Last Updated: 23 Mar 2022, 08:33 pm
Bisakah menambah Memori Kasasi Pidana? Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa rekan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya menggunakan basis argumentasi hukum positif di Indonesia.
Pertanyaan di atas terkait dengan perkara pidana ↗. Yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau pun terdakwa melalui kuasanya.
Daftar Isi
Bisakah Menambah Memori Kasasi Pidana?
Sebelum membahas lebih detail tentang memori kasasi pidana, alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu memori kasasi.
Apa itu Memori Kasasi?
Apa Memori Kasasi itu? Mengenai definisinya, saya menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ↗). Menurut KBBI Memori Kasasi adalah risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan tinggi.
Upaya Hukum Kasasi dan Memori Kasasi Pidana
Dalam setiap perkara baik pidana, perdata, tata usaha negara ↗, serta lainnya ada hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak tersebut berupa pengajuan keberatan ketika tidak puas terhadap suatu putusan pengadilan ↗. Misalnya putusan tingkat pertama di pengadilan negeri. Putusan tingkat banding di pengadilan tinggi.
Atas ketidakpuasan tersebut, para pihak yang tidak sependapat atau keberatan terhadap putusan, dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Kasasi ke Mahkamah Agung, apabila tidak puas terhadap putusan banding.
Perkara pidana, misalnya, untuk mengajukan upaya hukum Kasasi dalam perkara tertentu, wajib memohon kepada pengadilan melalui kepaniteraan. Permohonan tersebut kemudian diregistrasi.
Setelahnya, Pemohon Kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam kurun waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan di atas.
Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 248 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan dalam pasal tersebut berbunyi:
“Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima”.
Mengapa Diwajibkan Mengajukan Memori Kasasi Pidana?
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana saya kutip dari laman Antaranews.com ↗, Memori Kasasi adalah Syarat Formal dalam perkara kasasi. Sifatnya sangat fundamental, karena menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat atau tidak. Untuk itu, jangan sampai pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan ↗ yang berlaku.
Apabila pihak terkait tidak menyerahkan atau lambat menyerahkan memori kasasi pidana, maka berkas tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung. Hal ini secara tegas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali ↗.
Lantas, Bisakah Menambah Materi Memori Kasasi?
Pertanyaan mendasarnya adalah bisakah menambah memori kasasi pidana?
Untuk memahami hal di atas, kita berpijak pada regulasi yang ada. Hal ini tentu saja, karena, Indonesia menganut asas legalitas. Jadi, harus ada peraturan yang menentukan terkait dengan penambahan memori kasasi.
Saya mengutip ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 20 Tahun 1983. Sema ini mengatur tentang Memohon Kasasi Tambahan yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 hari.
Ketentuan ini mengatur bahwa menurut Pasal 248 ayat (1) KUHAP, maka pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi pidana dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi. Ketentuan ini bersifat memaksa dalam arti, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, maka hak untuk mengajukan kasasi menjadi gugur[1].
Apabila ketentuan Pasal 248 ayat (1) KUHAP sudah dipenuhi oleh pemohon kasasi, ia kemudian mengajukan memori kasasi tambahan di luar tenggang waktu 14 hari tersebut, tambahan itu hanya akan berlaku sebagai bahan ad informandum bagi Mahkamah Agung dan tidak akan dipertimbangkan sebagai alasan kasasi yang dapat membatalkan putusan.
Mencermati uraian di atas, ternyata pemohon kasasi dapat mengajukan memori kasasi. Hanya saja, hal itu tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Tambahan memori itu cuma sebagai ad informandum.
Simpulan
Pihak yang keberatan terhadap putusan banding dalam perkara tertentu, dapat mempergunakan haknya untuk Kasasi. Kasasi tersebut dimohonkan melalui pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.
Dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan, pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari.
Apabila ada penambahan materi memori kasasi setelah tenggang waktu di atas telah lewat, maka dapat diterima. Akan tetapi hanya dijadikan sebagai bahan ad informandum saja oleh Mahkamah Agung.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 248 ayat (4) KUHAP.