Lompat ke konten

Ini 10 Jenis-jenis Pidana dalam Aturan

Bacaan 6 menit

Last Updated: 06 Mar 2022, 11:09 am

apa saja jenis-jenis pidana
Ilustrasi. Sumber gambar: Canva.com

Pertanyaan: Saya sering mendengar pidana kurungan, pidana penjara, dan pidana seumur hidup. Ternyata beragam jenis pidana di Indonesia. Sebenarnya apa saja sih jenis-jenis pidana?

Pertanyaan di atas pernah saya dapatkan dari beberapa orang. Untuk itu, melalui artikel kali ini, secara khusus membahas jenis-jenis pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jenis pidana ini terdapat dua bentuk, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Jenis Pidana Pokok

Jenis-jenis pidana pokok berupa:

  1. Pidana Mati
  2. Pidana Penjara
  3. Pidana Kurungan
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan

Jenis Pidana Tambahan

Sementara jenis-jenis pidana tambahan antara lain:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Perampasan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman putusan hakim.

Sehingga, apabila dijumlahkan, setidaknya terdapat 10 jenis-jenis pidana[1].

  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
  3. Pidana kurungan
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan.
  6. Pencabutan hak-hak tertentu;
  7. Perampasan barang-barang tertentu;
  8. Pengumuman putusan hakim.

Namun, selain KUHP di atas, di Indonesia dikenal juga dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). KUHPM secara khusus mengatur anggota militer. Ketentuan Pasal 6 KUHPM menyebutkan pidana utama dan pidana tambahan.

Untuk pidana utama, sama dengan pidana pokok dalam KUHP. Sementara jenis-jenis pidana tambahan berupa:

  1. Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
  2. Penurunan Pangkat.
  3. Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2, dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari berbagai macam pidana di atas, artikel ini akan mengulasnya satu-persatu. Namun sebelum itu, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu pidana.

Apa itu Pidana?

Apa itu pidana? Pengertian pidana ini mengambil dari beberapa pendapat atau referensi.

Pidana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  adalah kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya); kriminal: perkara — perkara kejahatan (kriminal).

Saya juga mengutip Muladi dan Bardah Nawawi dalam bukunya[2] yang memuat beberapa pendapat ahli. Pendapat Ahli tersebut antara lain:

Menurut Sudarto, pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sementara Roeslan Saleh berpendapat bahwa, pidana adalah reaksi atas delik, dan itu berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan Negara pada pembuat delik tersebut.

Sekarang, mari kita beralih mengulas jenis-jenis pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia.

10 Jenis-jenis Pidana dalam KUHP

Pidana Mati

Apa itu pidana mati? Pidana mati menurut KBBI adalah pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana.

Sementara hukuman mati, adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.[3]

Contoh Pidana Mati

Tulisan ini memberikan contoh putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020, tanggal 27 Agustus 2020. Dalam salah satu amar putusannya menyebutkan:

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 504/PID/2020/PT.SBY tanggal 24 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg tanggal 26 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana MATI”.

Pidana Penjara

Apa itu pidana penjara? Menurut pendapat P.A.F Lamintang[4], pidana penjara adalah adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Dalam arti sederhana, pidana penjara adalah hukuman yang diberikan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk penyekapan seorang dalam penjara.  

Jenis-jenis Pidana Penjara

Di Indonesia, terdapat dua jenis pidana penjara. Pertama, pidana penjara seumur hidup. Kedua, pidana penjara selama waktu tertentu.

Apa itu pidana penjara seumur hidup? Pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara bagi terpidana selama masa hidupnya. Dengan kata lain, terpidana tersebut dipenjara hingga meninggal dunia.

Apa itu pidana penjara selama waktu tertentu? Pidana penjara selama waktu tertentu adalah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seorang dalam waktu tertentu yang tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Contoh Pidana Penjara

Contoh pertama adalah pidana penjara seumur hidup. Beberapa putusan pengadilan menjatuhkan pidana seumur hidup yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 224/PID.SUS/ 2016/PT.SBY, tanggal 28 April 2016.

Dalam amar putusannya menyebutkan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”.

Contoh kedua berupa pidana penjara selama waktu tertentu dapat dilihat di banyak putusan pengadilan. Misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor r 1988 K/Pid.Sus/2020, tanggal 9 Juli 2020. Amar putusan poin 2 menyebutkan:

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan”.

Pidana Kurungan

Apa itu pidana kurungan? Pidana kurungan adalah pidana yang dikenakan kepada terpidana paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun.

Jenis hukuman berupa pidana kurungan ini lebih ringan dari pidana penjara. Dapat dilakukan di tempat kediaman si terhukum.

Biasanya, pidana kurungan ini dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan.

Pidana Denda

Apa itu pidana denda? Pidana denda adalah pidana yang mengharuskan si terhukum untuk membayar denda dari harta kekayaan atau harta bendanya. Denda merupakan salah satu jenis-jenis pidana yang ada dalam hukum positif di Indonesia.

Contoh pidana denda yang bagian pidana tambahan terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 27 Agustus 2019.

Dalam amar putusan angka 3 putusan tersebut menyebutkan:

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.043.195,00 (empat juta empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan US$ 10,000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.”

Namun beberapa putusan dapat kita jumpai yang menerapkan pidana dengan bukan sebagai pidana tambahan. Maksudnya adalah, dalam putusan pengadilan tersebut tidak dijumpai pidana pokok—seperti penjara.

Contoh dari putusan ini dapat kita lihat dalam putusan Nomor 26 /Pid.CR /2019/PN Bdg, 27 September 2019. Amar putusan poin 2 menyebutkan:

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa 1 oleh karena itu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa 2 oleh karena itu sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan”.

Pidana Tutupan

Apa  yang dimaksud pidana tutupan? Pidana tutupan adalah bentuk alternatif dari pidana lain. Lebih jelasnya mengenai pengaturan pidana tutupan ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, yang menentukan:

Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.”

Pencabutan Hak-hak Tertentu

Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu jenis-jenis pidana tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu. Perlu dipahami bahwa pidana tambahan ini dijatuhkan dengan ketentuan apabila telah dijatuhkan pidana pokok. Artinya, pidana tambahan tidak berdiri sendiri.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHP telah mengatur pencabutan hak berikut ini:

Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:

  1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
  2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
  3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.  

Apa saja jenis pencabutan hak-hak tertentu? Misalnya, pencabutan hak memegang suatu jabatan publik atau pencabutan hak dipilih dan memilih.

Contoh pencabutan hak-hak tertentu terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019.  Amar putusan poin 3 menyebutkan: “Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok”.

Perampasan Barang-barang Tertentu

Pidana tambahan lainnya adalah perampasan barang-barang tertentu. Apa maksudnya? Maksudnya adalah hukuman yang dijatuhkan—sebagai pidana tambahan—terhadap barang yang berasal atau diperoleh dari kejahatan.

Di samping itu, perampasan yang dimaksud menyangkut barang yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Pengumuman Putusan Hakim

Bentuk pidana tambahan lainnya adalah pengumuman putusan hakim. Namun, saya belum menemukan putusan yang terkait dengan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana ini memang jarang dijatuhkan Hakim.

Penutup

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa jenis-jenis pidana dalam KUHP terdapat dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana pokok antara lain: mengatur pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Sementara jenis-jenis pidana tambahan berupa: pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; dan pengumuman putusan hakim.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Pasal 10 KUHP.

[2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung: 2010., hlm., 2.

[3] Lihat Pasal 11 KUHP.

[4] P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung: 1984., hlm., 69.

Tinggalkan Balasan