Lompat ke konten

17 Jenis dan 7 Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Bacaan 10 menit

Last Updated: 16 Mar 2022, 11:23 pm

jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Ilustrasi. Sumber gambar: pixlr.com

Di Indonesia, telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hierarki ini dimaksudkan sebagai penjenjangan setiap jenis peraturan, sehingga peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Setiap peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang diperintahkan oleh peraturan atau dibentuk berdasarkan kewenangan .

Untuk itu, artikel kali ini khusus membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diakui di Indonesia.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas[1]:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain hierarki peraturan perundang-undangan di atas, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) terdapat jenis peraturan perundang-undangan. Jenis peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Mahkamah Agung.
  5. Mahkamah Konstitusi.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Komisi Yudisial.
  8. Bank Indonesia.
  9. Menteri.
  10. Badan.
  11. Lembaga.
  12. Komisi.
  13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
  14. Gubernur.
  15. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
  16. Bupati/Walikota.
  17. Kepala Desa atau yang setingkat.

Sebelum membahas lebih mendalam hierarki peraturan perundang-undangan beserta contoh peraturannya, alangkah baiknya mengetahui definisi hierarki.

Apa itu Hierarki?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , mendefinisikan setidaknya empat.

  1. urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan)
  2. organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas
  3. Bio deretan tataran biologis, seperti famili, genus, spesies
  4. kumpulan pembesar gereja yang diatur menurut pangkat

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hierarki adalah tata urutan mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Apa itu Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[2]

Apa itu Peraturan Perundang-undangan?

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan[3].

Mari kita bahas satu per satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tersebut di atas.

7 Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Sebagaimana disebutkan di atas, setidaknya terdapat 7 hierarki peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Apabila Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, maka UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)[4].

MPR sendiri berisi atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa disebut Tap MPR—hierarki peraturan perundang-undangan kedua. Dalam penjelasan Pasal 7 huruf b UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan:

TAP MPR adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003“.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Selanjutnya, hierarki peraturan perundang-undangan yang ketiga adalah undang-undang atau Perppu.

Apa itu Undang-Undang? Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Apa itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)? Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Apa saja materi muatan yang harus diatur dalam UU? Menurut Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan antara lain:

Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945; perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Demikian juga materi muatan dalam pembentukan Perppu—yang sama dengan pembentukan UU.

4. Peraturan Pemerintah

Hierarki peraturan perundang-undangan urutan keempat adalah Peraturan Pemerintah. Apa itu Peraturan Pemerintah (PP)? PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.

Materi muatan PP, pada pokoknya berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Contoh: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN , terdapat beberapa pasal perintah untuk melaksanakan pembentukan PP. Salah satunya Pasal 129 ayat (5) UU ASN. Sehingga, dibuatlah PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.

Contoh lainnya terdapat dalam ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN, sehingga menghasilkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .

5. Peraturan Presiden

Apa itu Peraturan Presiden (Perpres)? Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Hierarki peraturan perundang-undangan urutan kelima ini memiliki materi muatan Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Contoh: beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memerintahkan Presiden untuk membuat Perpres.

Atas dasar ketentuan tersebut, dibuatlah ketentuan pelaksanaan melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Apa itu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi? Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.[5]

Materi muatan Perda Provinsi  berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[6]

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Hierarki peraturan perundang-undangan yang terakhir adalah Perda Kabupaten Kota.

Apa itu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota? Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.[7]

Materi muatan Perda Kabupaten/Kota sama dengan materi muatan Perda Provinsi.

Di atas adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 menentukan, terdapat beberapa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana di atas.

17 Jenis Peraturan Perundang-undangan

Tujuh belas jenis peraturan perundang-undangan dimaksud yaitu:

1. Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Selain TAP MPR sebagaimana di atas, terdapat juga Peraturan MPR. Contoh Peraturan MPR ini adalah Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat

Peraturan DPR juga bagian dari jenis peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh Peraturan DPR ini adalah Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Contoh lainnya adalah Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

3. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Jenis peraturan perundang-undangan lainnya adalah peraturan DPD RI. Contoh peraturan adalah Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

4. Peraturan Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) termasuk jenis peraturan yang diakui di Indonesia. Sejak dibentuknya Mahkamah Agung (MA), telah begitu banyak Perma dibuat.

Sebut saja Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum . Dan masih banyak lagi Perma lainnya.

5. Peraturan Mahkamah Konstitusi

Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, Peraturan Mahkamah Konstitusi juga termasuk jenis peraturan perundang-undangan.  

