Last Updated: 17 Mar 2022, 10:10 pm
Pertanyaan: begitu banyak kasus perkawinan anak di Indonesia, sebenarnya berapa sih batas usia perkawinan yang diatur dalam ketentuan di Indonesia?
Seperti yang kita tahu, perkawinan ↗ merupakan ikatan lahir batin bagi suami istri untuk membentuk rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan kekal. Akan tetapi, di Indonesia, begitu banyak yang kita temukan perkawinan anak.
Mengutip data dari Kompas.com ↗, Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN kasus perkawinan anak …. Masih bersumber dari Kompas.com Data yang dihimpun dari Badan Peradilan Agama ↗ Mahkamah Agung (Badilag) menunjukkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 34.413 perkara, di mana sebanyak 33.664 di antaranya dikabulkan oleh pengadilan ….
Daftar Isi
Batas Usia Perkawinan di Indonesia
Perdebatan tentang batas perkawinan di Indonesia sudah lama terjadi. Namun kemudian, terdapat peraturan perundang-undangan ↗ yang menetapkan usia minimal jika ingin melangsungkan perkawinan.
Sebelum membahas lebih dalam, penting memaparkan bahwa peran orang tua sangat penting untuk mencegah perkawinan anak.
Orang Tua Berperan Penting dalam Mencegah Perkawinan Anak
Perkawinan anak sungguh mengkhawatirkan, karena akan merebut masa depannya. Di sisi lain, akan berbahaya bagi anak itu sendiri. Orang tua sebagai benteng utama dalam mencegah perkawinan anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ↗ secara tegas mengatur kewajiban dan tanggung jawab orang tua[1]. Apa saja kewajiban dan tanggung jawab orang tua?
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
- menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak.
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Dari ketentuan di atas kita ketahui bahwa orang tua berperan penting untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
Namun, apakah ada ketentuan yang mengatur terkait dengan batasan usia perkawinan di Indonesia?
Jawabannya ada. Mari kita simak ulasannya.
Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1/1974
Batas usia perkawinan dahulu ditentukan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No. 1/1974).
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Pada pasal tersebut batas usia perkawinan adalah 16 tahun untuk wanita, sementara untuk pria 19 tahun. Dengan adanya batas usia perkawinan yang seminimal itu, kemudian banyak anak melangsungkan perkawinan.
Pengujian UU Perkawinan Melalui Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan hal di atas, kemudian beberapa Ibu Rumah Tangga yaitu Endang Warsinah, Dkk mengajukan permohonan pengujian UU No. 1/1974 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian UU Perkawinan tersebut dilakukan karena anak mereka telah menikah di usia 14 tahun. Menurutnya, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan memperbolehkan seorang wanita yang menikah di usia 16 tahun. Untuk itulah mereka menguji Pasal 7 ayat (1) tersebut.
Dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, tanggal 13 Desember 2018, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Endang Warsinah, Dkk untuk sebagian. Amar putusan poin 2 (dua) menyebutkan:
“Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 (enam belas) tahun’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, “pernikahan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menimbulkan kemudaratan”.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perubahan Batas Usia Perkawinan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut, kemudian tanggal 15 Oktober 2019, Pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 diubah melalui Pasal 7 ayat (1) UU No. 16/2019, sebagai berikut:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun.
Selanjutnya, Pasal 7 UU No. 16/2019 lebih lanjut mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Setidaknya ada 4 hal yang diatur sebagai di atas. Pertama, penyimpangan. Kedua, alasan sangat mendesak. Ketiga, bukti pendukung yang cukup. Keempat, dispensasi melalui Pengadilan.
Apa itu Penyimpangan?
Apa yang dimaksud dengan penyimpangan? Maksudnya adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama ↗ bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri ↗ bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.[2]
Apa itu Alasan Sangat Mendesak?
Yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Apa itu Bukti Pendukung?
Yang dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Kemudian untuk memastikan terlaksananya ketentuan ini, Pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas, dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.
Dispensasi Perkawinan Melalui Pengadilan
Meskipun batas usia perkawinan telah ditetapkan 19 tahun. Akan tetapi, undang-undang memberikan dispensasi. Dispensasi oleh Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan[3].
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
Menggapai hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin ↗.
Pedoman tersebut paling tidak mempunyai beberapa tujuan[4], antara lain:
- Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.
- Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak.
- Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin.
Penutup
Dahulu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan batas usia perkawinan bagi pria 19 tahun. Sementara bagi wanita 16 tahun. Akan tetapi, ketentuan tersebut telah diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 (enam belas) tahun’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
UU No. 16/2019 mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974, sehingga Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Artinya, batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun.
Apabila kurang dari 19 tahun, maka wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin melalui Pengadilan Negeri bagi Agama Islam atau Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim.
Jadi, sudah tahu, kan batas usia perkawinan di Indonesia?
Demikian. Semoga Bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
[2] Lihat Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019.
[3] Lihat Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2019.
[4] Lihat Pasal 3 Perma Nomor 5 Tahun 2019.