Lompat ke konten

Apakah Bisa Cerai Tanpa Sidang? Segera Temukan Jawabannya!

Bacaan 5 menit

Last Updated: 10 Mar 2022, 05:38 pm

apakah bisa cerai tanpa sidang
Ilustrasi. Foto oleh Sora Shimazaki dari Pexels.

Pertanyaan: aktivitas saya begitu banyak dan padat, sehingga ketika saya ingin mengurus cerai di pengadilan, tidak punya waktu. Apakah bisa mengurus cerai tanpa sidang?

Perlu diketahui bahwa setiap perceraian dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut didasarkan pada adanya permohonan talak  atau gugatan cerai .

Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, kemudian dikeluarkan akta cerai. Jadi, secara garis besarnya, tidak ada cerai yang sah tanpa dilakukannya sidang.

Maksud dari cerai tanpa sidang adalah, Anda tidak perlu sidang apabila diwakilkan oleh kuasa. Bisa juga persidangan dilakukan secara online atau e-court.

Cara ini, berbeda dengan mengajukan cerai tanpa pengacara , yang tentu saja punya waktu untuk menghadiri setiap persidangan.

Untuk itu, artikel kali ini membahas tentang apakah bisa cerai tanpa sidang?

Apakah Bisa Cerai Tanpa Sidang?

Pengertian ini kita asumsikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti persidangan. Akhirnya mengambil keputusan untuk dikuasakan saja.

Kuasa dimaksud bisa dari keluarga melalui kuasa insidentil atau Kuasa Hukum.

Cerai Tanpa Sidang dengan Menggunakan Kuasa Insidentil

Cerai tanpa sidang yang pertama sebagaimana asumsi di atas adalah dengan menggunakan kuasa insidentil.

Akan tetapi, untuk menggunakan kuasa insidentil, setidaknya ada 4 hal yang mesti diperhatikan. Apa saja itu?

  1. Mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan di tempat Anda mengajukan cerai.
  2. Kuasa insidentil hanya diperbolehkan kepada saudara atau keluarga yang ada hubungan darah.
  3. Secara bersamaan antara Penggugat/Pemohon dengan Kuasa Insidentil menghadap kepada Ketua Pengadilan.
  4. Setelah itu, Pengadilan akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

Selain cerai tanpa sidang dengan menggunakan kuasa insidentil, dapat juga menggunakan jasa Advokat.

Cerai Tanpa Sidang dengan Menggunakan Jasa Advokat                       

Selain menggunakan kuasa insidentil, bisa pula menggunakan jasa hukum dari Advokat.

Apa itu Advokat? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan[1].

Sementara Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum , menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien[2].

Advokat akan mewakili Anda selaku Kuasa Hukum yang bertindak di dalam persidangan. Biasanya, advokat ini mewakili hingga perkaranya selesai.

Mengaitkan dengan asumsi di atas, Anda tidak perlu datang sidang apabila telah dikuasakan melalui Kuasa Hukum. Dengan Anda memberikan kuasa kepada Advokat, maka tidak perlu hadir ke persidangan. Segala tindakan telah dikuasakan melalui Surat Kuasa Khusus yang Anda berikan.

Biaya Tambahan

Akan tetapi, apabila Anda menggunakan jasa Advokat, maka ada biaya Pengacara tambahan yang diperlukan. Biaya tambahan ini berupa jasa Advokat.

Semua biaya tambahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan Advokat yang bersangkutan.

Menggunakan Jasa Bantuan Hukum

Apabila Anda tergolong orang yang tidak mampu, maka dapat mempergunakan Bantuan Hukum dari organisasi bantuan hukum yang tersedia di masing-masing pengadilan.  

Bantuan hukum yang Anda dapatkan berupa pembuatan surat kuasa, gugatan apabila berposisi sebagai Penggugat. Pada posisi Anda sebagai Tergugat bantuan hukum berupa jawaban, duplik, simpulan.

