Salah satu hukum acara yang berlaku di Indonesia adalah hukum acara gugatan sederhana (GS). Gugatan jenis ini berbeda dengan gugatan biasa—yang memang menghabiskan waktu berbulan-bulan dalam proses persidangannya ↗. Sementara untuk GS dibatasi hanya beberapa hari saja.
Artikel kali ini secara khusus membahas tentang apa itu gugatan sederhana dan bagaimana tata cara penyelesaiannya? Di samping itu, juga mengurai tentang syarat GS menurut ketentuan yang berlaku.
Daftar Isi
Gugatan Sederhana dan Tata Cara Penyelesaiannya
Penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan memerhatikan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat mengakses keadilan dengan seluas-luasnya. Salah satu bentuk dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut diimplementasikan melalui gugatan sederhana.
GS sendiri diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No. 2 Tahun 2015). Perma No. 2 Tahun 2015 tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015.
Apa itu Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana[1].
Perbedaan mendasar gugatan sederhana dengan gugatan biasa adalah, gugatan biasa tidak ditentukan nilai kerugian materiil, sementara GS dibatasi maksimal lima ratus juta rupiah.
Kewenangan Mengadili
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum ↗ [2]. Proses pemeriksaannya pun dilakukan oleh Hakim tunggal.
Jenis Perkara
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum ↗ dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun demikian, tidak termasuk dalam GS adalah[3]:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan ↗; atau
- Sengketa hak atas tanah ↗.
Syarat Gugatan Sederhana
Dalam ketentuan Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2019 mengatur syarat GS yaitu sebagai berikut:
- Para pihak dalam GS terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan GS.
- Penggugat dan tergugat dalam GS berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Mengutip Pengadilan Negeri Malang ↗ terdapat alur perkara GS yaitu:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- pembuktian; dan
- putusan
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan[4]. Tahapan penyelesaian GS meliputi[5]:
1. Pendaftaran
Tahap pertama adalah Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan ↗. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
Blangko gugatan berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat; penjelasan ringkas duduk perkara; dan tuntutan penggugat.
Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi ↗ pada saat mendaftarkan gugatan[6]. Namun demikian, Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) atau secara online ↗;
2. Pemeriksaan Kelengkapan
Setelah Penggugat mendaftarkan perkaranya, maka Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sebagaimana telah diuraikan di atas. Apabila gugatan tidak memenuhi syarat, maka berkas akan dikembalikan. Namun, apabila telah memenuhi syarat, maka pendaftaran dicatat dalam buku register khusus.
3. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
Selanjutnya, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim ↗ untuk memeriksa gugatan. Sementara Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan[7].
4. Pemeriksaan Pendahuluan
Sama seperti acara pemeriksaan persidangan PTUN ↗, untuk gugatan sederhana terdapat pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, Hakim memeriksa materi gugatan berdasarkan syarat sebagaimana di atas. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun[8].
5. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
Dalam hal Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang pertama[9].
Mengenai pemanggilan para pihak, diatur dalam ketentuan Pasal 13 Perma No. 4 Tahun 2019 yang menentukan:
- Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur ↗.
- Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut.
- Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.
- Terhadap putusan verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
- Dalam Tal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan ↗ diperiksa dan diputus secara contradictoir.
- Terhadap putusan di atas, tergugat dapat mengajukan keberatan.
6. Pemeriksaan Sidang dan Perdamaian
Dalam pemeriksaan sidang untuk menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif, melakukan hal-hal sebagai berikut[10]:
- memberikan penjelasan mengenai acara GS secara berimbang kepada para pihak;
- mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Apabila perdamaian tercapai, maka Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak.
Namun, apabila perdamaian tidak tercapai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
Perlu diketahui bahwa dalam gugatan sederhana, tidak dimungkinkan mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
7. Pembuktian
Oleh karena tidak terdapat hal-hal di atas, maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Apabila ternyata gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, maka tidak diperlukan pembuktian.
Akan tetapi, apabila gugatan dibantah, maka Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
8. Putusan
Setelah agenda di atas telah tuntas, maka selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan ↗. Hakim akan membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Penyelesaian GS paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Penutup
Apa itu gugatan sederhana telah diketahui. Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan ini diselesaikan hanya dalam jangka waktu 25 hari sejak hari sidang pertama. Dalam penyelesaiannya, tidak memerlukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Perma No. 4 Tahun 2019.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 2 Perma No. 2 Tahun 2015.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perma No. 4 Tahun 2019.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 2 Tahun 2015.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 6 Perma No. 2 Tahun 2015.
[7] Pasal 9 Perma No. 2 Tahun 2015.
[8] Pasal 11 Perma No. 2 Tahun 2015.
[9] Pasal 12 Perma No. 2 Tahun 2015.
[10] Pasal 14 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015.