Sebut saja di antaranya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Di samping itu, terdapat pula Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi.

6. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia.

Contoh Peraturan BPK adalah Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Contoh kedua Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

7. Peraturan Komisi Yudisial

Sebagai salah satu lembaga negara, Komisi Yudisial (KY) juga dapat membuat peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh adalah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial.

Di samping itu, terdapat juga Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024.

8. Peraturan Bank Indonesia

Jenis peraturan perundang-undangan lainnya adalah Peraturan Bank Indonesia. Salah satunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter.

Contoh lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran.

9. Peraturan Menteri

Menteri dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terdiri 34 Lembaga Kementerian Negara , terdiri dari 4 Menteri Koordinator (Menko) dan 30 menteri.

Masing-masing menteri dapat membentuk peraturan menteri dalam menyelenggarakan urusan tertentu.

Contoh peraturan menteri adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Contoh lainnya: Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi.

Dan masih banyak lagi peraturan menteri lainnya.

10. Peraturan Badan

Terdapat begitu banyak lembaga pemerintah non-kementerian . Peraturan badan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila pembentukannya atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Atau, karena terdapat kewenangan untuk membentuk peraturan tersebut.

Sebut saja Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil . Peraturan ini dibentuk karena BKN mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Di samping itu, terdapat pula lembaga pemerintah non-kementerian yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut UU No. 12 Tahun 2011, peraturan badan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui. Sehingga, BPOM dapat membentuk peraturan berupa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

11. Peraturan Lembaga

Jenis peraturan perundang-undangan yang diakui sepanjang diberikan kewenangan dan atas perintah perundang-undangan adalah peraturan lembaga.

Contoh dari peraturan lembaga ini dapat kita lihat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.

Contoh lembaga lain adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

12. Peraturan Komisi

Contoh peraturan komisi ini antara lain: pertama, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum.

Ketiga, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

13. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Bukan hanya DPR RI yang dapat membentuk peraturan. DPRD Provinsi pun dapat membentuk peraturan.

Misalnya Peraturan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

14. Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi Terhadap Perempuan .

15. Peraturan DPRD Kabupaten/Kota

Contoh Peraturan DPRD Kabupaten yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

Sementara contoh Peraturan DPRD Kota yaitu Peraturan DPR Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik.

16. Peraturan Bupati/Walikota

Contoh Peraturan Bupati yaitu Peraturan Bupati Klaten Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.

Contoh Peraturan Walikota yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

17. Peraturan Kepala Desa atau yang Setingkat

Contoh Peraturan Desa ini yaitu Peraturan Kepala Desa Tegalsari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengeluaran Belanja Wajib Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( (APBDesa) Tahun Anggaran 2016.

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

Setelah membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, sekarang beralih ke pengujian.

Apabila terdapat peraturan perundangan-undangan yang diduga bertentangan, maka terdapat hak uji. Meskipun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur sedemikian rupa, namun tidak menutup kemungkinan adanya kekeliruan dalam pembentukannya.

Untuk itu, terdapat dua lembaga yang memiliki kewenangan judicial review untuk menguji peraturan perundang-undangan. Kedua lembaga tersebut yaitu:

  1. Mahkamah Konstitusi. Kewenangan MK adalah menguji dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Mahkamah Agung. Kewenangan MA dalam hak uji adalah menguji dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Penutup

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia setidaknya saat ini terdapat 7 tingkatan. Pertama, UUD 1945. Kedua, TAP MPR. Ketiga, UU/Perppu. Keempat, peraturan pemerintah. Kelima, peraturan presiden. Keenam, Perda Provinsi. Ketujuh, Perda Kabupaten/Kota.

Di samping 7 hierarki peraturan perundang-undangan di atas, terdapat 17 jenis peraturan perundang-undangan lainnya.

Jenis peraturan perundang-undangan lainnya tersebut yaitu: Peraturan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, Komisi, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, serta Peraturan Kepala Desa atau yang setingkat.

Update:

Dalam ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menentukan:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau
membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden
“.

Jadi, sudah tahu, kan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

[2] Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 15/2019).

[3] Lihat Pasal 1 angka 2 UU 15/2019.

[4] Lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 ayat (1) Amandemen Ketiga.

[5] Lihat Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf f UU No. 12/2011.

[6] Lihat Pasal 14 UU No. 12/2011.

[7] Lihat Pasal 7 ayat (1) huruf g UU No. 12/2011.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version