Last Updated: 01 Mar 2022, 10:58 pm
Cara membuat gugatan TUN (Tata Usaha Negara ↗) ini saya buat dan bagi berdasarkan pengalaman. Pada dasarnya, tidak ada ketentuan baku dalam menyusun atau drafting.
Tulisan ini dibuat, bukan bermaksud menggurui. Saya hanya mencoba berbagi pengalaman. Terutama bagi Anda yang baru pertama kali membuat gugatan TUN. Itulah alasan saya membuat artikel cara membuat gugatan TUN ini.
Perlu diketahui, salah satu proses persidangan tata usaha negara ↗ adalah Pemeriksaan Persiapan. Sebelum memeriksa pokok sengketa, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan. Tujuannya, untuk melengkapi yang kurang jelas.
Dalam pemeriksaan persiapan tersebut, bisa saja Majelis Hakim menasihati atau memberikan saran perbaikan jika dipandang perlu. Menyangkut surat kuasa ↗ dan gugatan.
Jangka waktu yang diberikan undang-undangan untuk menyempurnakan gugatan adalah 30 hari. Apabila jangka waktu tersebut lewat, maka Hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima.
Untuk itu, beberapa aspek yang wajib diperhatikan dalam menyusun gugatan TUN. Untuk contoh format gugatan TUN, Anda dapat melihatnya di PTUN Manado ↗ ini.
Daftar Isi
10 Cara Membuat Gugatan TUN
Simak hal-hal apa saja yang mesti diperhatikan dalam cara membuat gugatan TUN berikut ini:
1. Identitas Para Pihak
Hal yang pertama diperhatikan pada cara membuat gugatan TUN ini terkait dengan identitas para pihak. Beberapa format gugatan, umumnya terdapat tempat, tanggal, dan tahun pembuatan gugatan. Demikian juga terdapat ‘ke pengadilan mana gugatan tersebut diajukan’. Saya tidak akan membahasnya, karena umumnya demikian.
Saya memulainya dari identitas para pihak.
Dalam kategori Penggugat, identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mesti jelas. Membuat surat kuasa khusus di Peradilan TUN, mencakup nama, kewarganegaraan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Demikian juga identitas Tergugat. Wajib menuliskan nama badan atau pejabat yang digugat. Beserta kedudukan atau alamat kantornya.
Dasarnya adalah, Pasal 56 (1) huruf a, b, dan c.[1]
Selengkapnya saya kutip sebagai berikut:
a. Gugatan harus memuat:Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya.
b. Nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
c. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
2. Objek Sengketa
Setelah menuliskan secara jelas identitas, dalam cara membuat gugatan TUN wajib mencantumkan objek sengketa atau objek gugatan. Saya lebih suka menyebutnya sebagai objek sengketa.
Dalam kategori ini, objek sengketa harus ditulis secara jelas. Misalnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 001/KPTS/PRES/2021, tanggal 12 Agustus 2021, tentang Pemberhentian ↗ Tidak Dengan Hormat atas nama Jukno, NIP: 11029110i2984783811782.
Penulisan demikian itu, biasanya Majelis Hakim tidak mengoreksinya. Namun demikian, perlu dipahami bahwa masing-masing Hakim berbeda-beda.
3. Tenggang Waktu
Dalam gugatan, wajib menyertakan tenggang waktu ↗. Anda harus mendalilkan bahwa gugatan diajukan masih memenuhi ketentuan perundang-undangan. Misalnya masih memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Peratun[2].
Pencantuman tersebut didasarkan pada argumentasi, ‘kapan objek sengketa diterima’. Sehingga dalil berikutnya mencoba meyakinkan Hakim, bahwa gugatan masih memenuhi perundang-undangan.
4. Kepentingan Penggugat yang Dirugikan atau Legal Standing
Maksud dari poin ini adalah, apa kepentingan Anda sehingga menggugat objek sengketa ke pengadilan?
Anda harus memberikan argumentasi bahwa gugatan telah memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (1) UU Peratun.
Seperti yang kita tahu bersama, ada adagium point d’interes point d’action. Artinya, bila ada kepentingan, maka di situ baru boleh berproses. Maka, dalam sengketa TUN, harus ada kepentingan dan kerugian secara langsung.
Selain hal di atas, pendapat Indroharto[3] menyatakan, pengertian kepentingan mengandung dua arti, yaitu:
(1). Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum.
(2). Kepentingan berproses melalui pengajuan gugatan untuk mencapai maksud yang dikehendaki …,
Di mana: “Dalam konkretonya kepentingan yang dirugikan tersebut:
Merupakan kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum yang eksistensinya ditentukan oleh:
a. Faktor-faktor yang harus berkaitan dengan Penggugat sendiri yang harus … Merupakan kepentingan Penggugat sendiri.
b. Faktor-faktor yang ada kaitannya dengan Keputusan TUN yang digugat itu sendiri. Artinya hanya keputusan yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang dimaksudkan sajalah yang relevan untuk digugat;
2. Menggambarkan adanya suatu kepentingan yang hendak dicapai tentang mengapa dilakukan proses gugatan yang bersangkutan.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil simpulan, keputusan yang Anda gugat benar ditujukan kepada Anda, yang menimbulkan akibat hukum dan merugikan Anda. Sehingga melakukan upaya hukum ke pengadilan.
