Lompat ke konten

Bisakah Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai? Wajib Tahu Jawabannya

Bacaan 4 menit

Last Updated: 10 Mar 2022, 05:15 pm

bisakah menikah lagi tanpa akta cerai
Bisakah menikah lagi tanpa akta cerai? Foto oleh Asad Photo Maldives, Pexels.

Bisakah menikah lagi tanpa akta cerai ? Pertanyaan ini pernah mampir ke telinga saya—dari seorang rekan yang sudah ngebet nikah lagi—padahal akta cerai belum keluar. Jangankan akta cerai, proses perceraian di pengadilan pun belum dilakukannya.

Berpijak dari pengalaman tersebut, artikel kali ini saya buat, khusus untuk membahas pertanyaan: bisakah menikah lagi tanpa akta cerai? Agar lebih mudah memahaminya, kita urai satu per satu.

Apa itu Akta Cerai?

Tenang dulu. Sebelum membahas tentang bisakah menikah lagi tanpa akta cerai, terlebih dahulu kita mengurai bahwa perceraian adalah salah satu peristiwa penting. Sebagaimana peristiwa penting lainnya seperti perkawinan , kematian, kelahiran , dan sebagainya.

Peristiwa penting itu, kemudian menjadi peristiwa kependudukan. Misalnya Anda sebagai penduduk mengalami perceraian—yang wajib dilaporkan ke instansi terkait.

Mengapa harus dilaporkan? Karena akan berdampak pada perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk , dan administrasi kependudukan lainnya.

Setelah kita mengetahui bahwa perceraian itu termasuk dalam kategori peristiwa penting, selanjutnya melangkah definisi akta cerai.

Mengutip dari laman pa.sumber.go.id , Akta cerai merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat. Kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Di samping itu, akta cerai dikatakan akta autentik karena memiliki ciri sebagai akta autentik sebagaimana termuat dalam Pasal 1868 KUH Perdata.

Autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Lembaga yang Berwenang Mengeluarkan Akta Cerai

Mengenai akta cerai ini, di Indonesia, ada dua lembaga yang berwenang mengeluarkannya. Lembaga apa saja itu?

Pengadilan Agama

Selain berwenang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara khususnya perceraian, Pengadilan Agama juga berwenang menerbitkan akta cerai.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat (4) yang berbunyi:

“Akta cerai diberikan kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap diberitahukan”.  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, dikenal sebagai lembaga yang berwenang mencatat dan menerbitkan akta peristiwa penting termasuk akta cerai.

Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menentukan bahwa:

Ayat (1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

Ayat (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Apa perbedaan mendasar kedua lembaga tersebut dalam menerbitkan akta cerai? Pertama, untuk Pengadilan Agama adalah mereka yang bersengketa cerai beragama Islam.

Kedua, Dinas Dukcapil menerbitkan akta cerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri , khusus mereka yang Non-Muslim.

Bisakah Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai?

Lantas, bisakah menikah lagi tanpa akta cerai?

Untuk menjawab pertanyaan bisakah menikah lagi tanpa akta cerai di atas, kita berpijak pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana yang disebutkan di atas, akta cerai merupakan akta autentik—yang membuktikan secara hukum bahwa Anda telah bercerai. Dengan kata lain, perceraian Anda dengan pasangan dianggap sah apabila telah ada akta cerai.  

Perceraian sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini tegas diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) UUP dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Apabila perceraian tersebut dilakukan di depan persidangan pengadilan, kemudian telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dikeluarkan akta cerai.  Perceraian tersebut baik berbentuk putusan ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak .

Mengutip dari laman Kemenag Sumsel , selain dokumen-dokumen pendukung—menjadi persyaratan menikah bagi janda-duda, syarat mutlak yang wajib ada adalah Akta Cerai Asli dari Pengadilan. Ini artinya, untuk menikah lagi, harus ada akta cerai—sebagai bukti telah terjadi perceraian.  

Sehingga, apabila Anda mengatakan sudah bercerai namun tidak dapat menunjukkan akta cerai, maka hal itu disebut tidak diakui oleh undang-undang. Para pihak yang tidak dapat membuktikan perceraiannya dengan akta cerai maka mereka masih terikat dengan tali perkawinan dan dilarang melangsungkan perkawinan  berdasarkan Pasal 40 Huruf a Kompilasi Hukum Islam.

Perkawinan yang dilakukan tanpa akta cerai merupakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. Sehingga perkawinannya tidak sah dan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa:

“Apabila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang perceraiannya juga dianggap tidak pernah terjadi karena tidak dapat dibuktikan dengan akta cerai berdasarkan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam”.

Penutup

Berdasarkan uraian singkat di atas, yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Maka, apabila ingin menikah lagi diwajibkan melampirkan akta cerai. Akta cerai didapatkan berdasarkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak melampirkan akta cerai, maka Anda tidak memenuhi syarat untuk menikah lagi. Sehingga pertanyaan bisakah menikah lagi tanpa akta cerai telah terjawab. Jawabannya tidak bisa.

Jadi, sudah tahu, kan, tentang bisakah menikah lagi tanpa akta cerai?

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan