Jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa saat ini banyak diperebutkan. Bagaimana tidak, kucuran dana dari pemerintah pusat terhadap desa atau kelurahan setiap tahun mengalami kenaikan. “Perebutan” kekuasaan di desa tersebut, juga banyak dilakukan oleh PNS ↗.
Namun pertanyaannya, bolehkah PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa? Atau setidak-tidaknya bisakah PNS mencalonkan sebagai Kepala Desa?
Artikel ini dibuat untuk menjawab pertanyaan tersebut, yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan ↗.
Daftar Isi
Ruang Lingkup dan Pengaturan PNS Menjadi Kepala Desa
Artikel ini hendak membahas dua hal: pertama, PNS yang mencalonkan atau menjadi Kepala Desa. Kedua, PNS yang mencalonkan atau menjadi perangkat desa. Antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa ↗ merupakan dua jabatan yang berbeda.
Sekarang, kita membahas tentang pengaturan PNS menjadi Kepala Desa.
Pengaturan Desa hingga pemerintahan desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa (UU Desa). Sebagai peraturan pelaksanaan, dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (PP Desa).
PP Desa tersebut kemudian diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Di samping ketentuan di atas, terdapat pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Menteri ↗, Peraturan Daerah, yang khusus mengatur tentang Desa.
Untuk itu, agar melengkapi artikel ini, beberapa definisi di bawah ini sebaiknya dipahami bersama.
Apa itu PNS?
Definisi PNS merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan[1].
Apa itu Kepala Desa?
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah[2].
Apa itu Perangkat Desa?
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan[3].
Bolehkah PNS Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa?
Sekarang kita beralih ke pertanyaan inti: bolehkah PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa? Adakah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya? Bagaimana mekanismenya?
Tata Cara PNS Menjadi Kepala Desa
Untuk menjawab pertanyaan: bolehkah PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tersebut, artikel ini merujuk ketentuan Pasal 43 PP Desa. Ketentuan tersebut mengatur setidaknya dua poin penting, yaitu:
1. Memperoleh Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Hal pertama PNS yang ingin mencalonkan Kepala Desa adalah harus mendapatkan izin ↗ tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Apa itu Pejabat Pembina Kepegawaian? PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN ↗ dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[4].
2. Dibebaskan dari Jabatan Sementara
Apabila PNS yang bersangkutan ternyata terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Artinya, PNS yang mencalonkan dan terpilih menjadi kepala desa, tidak perlu mundur sebagai PNS. Bukan hanya itu saja, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan juga tidak hilang. Atau dengan kata lain, masih mendapatkan hak berupa gaji dan sebagainya.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali, khususnya Perangkat Desa, dalam ketentuan Pasal 67 PP Desa, yang menyebutkan:
- Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
- Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Syarat Permohonan Izin PNS Menjadi Kepala Desa
Sebagaimana disebutkan di atas, terdapat peraturan lain yang mengatur tentang desa. Salah satunya adalah mengenai syarat memperoleh izin sebagai calon Kepala Desa ↗.
Tulisan ini mengambil contoh Peraturan Bupati Sleman Nomor 15 Tahun 2017 tentang Izin Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa (Perbup Sleman No. 15/2017).
Dalam ketentuan Pasal 4 Perbup Sleman No. 15/2017 ↗, misalnya, mengatur tentang permohonan izin harus memenuhi persyaratan. Lengkapnya berbunyi:
- telah bertugas sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Sleman paling sedikit selama 8 (delapan) tahun;
- mempunyai pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, II/b;
- tidak memiliki sikap perilaku tercela dan belum pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
- mendapat dukungan paling sedikit 50 (lima puluh) warga desa yang telah mempunyai hak pilih bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala desa;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala desa;
- berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar bagi yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
Perlu dipahami bahwa, masing-masing daerah menetapkan persyaratan yang berbeda pula. Mengutip BKPSDM Wajo ↗ terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS apabila ingin mencalonkan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa. Persyaratan dimaksud antara lain:
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Pengantar dari Instansi dan Surat Persetujuan dari Instansi;
- Surat Persetujuan dari Instansi.
PNS tidak Kehilangan Hak Ketika Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa
Telah disebutkan di atas bahwa PNS yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak kehilangan hak sebagai PNS ↗. Hak apa saja yang dimaksud?
Untuk menjawab tentang hak, artikel ini merujuk kepada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/SE/XI/2019, tanggal 8 November 2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa (SE BKN).
Dalam poin 3 huruf (b) SE BKN pada pokoknya mengatur hak PNS menjadi Kepala Desa, antara lain:
1. Gaji Pokok
PNS tidak kehilangan gaji pokok meskipun telah menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
2. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan
Selain tidak kehilangan hak gaji pokok, PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Namun demikian, untuk tunjangan jabatan tidak didapatkan PNS yang bersangkutan.
3. Hak Cuti
PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa juga tidak kehilangan hak cuti sebagaimana diatur dalam SE BKN tersebut. Hak cuti dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala juga menjadi hak PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Namun demikian, menurut SE BKN di atas, untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.
Selanjutnya, diatur pula Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya[5]. Namun, Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[6].
Penutup
Dari uraian di atas, tidak ada ketentuan larangan PNS ↗ yang mencalonkan atau diangkat sebagai Kepala Desa. Namun demikian, haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, menjawab pertanyaan: bolehkah PNS menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa? Jawabannya boleh. Asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU ASN.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri No. 67/2017).
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 Permendagri No. 67/2017.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 14 UU ASN.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Desa.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 59 ayat (2) PP Desa.