Lompat ke konten

Isbat Nikah: Pengertian dan Syarat Permohonan

Bacaan 6 menit
pengertian dan syarat permohonan isbat nikah

Menurut peraturan tentang perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan UU Perkawinan. Sehingga demikian, setiap perkawinan haruslah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Apabila tidak dicatat, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum. Untuk itulah diatur tentang Isbat Nikah.

Di samping itu, ada beberapa alasan diajukannya Isbat Nikah yang akan dibahas di bawah. Termasuk pengertian, cara, dan syarat isbat nikah.

Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang isbat nikah.

Apa itu Isbat Nikah?

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum.[1]

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran (Perma 1/2015) mendefinisikan:

Isbat nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Dalam KBBI, isbat artinya penyungguhan; penetapan; penentuan. Dalam artikel ini, saya menggunakan isbat sebagai penetapan.

Ke Mana Mengajukan Permohonan Penetapan Nikah?

Permohonan Penetapan Nikah dilakukan karena perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Hal ini bersesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menentukan:

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”.

Maka diatur solusi mengenai pengesahan nikah tersebut melalui penetapan nikah yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama.

Alif Zakiyudin dalam tulisannya di Badilag Mahkamah Agung menyebutkan, Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama …. Dengan mendasarkan penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, para pihak dapat ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama untuk meminta perkawinannya tersebut dicatatkan dan dikeluarkan Buku Kutipan Akta Nikahnya. Dari kutipan akta nikah tersebut kemudian digunakan dasar untuk membuat akta kelahiran dari anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut.

Berdasarkan Perma 1/2015, Pengadilan Agama, melaksanakan Isbat Nikah karena pertimbangan maslahat bagi umat Islam. Isbat Nikah memberikan manfaat pada masyarakat muslim untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi berwenang dalam memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri.[2]

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Isbat Nikah

Tidak semua orang yang bisa mengajukan isbat nikah. Maksudnya hanya yang berkepentingan saja yang dapat memohon ke Pengadilan Agama.

Isbat nikah termasuk perkara permohonan atau voluntair, namun apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia, maka permohonan isbat nikah termasuk kontentius, sehingga semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”. Perlu juga diketahui, pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian

Jadi, siapa saja yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah?

  1. Suami istri atau salah satunya.
  2. Anak-anak dari suami istri tersebut.
  3. Wali nikah.
  4. Pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Alasan Permohonan Isbat Nikah

Mengutip Najiatul Istiqomah dalam artikelnya menyebutkan, ada dua alasan dominan dalam perkara itsbat nikah yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan Agama Andoolo. Pertama, tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan alasan tertinggi tidak dicatatkannya perkawinan. Kedua, kelalaian dari petugas atau imam desa untuk mendaftarkan perkawinan pada PPPN Kantor Urusan Agama setempat.

Hingga akhir tahun 2020 ini Pengadilan Agama Andoolo telah menerima sebanyak 496 perkara di mana 182 di antaranya adalah perkara Permohonan (voluntair) yang sebagian besarnya merupakan perkara permohonan Isbat Nikah.

Namun alasan bagi hakim Pengadilan Agama, menurut Abu Hurairah, setidaknya ada 3 (tiga) dalam mempertimbangkan permohonan isbat nikah setelah berlakunya UU Perkawinan.

Pertama, berkaitan dengan asas ius curia novit, yakni hakim dianggap mengetahui hukum isbat nikah. Kedua, berlakunya asas kebebasan hakim untuk menemukan hukumnya terhadap kasus yang belum terdapat hukumnya (rechtsvacuum). Ketiga, realitas hakim untuk menemukan dan menganalisis sebuah kebenaran baru atas suatu kasus dengan pendekatan sosiologi hukum.[3]

Namun, perlu diperhatikan bahwa permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri, meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak sekali pun tidak dapat diterima. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Menurut Sema ini, untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.

Pasal 7 ayat (3) KHI menyebutkan bahwa Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
  2. Hilangnya Akta Nikah.
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974.
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974.

Yang Harus Dibuktikan dalam Penetapan Nikah

Mengutip Nur Mujib, dalam artikelnya Pengadilan Agama Jakarta Timur, yang harus dibuktikan dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama oleh Pemohon pengesahan nikah adalah bahwa pernikahan sirinya itu telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam fikih munakahat, sesuai madzhab yang dianut. Kalau nikah sirinya itu sudah disahkan oleh Pengadilan Agama sebagai pernikahan yang sah, maka yang bersangkutan kemudian membawa penetapan/putusan Pengadilan Agama tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dan mencatatkan pernikahannya itu untuk mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah.

Kalau isbat nikahnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama karena ternyata nikah sirinya terbukti dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam fikih munakahat, maka Pemohon harus menikah ulang/menikah lagi di hadapan PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan melengkapi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.

Syarat Isbat Nikah

Perlu diketahui, secara umum syarat isbat nikah di Pengadilan Agama sama. Paling tidak yang berbeda satu atau dua syarat saja. Saya mengutip syarat isbat nikah Pengadilan Agama Gresik. Beberapa syarat yang ditentukan, antara lain:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Surat Keterangan perkawinan tidak tercatat dari KUA setempat.
  3. Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat.
  4. Fotokopi KTP Para Pemohon (suami istri yang masih berlaku).
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Persyaratan nomor 2-5 di-Nagelezen(diberi materai Rp10.000 dan cap POS)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Apabila pemohon tergolong masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan secara gratis. Atau dapat meminta bantuan hukum gratis.

Setelah pendaftaran selesai, selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang. Pemanggilan sidang bisanya 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

Ketika permohonan penetapan nikah dikabulkan Hakim, Pengadilan Agama kemudian mengeluarkan penetapan atau salinan penetapan. Penetapan tersebut dibawa dan diserahkan kepada Kantor Urusan Agama tempat tinggal pemohon. Hal ini dilakukan karena akan dicatat dalam register. Setelah itu, diterbitkan Buku Nikah.

Penutup

Setiap perkawinan haruslah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga  dianggap sah. Bagaimana jika perkawinan yang dilangsungkan ternyata tidak tercatat dan tidak dapat dibuktikan buku nikah? Hal ini dapat diajukan penetapan nikahnya ke Pengadilan Agama.

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum.

Seperti yang sudah dibahas di atas, cara mengajukan penetapan nikah adalah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat pemohon tinggal. Kemudian, yang berhak mengajukan permohonan adalah suami istri atau salah satunya; anak-anak dari suami istri tersebut; wali nikah atau pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Sementara, secara umum persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan penetapan nikah antara lain: menyerahkan surat permohonan; surat keterangan perkawinan tidak tercatat dari KUA setempat; surat keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat; fotokopi KTP Para Pemohon; fotokopi kartu keluarga; serta membayar panjar biaya perkara.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan, (Buku I),(Jakarta: Ditjen Badilag, 2013)., hlm., 143.

[2] Bagir Manan, Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan antar orang Islam menurut UU Perkawinan, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional “Problematika Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional antara Realitas dan Kepastian Hukum” Jakarta, 1 Agustus 2009., hlm., 5-6.

[3] Abu Hurairah, Hakikat Isbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia, (Disertasi), (Makassar: Pascasarjana UMI, 2015).

Tinggalkan Balasan