentang mesin dan sebagainya): mobilnya – bensin

Suami Suka Judi, Bisakah Dijadikan Alasan Cerai?

Untuk menentukan apakah suami suka judi dan boros bisa dijadikan alasan cerai, dapat dilihat dalam artikel “Alasan Perceraian ”.

Menurut ketentuan Pasal 39 UU Perkawinan yang menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Di atas disebutkan bahwa melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang kuat. Untuk itu, menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menentukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Hal yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 19 PP 9/1975 yang menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Namun demikian, alasan perceraian dengan suami suka judi dan boros begitu jarang dipertimbangkan Hakim. Sebab, terdapat alasan pengikut berupa bertengkar secara terus-menerus. Pertengkaran tersebut biasanya bermula dari suami suka judi dan boros.

Sebagai contoh diambil dari Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor: 0xxx/Pdt.G/2013/PA.Rbg. dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan:

“…. rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akibatnya Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal selama dua tahun tanpa nafkah wajib dan dibiarkan begitu saja, juga Tergugat suka mabuk dan main judi …”.

Pertimbangan yang sama tergambar dalam Putusan Pengadilan Agama Sigenti Nomor: xxx/Pdt.G/PA.Sgt, tanggal 16 Juli 2012. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyebutkan sebagai berikut:

“….  ketenteraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah karena Tergugat suka bermain judi dan minum minuman keras, dan apabila dinasehati selalu marah …”.

Dalam kesimpulannya, Majelis Hakim menyebutkan Gugatan penggugat telah cukup alasan dan tidak melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 joncto  Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

Dari pertimbangan hukum di atas terlihat yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah pertengkaran terus-menerus dengan merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 yang berbunyi:

Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu”.

Penutup

Dengan demikian, menjawab pertanyaan di atas, maka suami suka judi bisa dijadikan alasan perceraian terhadap suami Anda. Akan tetapi, saya tidak menemukan apabila suami boros dapat dijadikan alasan cerai.

Apabila Anda sudah berkeyakinan untuk menggugat cerai, silakan pelajari Cara Mengajukan Gugatan Cerai . Di samping itu, juga memerhatikan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai .

Jadi, sudah tahu, kan kalau suami suka judi itu bisa dijadikan alasan perceraian?

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan