Dalam perselisihan hubungan industrial, ada yang disebut bipartit dan tripartit. Dan bagi kalangan pekerja/buruh, mungkin sudah sering mendengar kedua istilah tersebut. Namun tidak sedikit pula dari kita yang belum mengetahui apa itu bipartit dan tripartit.
Untuk itu, artikel ini secara khusus membahas tentang apa itu bipartit dan apa itu tripartit. Bipartit dan tripartit sendiri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan ↗) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Di samping itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) serta peraturan perundang-undangan ↗ lainnya.
Untuk meringkas pembahasan, mari simak apa itu Bipartit dan Tripartit.
Daftar Isi
Apa itu Bipartit dan Tripartit
Secara terpisah, di bawah ini memberikan pengertian bipartit dan tripartit.
Apa itu Bipartit?
Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh[1].
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan Bipartit ↗ adalah sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha.
Dapat disimpulkan bahwa Bipartit adalah lembaga yang dibentuk dalam usaha menyelesaikan masalah perburuhan.
Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan[2].
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Menurut ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan menyebutkan secara lengkap sebagai berikut:
- Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. Artinya, pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara individual dengan baik dan efektif. Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima puluh) orang atau lebih, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
- Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
- Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Apa itu Tripartit?
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah[3].
Sementara KBBI menyebutkan Tripartit ↗ adalah tiga pihak: lembaga — daerah berintikan pemerintah (gubernur), pengusaha (Kadin), dan pekerja (SPSI).
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Ketentuan Pasal 107 UU Ketenagakerjaan menyebutkan antara lain:
- Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
- Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
8 Sarana Pelaksanaan Hubungan Industrial
Bukan hanya bipartit dan triparti saja yang merupakan forum penyelesaian masalah hubungan industrial. Menurut ketentuan Pasal 103 UU Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
- serikat pekerja ↗/serikat buruh;
- organisasi pengusaha;
- lembaga kerja sama bipartit;
- lembaga kerja sama tripartit;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian ↗ kerja bersama;
- peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
- lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial
Dalam ketentuan Pasal 151 UU Cipta Kerja menyebutkan:
- Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, serikat buruh.
- Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial selanjutnya dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI adalah Pengadilan ↗ khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial[4].
Kewajiban Perundingan Bipartit dan Tripartit
Munculnya Bipartit dan Tripartit karena terjadi perselisihan. Baik itu perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja.
Sehingga, dari adanya perselisihan tersebut dilakukan perundingan bipartit dan tripartit. Menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) menyebutkan bahwa:
- Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
- Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Dalam hal perundingan bipartite gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan[5].
Namun demikian, apabila bukti-bukti tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas[6].
Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase[7].
Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator[8].
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh[9].
Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 5 Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial[10].
Untuk itu, bipartit dan tripartit menjadi sangat penting dilakukan sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penutup
Di atas sudah disebutkan apa itu Bipartit dan Tripartit. Bipartit adalah sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha.
Sementara Tripartit adalah Lembaga yang dibentuk dalam usaha menyelesaikan masalah perburuhan yang melibatkan pihak ketiga.
Jadi, sudah tahu, kan apa itu Bipartit dan Tripartit?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Ketenagakerjaan.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU PPHI.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 19 UU Ketenagakerjaan.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PHI.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPHI.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPHI.
[8] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU PPHI.
[9] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (5) UU PPHI.
[10] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU PPHI.