Bukan hanya itu, Anda juga dapat diwakili atau didampingi di setiap persidangan. Bahkan hingga tingkat banding, kasasi , peninjauan kembali.

Menjawab pertanyaan di atas apakah bisa cerai tanpa sidang? Tidak bisa. Harus melalui proses persidangan yang sudah ditentukan. Akan tetapi, apabila Anda menguasakannya, tak perlu hadir ke persidangan.

Untuk itu, ada beberapa metode yang dapat digunakan agar cerai tanpa ikut persidangan. Atau persidangan, hanya agenda-agenda tertentu saja.

Daftar Cerai Secara Online

Cara cerai tanpa sidang yang pertama adalah melakukan pendaftaran cerai secara online . Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung.

Berdasarkan cara ini, Anda akan bersidang secara online melalui Aplikasi e-Court. Seperti yang sudah disampaikan di atas, proses persidangan hanya agenda-agenda tertentu saja.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mendaftar di Aplikasi e-Court. Silakan mengisi Data Para Pihak. Setelah itu, upload berkas yang diminta melalui aplikasi tersebut, misalnya gugatan cerai atau permohonan cerai,  tanda bukti nikah. Biasanya buku nikah atau akta nikah.

Di samping itu, Anda diharuskan membayar e-Skum melalui saluran elektronik yang tersedia. Setelah pendaftaran dilakukan dan selesai, saatnya Anda menunggu panggilan sidang.

Proses Persidangan

Pada dasarnya, mengajukan cerai tanpa Advokat merupakan pilihan, dan Anda harus mengikuti agenda-agenda tersebut.

Agenda dimaksud antara lain:

  1. Mediasi. Mediasi dilakukan secara offline apabila pihak Tergugat atau Termohon hadir dalam persidangan. Artinya, Anda wajib datang ke persidangan. Mengutip M. Arif Yuniarto, dalam sebuah artikel di laman Pengadilan Agama Soreang , “… dalam perkara perceraian, ketika suami istri datang pada sidang pertama, maka Hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi, setelah terlebih dahulu dirukunkan oleh Hakim di ruang sidang ….”
  2. Pembacaan Gugatan atau Permohonan. Agenda ini dapat dilakukan secara online. Artinya, Anda tidak perlu datang ke pengadilan untuk bersidang.
  3. Jawaban. Jawaban adalah hak dari pasangan Anda. Apabila hak tersebut digunakan, hal ini dapat dilakukan secara online.
  4. Replik. Replik juga dapat dilakukan secara online. Namun, apabila pasangan Anda tidak menggunakan hak jawaban, maka ini dapat dilewatkan.  
  5. Duplik. Duplik Hak Anda. Apabila tidak ada agenda jawaban dan replik, maka hal ini dapat dilewatkan. Namun, ketika hak jawaban dipergunakan, duplik dilakukan secara online.
  6. Pembuktian. Pada agenda pembuktian, belum dapat dilakukan secara online. Artinya, Anda harus datang ke pengadilan, untuk menghadiri agenda pembuktian. Pembuktian ada dua, bukti surat dan saksi.
  7. Simpulan Para Pihak. Simpulan ini dilakukan apabila lawan Anda hadir dan membantah gugatan Anda. Apabila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak diperlukan agenda simpulan ini. Artinya setelah Anda mengajukan bukti, langsung pada putusan.  
  8. Putusan

Baca Juga: 27 Istilah dalam Perceraian di Pengadilan Agama

Penutup

Pertanyaan apakah bisa cerai tanpa sidang telah terjawab. Simpulannya adalah cerai yang sah harus melalui putusan pengadilan . Putusan tersebut didasarkan pada adanya permohonan atau gugatan perceraian.

Artinya, setiap cerai wajib dilakukan persidangan. Akan tetapi, Anda mempunyai beberapa pilihan. Pertama, melakukan persidangan melalui e-court. Kedua, diwakilkan oleh kuasa hukum, baik jalur profit maupun Posbakum yang ada di setiap pengadilan tingkat pertama.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

[2] Pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tinggalkan Balasan