Kita sering mendengar kalimat “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)” dan “Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)”. Patut dipahami bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian ↗ kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang biasa disebut PKWT dan PKWTT.
Perjanjian kerja wajib dipenuhi oleh dan antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan di tempat pekerja tersebut akan bekerja. Perjanjian kerja ini, selain berfungsi untuk melindungi pekerja, juga mendapat kepastian hukum terkait dengan statusnya.
Untuk itu, artikel ini dibuat bermaksud untuk membahas tentang apa itu PKWT dan PKWTT dan apa saja hal yang penting terutama dalam PKWT.
Daftar Isi
Apa itu PKWT dan PKWTT?
Sebelum membahas apa itu PKWT dan PKWTT, perlu kiranya membahas apa itu perjanjian kerja?
Apa itu Perjanjian Kerja?
Sebelum membahas apa itu perjanjian kerja, Rifaihadi.com perlu menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyebutkan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud didasarkan atas:
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
Jadi sebenarnya, apa itu perjanjian kerja? Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak[1].
Perjanjian kerja di atas berbeda definisi dengan perjanjian kerja bersama. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan ↗) menyebutkan:
“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak“.
Apa itu PKWT dan PKWTT?
Sekarang membahas apa itu PKWT dan PKWTT dan hal-hal penting apa saja yang harus diperhatikan dalam PKWT.
Apa itu PKWT?
Apa itu PKWT? Menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35/2021) menyebutkan:
“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu”.
Dari pengertian PKWT di atas, dapat disimpulkan bahwa PKWT harus didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sehingga PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Larangan Masa Percobaan dalam PKWT
Perlu dipahami bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja[2]. Apabila terdapat syarat masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung[3].
Jenis Pekerjaan untuk PKWT
Selain adanya larangan untuk menyatakan adanya masa percobaan kerja, dalam PKWT juga terdapat syarat untuk jenis, sifat, atau kegiatan tertentu. Dalam ketentuan Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebutkan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut[4]:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap[5].
Apa yang dimaksud pekerjaan yang bersifat tetap? Yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.
Sehingga, apabila perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu[6].
Sejalan dengan ketentuan di atas, menurut ketentuan Pasal 5 PP Nomor 53/2021 menyebutkan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Apa itu PKWTT?
PKWTT merupakan kebalikan dari PKWT, yang hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha bersifat tetap.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 35/2021 menyebutkan:
“Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap”.
Sehingga apabila pekerja atau buruh diangkat sebagai karyawan tetap atau PKWTT, maka dibuatkan surat pengangkatan yang setidak-tidaknya memuat keterangan[7]:
- nama dan alamat pekerja/buruh;
- tanggal mulai bekerja;
- jenis pekerjaan; dan
- besarnya upah.
Berakhirnya Perjanjian Kerja
PKWT dan PKWTT tidak selamanya berlaku. Ada batas-batas waktu tertentu, sehingga menurut ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja/buruh meninggal dunia;”
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan ↗ dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Namun demikian, Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah[8].
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh[9].
Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris ↗ pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh[10].
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ↗ atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama[11].
Dari uraian di atas, sekilas pengaturan tentang PKWT dan PKWTT dapat menguntungkan para pihak.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Lantas, apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT? Untuk memudahkan, berikut perbedaan PWKT dan PKWTT sebagaimana dikutip dari Atmajaya.ac.id ↗ sebagai berikut:
Perihal | PKWT | PKWTT |
Waktu | Dibatasi | Tidak dibatasi |
Pembuatan perjanjian | Tertulis | Tertulis dan lisan |
Masa percobaan | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan |
Jenis pekerjaan | Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. | Jenis pekerjaan yang terus menerus atau tetap. |
Penutup
Penjelasan di atas telah diketahui apa itu PKWT dan PKWTT? PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Hal paling penting yang diperhatikan dalam PKWT adalah syarat pekerjaan yang dapat di-PKWT-kan, antara lain: pertama, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; kedua, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketiga, pekerjaan yang bersifat musiman; keempat, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; kelima, pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Jadi, sudah tahu kan apa itu PKWT dan PKWTT?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan.
[2] Pasal 58 ayat (1) UU Cipta Kerja.
[3] Pasal 58 ayat (2) UU Cipta Kerja.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 59 ayat (2) beserta penjelasan UU Cipta Kerja.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
[8] Lihat Ketentuan Pasal 61 ayat (2) UU Cipta Kerja.
[9] Lihat Ketentuan Pasal 61 ayat (3) UU Cipta Kerja.
[10] Lihat Ketentuan Pasal 61 ayat (4) UU Cipta Kerja.
[11] Lihat Ketentuan Pasal 61 ayat (5) UU Cipta Kerja.
Dasar Hukum Penulisan PKWT dan PKWTT:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.