
Desa memiliki kewenangan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan ↗. Namun demikian, kewenangan tersebut masih banyak yang belum mengetahuinya.
Sebagaimana dalam artikel sumber kewenangan pemerintah ↗, bahwa pemerintah diberikan kewenangan melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Untuk itu, artikel ini hendak membahas apa saja kewenangan Desa yang diberikan peraturan perundang-undangan secara atributif.
Daftar Isi
Pengaturan tentang Kewenangan Desa
Pengaturan tentang kewenangan Desa dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Di samping itu terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 (PP Desa).
Selain itu terdapat juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Permendagri No. 44/2016). Serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015).
Sekarang, kita membahas apa yang dimaksud kewenangan Desa?
Baca Juga: Tata Cara dan 8 Syarat Pemekaran Desa ↗
Apa itu Kewenangan Desa?
Sebelum membahas kewenangan Desa, artikel ini mengutip apa itu kewenangan. Kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ adalah:
- n hal berwenang
- n hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan
Sementara Desa menurut KBBI ↗ adalah:
- n kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa ↗)
- n kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan: di — itu belum ada listrik
- n udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota): ia hidup tenteram di — terpencil di kaki gunung
- n kl tanah; tempat; daerah
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].
Apa Saja Kewenangan Desa?
Setidaknya terdapat empat kewenangan Desa sebagaimana definisi di atas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keempat kewenangan tersebut antara lain:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul
- Kewenangan lokal berskala Desa
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, dan Pemda
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemda
Untuk itu, simak penjelasan 4 kewenangan Desa dimaksud dengan membahas berbagai kriteria.
1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul
Apa itu hak asal-usul? Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa[2].
Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul terdiri atas[3]:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa;
- kewenangan lokal berskala Desa;
Baca Juga: Tentang SK Pemberhentian Perangkat Desa ↗
2. Kewenangan Lokal Berskala Desa
Apa itu kewenangan lokal berskala Desa? Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa[4].
Menurut ketentuan Pasal 5 Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
- kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
- kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
- kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
- program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
- kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan lokal berskala Desa ini diatur dan diurus oleh Desa, dengan perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas[5]:
- pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan pasar Desa;
- pengelolaan tempat pemandian umum;
- pengelolaan jaringan irigasi;
- pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
- pengelolaan embung Desa;
- pengelolaan air minum berskala Desa; dan
- pembuatan jalan Desa antar-permukiman ke wilayah pertanian
- pengembangan administrasi dan sistem informasi desa;
- pendataan Penduduk dan potensi desa serta pendayagunaan Profil Desa;
- pembinaan dan pengembangan kader kesehatan desa;
3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemda
Kewenangan Desa poin ini adalah kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi: penyelenggaraan Pemerintahan Desa; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sementara, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota antara lain[6]:
- sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber ↗ daya manusia di Desa;
- memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
- pelayanan publik bagi masyarakat;
- meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
Baca Juga: Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel Kepala Desa, Bisakah? ↗
4. Kewenangan Lain yang Ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemda
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah bagian dari kewenangan sebuah Desa.
Menurut ketentuan Pasal 13 Permendagri No. 44/2016 menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan dimaksud antara lain:
- urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
- sesuai dengan prinsip efisiensi;
- mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
- kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Desa meliputi: pertama, kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kedua, kewenangan lokal berskala Desa. Ketiga, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, dan Pemda. Keempat, kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemda
Di samping kewenangan Desa di atas, masih terdapat begitu banyak kewenangan lain. Sebagai contoh membentuk dan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).
Demikian. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Bolehkah Kepala Desa Berpolitik Praktis? ↗
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 12 Permendagri No. 44/2016.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 19 huruf a UU Desa.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 44/2016.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendagri No. 44/2016.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 12 Permendagri No. 44/2016.