Last Updated: 19 Mar 2022, 11:48 pm
Bisakah nikah siri membuat kartu keluarga? Nikah siri disebut juga menikah ↗ di bawah tangan. Bukan berarti sembunyi-sembunyi tanpa saksi dan wali seperti perspektif kebanyakan orang, tetap disaksikan minimal pihak keluarga.
Pernikahan semacam ini umumnya terjadi atas dasar yang tidak umum. Bisa karena terdesak karena suatu sebab berkaitan dengan norma dalam masyarakat. Setiap orang ingin menjalankan prosesi pernikahan normal pada umumnya.
Namun bisa saja kondisi dan situasi menyebabkan keinginan tersebut tidak terwujud. Banyak yang menganggap perkawinan ↗ di bawah tangan adalah untuk menutupi aib. Atau atas dasar tujuan yang sedang tidak baik.
Secara agama, prosesi yang dilaksanakan sah. Sebagaimana rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah ↗, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul. Hanya saja tidak tercatat oleh kantor urusan Agama setempat.
Namun pertanyaannya, bisakah nikah siri membuat kartu keluarga?
Sebelum membahas pertanyaan bisakah nikah siri membuat kartu keluarga, sebaiknya mengetahui dulu apa itu kartu keluarga.
Daftar Isi
Apa itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga[1].
Definisi yang sama juga terdapat dalam Pasal 1 angka 16 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Mengapa Kartu Keluarga Penting?
Sebelum membahas lebih detail tentang bisakah nikah siri membuat kartu keluarga? Artikel ini mengurai pentingnya kartu keluarga.
Anggota keluarga selanjutnya dapat menggunakan kartu keluarga seperti pada umumnya. Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran ↗, akta kematian, pembuatan kartu identitas lain, rekening bank, dan sebagainya.
Di Indonesia kartu keluarga sangat penting, digunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari mendaftar di bangku pendidikan sekolah, kuliah ↗, atau bahkan saat melamar di sebuah perusahaan tertentu.
Untuk itu, kartu keluarga sangat penting agar administrasi kependudukan ↗ lainnya tidak kacau.
Bisakah Nikah Siri Membuat Kartu Keluarga?
Sekarang, kita beralih ke pertanyaan: bisakah nikah siri membuat kartu keluarga? Pada dasarnya fungsi pencatatan adalah untuk melindungi hak-hak warga Negara secara hukum. Mempermudah urusan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen. Sehingga pernikahan tersebut harus dicatatkan menurut aturan yang berlaku.
Banyaknya pasangan nikah siri kemudian muncul beberapa kekhawatiran bisakah nikah siri membuat kartu keluarga?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh.
Dikutip dari CNNIndonesia ↗, Zudan mengatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Menurutnya, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.
Namun demikian, pendataan dalam KK tersebut, wajib menambahkan syarat berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta kebenaran pasangan suami istri, yang diketahui dua orang saksi.
Format dalam kartu keluarga nantinya sedikit berbeda. Jika perkawinan yang telah disahkan secara hukum Negara, maka ditulis “Kawin Tercatat”. Namun dalam kasus ini akan diberi keterangan “kawin belum tercatat” pada formatnya.
Perbedaan Sikap dari Komnas Perempuan
Niat baik Kemendagri itu bagus. Namun sayangnya, hal ini dapat memicu kontroversi dan perdebatan. Ada begitu banyak yang tidak setuju pasangan nikah siri mendapatkan KK. Salah satu yang memberikan komentar adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ↗.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, berpendapat bahwa langkah yang nantinya akan dilakukan Kemendagri tersebut tidak mempertimbangkan aspek perlindungan perempuan. Menurutnya, pernikahan yang resmi menurut undang-undang ↗ adalah upaya jaminan perlindungan terhadap perempuan.
Baca Juga: 4 Aspek dan Pengertian Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum ↗
Kedudukan Nikah Siri di Mata Hukum
Pernikahan adalah jalinan antara pria dan wanita membentuk suatu ikatan kekal berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Umumnya digelar mengundang kerabat dan sekitarnya sebagai peresmian dari acara perkawinan ↗ tersebut.
Pernikahan yang dilakukan secara siri secara prinsip tujuannya sama. Namun tidak dipublikasikan atau tidak diumumkan secara resmi meski dari prosesnya memenuhi syarat dan rukun agama. Sehingga kedudukannya sering dipertanyakan orang.
Sempat terdapat perdebatan antara ahli dalam hal ini. Satu sisi berpendapat bahwa pernikahan yang mengikuti hukum agama tidak sah. Pihak istri dan anak tidak memiliki kekuatan apa pun di hadapan hukum.
Artinya, jika pernikahan dilakukan secara siri tidak mendapat Buku Nikah. Lalu bisakah nikah siri membuat kartu keluarga? Mengingat untuk keperluan administrasi diperlukan adanya KK, misalnya pembuatan buku akta kelahiran anak ↗.
Pendapat lain mengatakan, bahwa pernikahan yang baik dilakukan hanya mengikuti syarat agama atau dengan pencatatan hukum keduanya sah. Baik pernikahan yang dilakukan di depan petugas (KUA) atau bukan, tetap sah.
Selain tidak diumumkan layaknya pesta dan sebagainya, juga tidak dicatatkan secara hukum Negara. Dengan kata lain perkawinan seperti ini tidak memiliki legalitas formal.
Ketentuan yang Mengatur tentang Perkawinan
Agar lebih mendetail, kita melihat ketentuan di Indonesia yang mengatur bisakah nikah siri membuat kartu keluarga.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur terkait dengan perkawinan adalah UU No. 1 tahun 1974. Ketentuan Pasal 2 menyebutkan:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari kita lihat penjelasan dari Pasal 2 di atas—adalah sebagai berikut:
Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Lebih lanjut, kita juga mengaitkan dengan Peraturan Pelaksana dari UU Perkawinan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan:
- Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
- Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Bagaimana apabila melanggar ketentuan di atas Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini menentukan:
“Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).”
Dari ketentuan di atas, tidak ada yang mengatur khusus tentang bisakah nikah siri membuat kartu keluarga. Artinya, setiap pernikahan harus dicatat menurut ketentuan yang berlaku.
Penutup
Mencermati ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Artinya, sepanjang perkawinan dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaannya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum. Meskipun pernikahan dilangsungkan secara siri atau di bawah tangan.
Kendalanya adalah apabila hendak membuat kartu keluarga. Disdukcapil akan meminta bukti bahwa pasangan tersebut telah menikah. Bukti tersebut berupa Kutipan Akta Nikah, yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil.
Inilah salah satu alasan pemerintah mempermudah cara mendapatkannya. Jadi, bisakah nikah siri membuat kartu keluarga?
Berpegang pada pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Dengan melampirkan syarat berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta kebenaran pasangan suami istri, yang diketahui dua orang saksi.
Namun saya menyarankan, agar segera melakukan isbat nikah ↗ ke Pengadilan. Hal ini dilakukan agar bukan hanya KK saja yang diperoleh. Melainkan buku nikah atau akta nikah, serta dokumen kependudukan lainnya.
Jadi, sudah tahu kan, jawaban bisakah nikah siri membuat kartu keluarga? Jawabannya untuk saat ini, bisa.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan