Lompat ke konten

Bantuan Hukum Gratis adalah Hak Warga Negara

Bacaan 8 menit

Last Updated: 03 Mar 2022, 08:59 pm

bantuan hukum gratis adalah hak warga negara

Pernahkah Anda mendengar bantuan hukum gratis? Apa itu bantuan hukum? Apakah warga negara berhak mendapatkan layanan bantuan hukum? Bagaimana pengaturan bantuan hukum di Indonesia?

Begitu banyak rakyat Indonesia yang belum mengetahui. Bahwa mereka punya hak yang sama di hadapan hukum. Meskipun tidak mempunyai uang sama sekali, warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis—apabila terjadi permasalahan hukum.

Saya tidak bermaksud atau berharap Anda tertimpa masalah hukum. Semoga jauh dari Anda. Melalui artikel ini, saya ingin menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh bantuan hukum gratis.

Dalam artikel ini, saya mengulas hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum . Sebagai tambahan, tulisan ini hendak menyampaikan peraturan apa saja yang memberikan “peluang” bantuan hukum secara gratis kepada orang atau kelompok tertentu. Dapat kita ulas di bawah ini.

Apa itu Bantuan Hukum?

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum[1].

Mengutip Wikipedia , Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

Bantuan hukum adalah terjemahan dua istilah yang berbeda: legal aid dan legal assistance.

Legal aid ini dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum gratis dalam arti sempit. Berupa pemberian jasa-jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma—bagi mereka yang kurang mampu.

Sedangkan legal assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium[2].

Sebagai Negara Hukum, tentu saja setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat  yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan[3].

Yang dimaksud adalah, masyarakat yang rentan dengan tindakan kriminalisasi. Atau mereka yang berurusan dengan hukum. Namun tidak mampu membayar jasa Advokat . Sehingga akses untuk meraih keadilan dan persamaan di hadapan hukum, begitu sulit dicapai.

Bantuan Hukum Gratis adalah Hak Warga Negara

Bantuan hukum gratis telah diatur sedemikian rupa di berbagai peraturan perundang-undangan. Sepanjang memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis , maka warga negara berhak mendapatkan layanan tersebut.

Untuk itu, kita dapat melihat beberapa regulasi di bawah ini.

Bantuan Hukum telah Dijamin dalam UUD 1945  

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum[4]. Konstitusi kita menyatakan demikian. Artinya, tiada seorang pun berhak melakukan diskriminasi kepada orang lain.  

UUD 1945 menjamin bahwa, setiap orang termasuk orang yang tidak mampu, mempunyai hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dapat diwujudkan.

Hal ini didasarkan karena sangat sulit bisa dipahami secara konstitusional, bahwa orang miskin dapat memperoleh jaminan terhadap hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, mereka orang yang tidak mampu dan tidak pula diberi akses terhadap keadilan, melalui lembaga-lembaga pengadilan negara (litigasi) maupun proses nonlitigasi.[5]

Hak atas Bantuan Hukum dalam ICCPR

Hak atas bantuan hukum gratis ini telah diterima secara universal yang dijamin dalam konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, (International Convenant on Civil and Political Right [ICCPR]). Akan tetapi, batasan-batasan dari pemerintah kepada organisasi bantuan hukum mesti dilakukan, sebagai media kontrol pemerintah dan masyarakat. 

Hak atas bantuan hukum ini memang telah diakui dalam ICCPR. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 ICCPR, yang menentukan:

Setiap Orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.”

Sementara, dalam Pasal 26 ICCR menentukan:

Setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.”

Sementara, dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d ICCR juga menyinggung terkait dengan bantuan hukum gratis, yang menentukan:

“Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela. Dan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya.”

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP juga telah mengatur secara tegas mengenai bantuan hukum gratis ini melalui Pasal 56 ayat (2) KUHAP, yang menentukan:

  • Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara selama minimal 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukumnya sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
  • Setiap penasihat hukum yang ditunjuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Mari kita meninjau ketentuan yang dalam KUH Perdata . Apakah ada klausul bantuan hukum di sana. Untuk lebih jelasnya saya mengutip Pasal 1794 yaitu:

Pasal 1794: Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali.

Bantuan Hukum dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman

Bukan hanya dalam Konstitusi dan UU Bantuan Hukum mengatur mengenai bantuan hukum gratis ini. Namun dalam UU Kekuasaan Kehakiman sangat tegas mengaturnya.

Dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan :

Ayat (1): “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum

Ayat (2): “Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.”

Dalam penjelasan Pasal 56:

Ayat (1). “Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan (yang tidak mampu).”

