Lompat ke konten

Apa itu Paralegal dan Apa Syarat Menjadi Paralegal?

Bacaan 7 menit

Last Updated: 20 Mar 2022, 11:22 pm

apa itu paralegal dan apa syarat menjadi paralegal
ilustrasi. Dokumentasi pribadi.

Apa itu paralegal dan apa syarat menjadi paralegal? Pertanyaan ini sering terdengar, khususnya dari mahasiswa hukum.

Paralegal dalam lingkup Organisasi Masyarakat Sipil atau Organisasi Bantuan Hukum sudah tidak lumrah lagi. Beberapa organisasi tersebut selalu mengadakan pelatihan atau pendidikan paralegal. Mereka sangat berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

Namun tidak sedikit juga yang belum mengetahui apa itu paralegal. Apakah setiap orang bisa menjadi paralegal? Apa syarat menjadi paralegal?

Artikel yang Anda baca ini, membahas syarat menjadi paralegal dan apa itu paralegal.

Apa itu Paralegal dan Apa Syarat Menjadi Paralegal?

Sebagaimana pertanyaan apa itu paralegal, artikel ini berpijak pada beberapa referensi. Di samping itu, merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paralegal. Demikian juga membahas tentang syarat menjadi paralegal.

Apa itu Paralegal?

Untuk mengetahui apa itu paralegal, saya mengutip Wikipedia.org yang menyebutkan, Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya … Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan. Oleh pemerintah sendiri, paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.

Aslinya, mereka adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara ….

Etna Ratnaningsih menjawab apa itu paralegal. Menurutnya, paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum  yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.[1]

Definisi apa itu paralegal, sebenarnya kita bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Nomor 3/2021).

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Permenkumham tersebut menyebutkan apa itu paralegal:

“Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.”

Antara beberapa pengertian di atas, ada yang menyebutkan tidak boleh memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan. Namun dalam Permenkumham diperbolehkan. Bisa mendampingi penerima bantuan hukum, akan tetapi tidak dapat dilakukan secara mandiri. Harus ada pendamping Advokat .

Menanggapi hal tersebut, sebenarnya saya sudah menuliskan dengan judul artikel Bolehkah Paralegal Beracara?

Regulasi yang Mengatur Paralegal

Prinsip dan Panduan PBB adalah instrumen internasional pertama yang mengakui peran paralegal sebagai penyedia layanan bantuan hukum. Prinsip ke-14 menyatakan bahwa negara harus “recognise and encourage the contribution of lawyers’ associations, universities, civil society and other groups and institutions in providing legal aid”.[2] 

Panduan Ke-1, 5, dan 13 berkembang lebih lanjut dalam mendorong negara untuk melibatkan aktor-aktor lain dalam mengatur tentang bantuan hukum termasuk melibatkan paralegal dan mahasiswa hukum.[3]

Undang-Undang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak secara jelas mengatur tentang apa itu Paralegal. Namun kita bisa melihatnya dalam ketentuan Pasal 9 huruf a.

“Pemberi Bantuan Hukum berhak: melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”

Kemudian Pasal 10 huruf c menyebutkan, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban:

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.

Ketentuan tersebut diatur, karena untuk menunjang pelayanan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

Agar lebih jelas menjawab pertanyaan apa itu paralegal dan apa syarat menjadi paralegal, secara khusus kita berpegang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permenkumham tersebut menyebutkan:

  1. Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan.
  2. Pendidikan dan pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.

Ketentuan Pasal 9 Permenkumham yang sama menyebutkan:

Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.

Lebih lanjut, Pasal 10 Permenkumham Nomor 3/2021 menentukan:

Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:

  • Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
  • Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian , lembaga pemerintah non-kementerian , pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
  • Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Dapatkah Saya Menjadi Paralegal dan Apa Saja Hak Saya?

Dahulu, belum ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana merekrut paralegal. Sehingga banyak organisasi masyarakat sipil melakukan perekrutan dengan syarat-syarat yang ditentukannya sendiri. Mungkin juga saat ini demikian.

Namun, beberapa tahun belakangan ini, negara telah mengaturnya. Pengaturan tersebut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018.

Peraturan di atas kemudian diganti menjadi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.

Berpijak pada hal di atas, dapatkah saat ini saya menjadi Paralegal? Pasal 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 telah mengaturnya.