5. Tentang Kewenangan Pengadilan
Dalam cara membuat gugatan TUN, sebaiknya dalilkan pula poin ini. Maksudnya adalah, Anda harus meyakinkan Hakim, bahwa gugatan Anda merupakan kewenangan pengadilan ↗ yang dituju.
Hal penting yang dimuat dalam poin ini adalah ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peratun.
Yang pada intinya keputusan yang Anda gugat bersifat:
Pertama, Kongkrit. Maksudnya, keputusan tersebut bersifat nyata, tidak abstrak, dan ditujukan kepada Penggugat.
Kedua, Individual. Artinya, keputusan tersebut ditujukan kepada Penggugat bukan kepada umum.
Ketiga, Final. Poin ini bermaksud bahwa keputusan tersebut sudah definitif yang tidak membutuhkan lagi persetujuan dari lembaga atau pihak lain baik secara vertikal maupun horizontal, telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat.
Argumentasi yang dibangun selanjutnya adalah apakah sebelum mengajukan gugatan sudah melakukan upaya hukum administrasi.
Selanjutnya, poin penting adalah gugatan tersebut diajukan di tempat kedudukan Tergugat. Sehingga demikian Pengadilan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang diajukan.
6. Dasar Gugatan TUN
Gugatan apa pun itu, mesti mendalilkan mengenai dasar dan alasan pengajuan gugatan.
Dalam cara membuat gugatan TUN, bagian ini Anda bisa mendalilkan secara jelas, tegas, ringkas, dan padat. Jangan terlalu panjang dan bertele-tele sehingga tidak membingungkan baik hakim maupun pihak lawan.
Pengalaman saya. Bagian ini, saya mengulas tentang ‘perjalanan’ Penggugat Prinsipal, dan mengupas secara ringkas dan padat objek sengketa yang digugat.
Maksudnya, tunjukkan kepada Hakim, apa ‘kelemahan’ dari objek sengketa yang digugat tersebut. Dari situ, maka kita akan mudah ‘menghantamnya’ pada sisi pelanggaran perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
7. Melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Poin paling penting dari cara membuat gugatan TUN adalah di sini. Anda harus mengupas tuntas ketentuan mana saja yang dilanggar Tergugat. Karena sudah terbaca dari dasar dan alasan gugatan di atas, maka begitu mudah menerjemahkannya pada poin ini.
Anda harus meyakinkan hakim, bahwa objek sengketa yang digugat melanggar perundang-undangan ↗ yang berlaku. Tentu saja didukung oleh bukti-bukti yang cukup.
8. Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Alasan mengapa mengajukan gugatan. Selain melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar AAUPB.
Mengenai AAUPB ini, Anda bisa lihat dalam ketentuan Pasal UU Administrasi Pemerintahan. Selain itu, dapat juga membaca berbagai Yurisprudensi ↗ yang ada.
Pada bagian ini, Anda harus mendalilkan bahwa objek sengketa melanggar AUPB. Misalnya Asas Kepastian Hukum, atau Asas Kecermatan ↗. Banyak asas-asas yang dapat digunakan sebagai pendukung dalil gugatan Anda. Namun, tentu saja harus sesuai dengan pokok sengketa yang dialami.
9. Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa
Cara membuat gugatan TUN selanjutnya adalah penundaan pelaksanaan objek sengketa. Namun, poin ini opsional. Anda bisa memohon kepada pengadilan, bahwa objek sengketa ditunda terlebih dahulu. Meskipun masih ada upaya hukum yang dilakukan pihak lawan.
Apabila dikabulkan, maka Tergugat tidak boleh melaksanakan objek sengketa.
10. Tuntutan dalam Gugatan TUN
Cara membuat gugatan TUN yang terakhir adalah ‘menuntut’. Tuntutan ini kata lain dari petitum. Dalam setiap gugatan, wajib mencantumkan petitum, sebagai bentuk permintaan kepada Pengadilan. Petitum juga akan memengaruhi putusan akhir ↗. Hal-hal apa saja yang diminta?
Dalam praktiknya, biasanya mencakup 5 hal untuk sengketa kepegawaian. 4 hal untuk sengketa lain-lain.
Misalnya, dalam petitum, Anda bisa meminta:
- Mengabulkan gugatan seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan … dan seterusnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan … dan seterusnya;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai … dan seterusnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Simpulan
Gugatan TUN tidak memberikan redaksi baku dalam pengajuannya. Namun menurut pengalaman saya selama ini, gugatan TUN sebaiknya mencakup beberapa hal, sehingga saya membuat artikel cara membuat gugatan TUN ini:
Pertama, Identitas Para Pihak. Kedua, penyebutan objek sengketa yang digugat. Ketiga, tenggang waktu pengajuan gugatan. keempat, apakah memiliki kepentingan legal standing dalam mengajukan gugatan. kelima, pencantuman apakah pengadilan tersebut berwenang memeriksa dan mengadilinya.
Kelima, mendalilkan dasar dan alasan gugatan. ketujuh, mendalilkan peraturan perundang-undangan mana saja yang dilanggar tergugat. Kedelapan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang dilanggar Tergugat. Kesembilan, poin opsional meminta Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa. Kesepuluh, Permohonan atau petitum.
Jadi, sudah tahu kan, cara membuat gugatan TUN?
Demikian. Semoga Bermanfaat.
[1] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun.
[2] Berbunyi: Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
[3] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II., Jakarta, Pustaka Sinar Harapan., 2003., hlm. 42.