Ayat (2). “Yang dimaksud dengan “pencari keadilan yang tidak mampu” adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.”

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, di mana Pasal 18 ayat (4) dari UU HAM Nomor 39 tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Apakah Advokat dapat Memberikan Bantuan Hukum Gratis?

Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang tentang Advokat mengatakan:

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

Secara cuma-cuma maksudnya adalah gratis. Artinya, setiap Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis. Khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Berbeda dengan pemberian pelayanan bantuan hukum oleh advokat kepada klien yang tidak mampu. Bantuan Hukum gratis yang dimaksud adalah dilakukan oleh organisasi bantuan hukum. Sementara dalam UU Advokat, Advokat wajib memberikan bantuan hukum baik individu maupun kelompok.

Namun demikian, ketentuan dan tata cara pemberian bantuan hukum, diatur dalam undang-undang. Sehingga tunduk pada tata cara yang dibuat oleh pemerintah. Walaupun hukum acara antara pemberi bantuan hukum oleh Advokat dengan OBH adalah sama.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010

Pada dasarnya, SEMA Nomor 10 Tahun 2010 ini melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan Pasal 57; Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan Pasal 69 C; Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan Pasal 60 C; Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan Pasal 144 D.

Ketentuan tersebut mengatur tentang  hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan Pos Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri , Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.[6]

Sema Nomor 10 Tahun 2010 kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Tahun 2011, pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum[7]. Semangat dibentuknya UU ini adalah, untuk menjalankan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dengan adanya UU Bantuan Hukum , maka tak ada satu orang pun yang tidak mendapat jaminan, perlindungan, kepastian hukum di negeri ini. Maksudnya, masyarakat atau kelompok tertentu yang tidak mampu berperkara, bisa mengakses bantuan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum .

Oleh sebab itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah solusi yang tepat agar semua masyarakat dapat mengakses keadilan tanpa perlakuan diskriminatif.

Bantuan Hukum Gratis Merupakan Hak

Bantuan hukum gratis merupakan hak bagi orang atau kelompok orang miskin. Hal itu telah diatur dalam berbagai instrumen internasional dan nasional.

Sebagai hak yang diakui secara universal —merupakan aktualisasi Hak Asasi Manusia dan equality before the law. Maka, hak atas bantuan hukum gratis telah dikenal dan diberikan sejak lama.

Secara historis, bantuan hukum sebenarnya sudah dilaksanakan pada masyarakat Barat sejak zaman Romawi. Bantuan hukum baru dikenal di Indonesia sejak masuknya hukum barat di Indonesia.

Berkembangnya bantuan hukum di Indonesia diawali oleh gerakan para Advokat dengan mendirikan beberapa biro atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi.

Antara lain biro bantuan hukum di Rechtshoge Scool Jakarta pada tahun 1940 oleh Prof. Zeylemaker, dengan tujuan untuk memberikan nasihat hukum kepada mereka yang tidak mampu. Namun sayangnya, biro yang terbentuk itu kurang berjalan dengan serius, karena kurangnya pengalaman dalam praktik[8].

Penutup

Konstitusi kita sudah mengatur tentang jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi rakyat.

Beberapa peraturan perundang-undangan lain juga sudah jelas mengatakan bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat berhak memperoleh bantuan hukum gratis. Pengaturan tersebut lebih khusus diatur melalui UU Bantuan Hukum. Artinya, masyarakat biasa mengakses bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum .

Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini, maka seharusnya tidak ada lagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang didiskriminasi, tidak dijamin atau tidak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Demikian. Semoga bermanfaat

Baca Juga: Apa itu Paralegal dan Apa Syarat Menjadi Paralegal?


[1] Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

[2] Abdurrahman, Aspek Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, cet. 1, (Yogyakarta: Cendana Press, 1983) Hlm. 17-18, dalam Jonathan Marpaung, Tinjauan Kewenangan Lembaga Bantuan Hukum dalam Melakukan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Probono)Terhadap Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Skripsi, Universitasi Indonesia, 2012. Hlm. 4

[3] Pasal 28H ayat [2] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[4] Lihat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[5] Lihat: Naskah Akademik RUU Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Hlm. 13.

[6]  Lihat: Lampiran 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

[7] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, tanggal 2 November 2011, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248

[8] Yesmil Anwar dan Adang, dalam Diah Ratna Sari Hariyanto, Bantuan Hukum Bagi Orang Atau Kelompok Orang Miskin Dalam Perkara Pidana Demi Terselenggaranya Proses Hukum Yang Adil di Denpasar. Tesis Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Udayana, Denpasar, 2014,. hlm., 11-12.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version