Syarat Menjadi Paralegal

Syarat menjadi paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
  3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
  4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara .
  5. Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada syarat poin 5 di atas adalah syarat yang menjadi kebijakan organisasi bantuan hukum di tempat calon paralegal tersebut mendaftarkan diri.

Apa Saja Hak Paralegal?

Setelah mengetahui apa itu paralegal dan apa syarat menjadi paralegal, selanjutnya kita mesti memahami apa saja hak paralegal. Ketika telah berhasil berstatus sebagai paralegal, maka Anda mendapatkan hak sebagai berikut:

  1. Mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum.
  2. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Selain mendapatkan hak, Anda juga berkewajiban melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum .

Pengujian UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Paralegal

Putusan Nomor 006/PUU-II/2004

Sebelum pemerintah mengatur tentang Paralegal, dahulu, ada begitu banyak perdebatan tentang hak dan kewajiban paralegal.

Salah satu polemik terjadi adalah adanya ketentuan Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut Muhadjir Effendy, selaku Rektor Universitas Muhamadiyah Malang saat itu. Pasal 31 bisa menjerat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 UU Bantuan Hukum. Karena dinilai mengebiri hak-hak yang bersangkutan, yang tergabung di dalam organisasi bantuan hukum.

Olehnya, Muhadjir Effendy, menguji ke Mahkamah Konsititusi terhadap Pasal 31 UU Advokat. Karena dinilai diskriminatif dan tidak adil, serta merugikan hak-hak konstitusional bagi mereka yang tergabung pada organisasi bantuan hukum.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006//PUU-II/2004, mengabulkan permohonan Muhadjir Effendy sebagai permohon, yang menentukan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pada halaman 290, Mahkamah menyatakan:

“... dalam rangka menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud, keberadaan dan peran lembaga-lembaga nirlaba semacam LKPH UMM, yang diwakili Pemohon, adalah sangat penting bagi pencari keadilan. Teristimewa bagi mereka yang tergolong kurang mampu untuk memanfaatkan jasa penasihat hukum atau advokat profesional.

Oleh karena itu, adanya lembaga semacam ini dianggap penting sebagai instrumen bagi perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian kepada masyarakat. Di samping itu, pemberian jasa bantuan hukum juga dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi hukum dengan kategori mata kuliah pendidikan hukum klinis dan ternyata membawa manfaat besar bagi perkembangan pendidikan hukum dan perubahan sosial, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman negara-negara Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, Afrika Selatan. Bahkan juga negara yang sudah tergolong negara maju sekalipun seperti Amerika Serikat”.

Putusan Nomor 88/PUU-X/2012

Putusan selanjutnya adalah Nomor 88/PUU-V/2012. Pada halaman 152-153 putusan tersebut menyebutkan bahwa:

Dalam menangani persoalan hukum masyarakat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum tunduk pada hukum acara yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum memiliki hak yang sama dengan advokat untuk memberi bantuan hukum kepada warga negara miskin dan tidak mampu.“

Dari dua putusan Mahkamah Konstitusi di atas, dapat dinilai, bahwa Paralegal bukan hanya bisa mendampingi di luar pengadilan, tetapi juga di dalam pengadilan.

Simpulan

Apa itu paralegal telah terjawab. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Paralegal sangat diperlukan Organisasi Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat pencari keadilan.

Bahkan dalam beberapa putusan, paralegal diperbolehkan mendampingi dan/atau mewakili penerima bantuan hukum di depan pengadilan. Hal ini tercermin pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 88/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-II/2004.

Syarat menjadi paralegal, setidak-tidaknya memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 18 tahun. Tidak berstatus sebagai TNI/Polri serta Aparatur Sipil Negara.

Setelah mengetahui apa itu paralegal dan syarat menjadi paralegal, apakah Anda siap menjadi paralegal?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat: Erna Ratnaningsih, Peran Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, (http://business-law.binus.ac.id/2016/10/16/peran-paralegal-dalam-pemberian-bantuan-hukum/.

[2] Terjemahan bebasnya sebagai berikut: Mengenali dan mendorong kontribusi asosiasi pengacara, universitas, masyarakat sipil, dan kelompok dan institusi lain dalam memberikan bantuan hukum.

[3] Erna Ratnaningsih, Op. Cit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version