Lompat ke konten

Apa itu Outsourcing? Apakah Jenis Pekerjaan Oursourcing Ada Batasan?

Bacaan 5 menit

Last Updated: 12 Sep 2022, 07:15 pm

apa itu outsourcing

Setelah mencari di berbagai peraturan perundang-undangan , kata apa itu outsourcing sama sekali tidak dikenal. Namun setelah menelusuri beberapa literasi, outsourcing dapat disebut juga sebagai alih daya. Kata “outsourcing” ini sering digunakan oleh teman-teman dari kalangan buruh atau serikat buruh.

Oleh karenanya, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit apa itu outsourcing dalam peraturan perundang-undangan, namun kita sepakat bahwa outsourcing adalah alih daya.

Apa itu Outsourcing? Apakah Jenis Pekerjaan Oursourcing Dibatasi?

Artikel ini secara khusus membahas tentang apa itu outsourcing. Di samping itu, juga membahas jenis pekerjaan outsourcing sebelum dan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

Untuk itu, kita ke pembahasan yang pertama: apa itu outsourcing?

Apa itu Outsourcing?

Mengutip Wikipedia Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak terdapat apa itu outsourcing. Saya mengambil kata “alih daya”. Sehingga alih daya dalam KBBI yaitu:

  1. upaya pengubahan ke hal yang lebih baik
  2. berpindah kekuatan
  3. pengalihan pengerjaan urusan perusahaan oleh orang dari penyedia tenaga kerja; mancadaya

Jadi, sebenarnya apa itu outsourcing? Dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia tenaga kerja; atau pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa Outsourcing)[1].

Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Setelah membahas apa itu outsourcing, sekarang membahas bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berdampak pada penghapusan, mengubah, dan menambah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Salah satu poin penting yang dihapus melalui UU Cipta Kerja adalah ketentuan Pasal 64 dalam UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Di samping itu, UU Cipta Kerja juga mencabut ketentuan Pasal 65 dalam UU Ketenagakerjaan. Padahal terdapat pengaturan lebih spesifik dalam ketentuan tersebut, yang antara lain syarat pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan . Pasal 66 UU Cipta Kerja selengkapnya berbunyi:

  1. Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  2. Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
  3. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Yang dimaksud dengan “pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh” yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.

Sementara yang dimaksud dengan “obyek pekerjaannya tetap ada” adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.

  • Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Outsourcing atau Alih Daya

Sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Ada beberapa Pasal yang mengatur tentang outsourcing dalam ketentuan PP 35/2021 tersebut. Antara lain termuat dalam ketentuan Pasal 18 yaitu:

  1. Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.
  2. PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
  3. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
  4. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada[2].

Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya[3].

Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh[4].

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Apa saja jenis pekerjaan outsourcing?

Dahulu, terdapat pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tersebut mengatur setidaknya, terdapat 5 (lima) bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu:

  1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
  2. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
  3. Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
  4. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
  5. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja /buruh.

Namun, pasca berlakunya UU Cipta Kerja, tampaknya segala jenis pekerjaan berpotensi dapat di-outsourcing. Mengapa demikian? Karena baik UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya (PP 35/2021) tidak menyebutkan batasan-batasan pekerjaan outsourcing.

Di samping itu, Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 telah dicabut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan.

Sehingga, dengan tidak ada pembatasan-pembatasan pekerjaan yang dapat di-outsourcing, maka segala jenis pekerjaan berpotensi di-outsourcing-kan.

Penutup

Pengertian apa itu outsourcing yaitu pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.

Sementara untuk jenis-jenis pekerjaan outsourcing dari yang sebelumnya diatur atau dibatasi, sekarang pasca berlakunya UU Cipta Kerja menjadi tidak dibatasi.

Jadi, sudah tahu, kan apa itu outsourcing?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] M. Marwan & Jimmy P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 473.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 19 ayat (1) PP 35/2021.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 19 ayat (2) PP 35/2021.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PP 35/2021.

Tinggalkan Balasan