Lompat ke konten

9 Bentuk Pidana Anak dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Terhadap Anak

Bacaan 7 menit
Ilustrasi: Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Pertanyaan: apa saja bentuk pidana anak dan bagaimana tata cara pelaksanaan pidana terhadap anak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU No. 11 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak (selanjutnya disebut PP No. 58 Tahun 2022).

Sebelum menjawab bagaimana bentuk pidana anak dan bagaimana tata cara pelaksanaan pidana terhadap anak, perlu diketahui apa itu anak? Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

9 Bentuk Pidana Anak dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Terhadap Anak

Dalam artikel “Anak yang Berhadapan dengan Hukum” telah disebutkan bahwa:

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

9 Bentuk Pidana Anak

Setidaknya terdapat 9 bentuk pidana anak yaitu:

  1. Pidana peringatan;
  2. Pembinaan di lembaga;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Pengawasan;
  5. Pelatihan kerja;
  6. Pembinaan dalam lembaga;
  7. Penjara;
  8. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  9. Pemenuhan kewajiban adat.

Ke sembilan bentuk pidana anak tersebut terdiri dari dua jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pidana pokok bagi anak terdiri atas:

  • pidana peringatan;
  • pidana dengan syarat:
  • pembinaan di luar lembaga;
  • pelayanan masyarakat; atau
  • pengawasan.
  • pelatihan kerja;
  • pembinaan dalam lembaga; dan
  • penjara;

Selanjutnya, ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan adanya pidana tambahan yang terdiri atas:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

b. pemenuhan kewajiban adat.

Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja[1]. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak[2].

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah[3].

1. Pidana Peringatan

Bentuk pidana anak yang pertama adalah pidana peringatan. Dalam ketentuan Pasal 7 PP No. 58 Tahun 2022 menentukan pidana peringatan. Pidana peringatan dimaksud adalah sebagai berikut:  

  1. Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.
  2. Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.
  3. Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan.
  4. Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.
  5. Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Pidana dengan Syarat

Di atas telah disinggung bahwa bentuk pidana anak dengan syarat terdapat tiga jenis yaitu pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan.

Pidana dengan syarat terhadap anak dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal 8 PP No. 58 Tahun 2022 yang penjabarannya sebagai berikut:

  1. Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
  3. Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
  4. Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
  5.  Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.
  6. Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
  7. Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan.
  8. Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

2. Pembinaan di Luar Lembaga

Bentuk pidana anak dengan syarat yang pertama adalah pembinaan di luar lembaga. Pidana di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak[4].  Pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan[5]:

  1. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
  2. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
  3. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

3. Pelayanan Masyarakat

Bentuk pidana anak dengan syarat yang kedua adalah pelayanan masyarakat. Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan[6].

Namun demikian, jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan[7].

Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh)jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.

4. Pidana Pengawasan

Bentuk pidana anak lainnya adalah pidana pengawasan. Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun[8].

5. Pidana Pelatihan Kerja

Bentuk pidana anak berupa pelatihan kerja terhadap anak ini dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga swasta. Dalam amar putusan pengadilan harus mencantumkan tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja.

Perlu diketahui bahwa pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. Kemudian, dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.

6. Pidana Pembinaan dalam Lembaga

Salah satu bentuk pidana anak adalah pidana pembinaan dalam lembaga. Bentuk pidana ini merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.

Pidana pembinaan dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Terkait dengan penyelenggaraan pidana sama seperti pidana pelatihan kerja, yaitu dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta.

7. Pidana Penjara

Bentuk pidana terhadap anak yang terakhir adalah pidana penjara. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pembinaan Anak di LPKA ini dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun.

8. Perampasan Keuntungan yang Diperoleh dari Tindak Pidana

Bentuk pidana anak berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana ini adalah pidana tambahan. Dalam ketentuan Pasal 26 PP No. 58 Tahun 2022 menyebutkan:

  1. Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan.
  2. Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik.

9. Pemenuhan Kewajiban Adat

Menurut ketentuan Pasal 27 PP No. 58 Tahun 2022 menyebutkan bahwa, pemenuhan kewajiban adat dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepada keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula.

Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas :

a. tingkat keseriusan tindak pidana;

b. tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan

c. kemampuan Anak untuk memenuhi.

Di atas sudah diulas bentuk pidana anak. Lantas, bagaimana tata cara pelaksanaan pidana terhadap anak? Mari kita bahas!

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Terhadap Anak

Tata cara pelaksanaan pidana terhadap anak dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak (selanjutnya disebut PP No. 58 Tahun 2022).

Tata cara pelaksanaan pidana terhadap anak yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 PP No. 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak.
  2. Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
  3. Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
  4. Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial.

Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Adat

Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 humf b dilakukan oleh Jaksa dengan menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan pengadilan. Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat dituangkan dalam berita acara.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil simpulan bahwa terdapat 9 bentuk pidana anak yaitu: pidana peringatan; pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; pengawasan; pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; penjara; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan pemenuhan kewajiban adat.

Jadi, sudah tahu, kan bentuk pidana anak?

Demikian, semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 71 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2012.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2012.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 9 PP No. 58 Tahun 2022.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 10 PP No. 58 Tahun 2022.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2022.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2022.

[8] Lihat Pasal 17 ayat (1) dan (2) PP No. 58 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan