Lompat ke konten

Apakah AD/ART Partai Politik Bagian dari Peraturan Perundang-undangan?

Bacaan 5 menit
apakah ad/art partai politik merupakan peraturan perundang-undangan
Ilustrasi. Sumber gambar: pixabay

Pada 2021 terjadi perdebatan hangat di berbagai media, mengenai isu hukum , karena Prof. Yusril mengajukan hak uji materi mewakili beberapa orang terkait dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Permohonan tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung.

Artikel kali ini mencoba membahas apakah AD/ART Partai Politik (Parpol) merupakan norma hukum yang berlaku umum seperti halnya peraturan perundang-undangan?

Tulisan ini juga berpijak pada putusan mahkamah Agung yang menguji permohonan tersebut.

Apa itu Anggaran Dasar?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Anggaran dasar adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).

Sementara dalam Undang-Undang Partai Politik menyebutkan bahwa Anggaran Dasar Partai Politik adalah peraturan dasar Partai Politik[1].

Apa itu Anggaran Rumah Tangga?

Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD[2]. Demikian juga definisi yang digunakan KBBI, Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).

Apa itu Partai Politik?

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[3].

KBBI menyebutkan partai politik adalah perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.

Apa itu Peraturan Perundang-undangan?

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan[4].

Apakah AD/ART Partai Politik Bagian dari Peraturan Perundang-undangan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini berpedoman pada definisi peraturan perundang-undangan di atas. Dari definisi itu, setidaknya terdapat beberapa unsur di dalamnya, yaitu:

1. Peraturan Tertulis yang Memuat Norma Hukum

Unsur pertama menurut saya adalah apakah AD/ART Partai Politik merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum? Untuk dapat mengatakan AD/ART Partai Politik memenuhi unsur ini, terlebih dahulu memahami apa itu norma hukum?

Menurut KBBI, Norma adalah:

  1. aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati — yang berlaku;
  2. aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Norma Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Misalnya pemerintah. Sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

Berpedoman hal tersebut, yang kemudian dikaitkan dengan definisi AD/ART Partai Politik sebagaimana di atas, maka dapat disimpulkan bahwa AD/ART Partai Politik hanya berlaku pada internal partai politik dimaksud.  

2. Mengikat Secara Umum

Yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan salah satu unsurnya adalah mengikat secara umum. Pertanyaannya, apakah AD/ART Partai Politik mengikat secara umum?

Berdasarkan penjelasan di atas, ternyata AD/ART Parpol hanya mengikat untuk internal partai politik bersangkutan. Bukan mengikat keseluruhan anggota masyarakat.

3. Dibentuk atau Ditetapkan Lembaga Negara atau Pejabat

Unsur selanjutnya adalah dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Muncul pertanyaan: apakah partai politik merupakan lembaga negara?

Sebagaimana penjelasan dalam artikel lembaga negara menurut UUD 1945 , lembaga negara adalah badan-badan negara di lingkungan pemerintahan negara, yang bersifat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta badan-badan negara lainnya.

Pengertian tersebut jika dikaitkan dengan definisi partai politik di atas, yang pokoknya organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Maka, dapatlah dikatakan Parpol tidak dapat disebut sebagai lembaga negara dan pejabat yang berwenang.

Demikian juga ternyata partai politik tidak dapat disebut sebagai lembaga pemerintah non-kementerian , lembaga independen , apalagi dikatakan lembaga kementerian negara . Artinya, partai politik tidak memenuhi unsur sebagai lembaga negara.

4. Melalui Prosedur yang Ditetapkan Peraturan Perundang-undangan

Apakah proses dan prosedur pembuatan AD/ART Partai Politik sama dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan? Jawabannya tidak.

Sebab, prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses perencanaan dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU). Misalnya harus ada naskah akademik. Di samping itu, harus melalui prosedur yang sangat panjang dan ketat, yaitu tahap pembahasan di lembaga legislatif (DPR) hingga tahapan pengundangan, dan seterusnya.

Hal tersebut tidak dikenal dalam pembentukan AD/ART Partai Politik.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa AD/ART Partai Politik bukan bagian dari peraturan perundang-undangan yang memuat norma hukum, dan berlaku bagi setiap warga negara di Indonesia.

Kewenangan Uji Materi Mahkamah Agung

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung juga telah memberikan pendapat terkait dengan uji materi terhadap AD/ART Partai Politik.

Untuk itu, di bawah ini, membahas mengenai uji materi yang dilakukan oleh Prof. Yusril mewakili beberapa orang di Mahkamah Agung.

Sebagaimana dalam artikel kewenangan Judicial Review  di Indonesia , salah satunya dijalankan oleh Mahkamah Agung. Dalam artikel tersebut, saya mengutip ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:

Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia”.

Untuk lebih lengkapnya, silakan baca artikel tersebut.

Perkara Nomor 39 P/HUM/2021

Dalam pengujian AD/ART Partai Politik, Mahkamah Agung memberikan pendapat sebagaimana dalam putusan Nomor 39 P/HUM/2021, tanggal 9 November 2021, yang saya kutip sebagai berikut:

“… AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan…”

“Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang;”

“tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan”[5]

“… dengan demikian AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Permohonan Para Pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima. Formalitas permohonan yang lain dan pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan[6].”

Putusan Akhir

Dalam putusan akhirnya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan keberatan uji materiil tidak dapat diterima.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa AD/ART Partai Politik bukanlah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum untuk warga negara Indonesia. AD/ART Partai Politik hanya mengatur pada internal parpol itu sendiri.

Demikian. Semoga Bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

[4] Lihat Pasal 1 angka 2 UU 15/2019.

[5] Putusan Nomor 39 P/HUM/2021, tanggal 9 November 2021., hlm., 99.

[6] Putusan Nomor 39 P/HUM/2021, tanggal 9 November 2021.,Hlm., 99.

Tinggalkan Balasan