Lompat ke konten

Ini Dia 3 Jenis Harta dalam Perkawinan

Bacaan 5 menit
jenis harta dalam perkawinan

Harta pada saat single berbeda dengan harta ketika telah terikat dengan status perkawinan . Untuk mereka yang masih belum berumah tangga, maka status harta adalah miliknya sendiri. Namun berbeda hal dengan mereka yang sudah berkeluarga, maka terdapat 3 jenis harta dalam perkawinan.

Pembagian harta dalam perkawinan tersebut dapat dilihat di bawah ini.

3 Jenis Harta dalam Perkawinan

Setidaknya terdapat tiga jenis harta dalam perkawinan. Pembagian tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Harta Bawaan;
  2. Harta Masing-masing;
  3. Harta Bersama.

Ketiga jenis harta dalam perkawinan tersebut akan dibahas satu per satu. Namun sebelum membahasnya, perlu membahas apa itu harta.

Apa itu Harta

Menurut ejournal.stai-br.ac.id , harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.

Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

  1. barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang
  2. kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan

Dapat disimpulkan bahwa harta adalah segala sesuatu berupa barang, uang, dan sebagainya yang menjadi milik seseorang.

3 Jenis Harta dalam Perkawinan

Telah disebutkan di atas, bahwa terdapat 3 jenis harta dalam perkawinan. Harta dalam perkawinan dimaksud antara lain harta bawaan, harta masing-masing suami istri; dan harta bersama.

Harta Bawaan

Jenis harta dalam perkawinan pertama adalah harta bawaan. Apa itu harta bawaan?

Di bawah ini memaparkan dari berbagai referensi apa itu harta bawaan. Menurut ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan bahwa:

Harta bawaan adalah harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan , adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain“.

Dari pengertian menurut UU Perkawinan di atas, maka harta bawaan dibedakan atas harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta bawaan yang diperoleh dari hadiah atau warisan.

Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya[1].

Dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan harta bawaan adalah harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan .

Menurut KBBI Harta Bawaan adalah harta sendiri yang dibawa dalam perkawinan yang bukan harta bersama; harta pembawaan

Dalam Kamus Hukum yang ditulis oleh M. Marwan dan Jimmy P[2] menyebutkan bahwa harta bawaan adalah harta benda yang dibawa oleh suami atau istri pada waktu kawin dan bukan merupakan harta bersama; semua harta yang datang, dibawa oleh suami atau oleh istri ketika perkawinan itu terjadi, jadi sebagai kebalikan dari harta penantian.

Harta Masing-masing

Jenis harta dalam perkawinan yang kedua adalah harta masing-masing. Apa itu harta masing-masing? Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui hibah, hadiah, sedekah, dan lainnya dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.

Harta yang berasal dari hibah atau warisan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh bukan karena usaha bersama-sama maupun sendiri-sendiri tetapi diperoleh karena hibah, warisan atau wasiat. Dengan kata lain, pengertian jenis harta ini adalah harta yang diperoleh dalam perkawinan tetapi tidak diperoleh sebagai hasil dari mata pencaharian suami dan istri tersebut.

Harta Bersama

Jenis harta dalam perkawinan yang ketiga adalah harta bersama. Apa itu harta bersama? Harta bersama adalah Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama. Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut Hukumnya masing-masing[3].

Dalam artikel “Proses Gugatan Harta Bersama ” telah disebutkan pengertian harta bersama. Salah satu di antaranya merujuk pada ketentuan Pasal 1 huruf f KHI yang menyebutkan:

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun”.

Dalam ketentuan Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan:

Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri“.

Perbedaan Harta Benda Bersama dan Harta Benda Bawaan dalam Perkawinan

Menurut Wahjono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, sebagaimana dikutip Evi Djuniarti[4], terdapat perbedaan harta bersama dan harta bawaan dalam perkawinan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Harta BawaanHarta BersamaHarta Masing-masing
Harta yang dibawa masing-masing suami-istri ke dalam perkawinan termasuk utang yang belum dilunasi sebelum perkawinan dilangsungkan.Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung.Harta yang berasal dari hibah atau warisan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh bukan karena usaha bersama-sama maupun sendiri-sendiri tetapi diperoleh karena hibah, warisan atau wasiat.
Harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau pemberian dari pihak lain kecuali ditentukan lain.Harta yang diperoleh sebagai hadiah, pemberian atau warisan apabila tidak ditentukan demikian.Harta yang diperoleh dalam perkawinan tetapi tidak diperoleh sebagai hasil dari mata pencaharian suami dan istri.
Harta yang diperoleh suami atau istri karena warisan kecuali ditentukan lain.Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami-istri 
Hasil-hasil dari harta milik pribadi suami-istri sepanjang perkawinan berlangsung termasuk utang yang timbul akibat pengurusan harta milik pribadi tersebut.  

Penutup

Tiga jenis harta dalam perkawinan antara lain harta bawaan, harta bersama, dan harta masing-masing.

harta bawaan adalah harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun

Harta masing-masing adalah harta yang berasal dari hibah atau warisan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh bukan karena usaha bersama-sama maupun sendiri-sendiri tetapi diperoleh karena hibah, warisan atau wasiat. Dengan kata lain, pengertian jenis harta ini adalah harta yang diperoleh dalam perkawinan tetapi tidak diperoleh sebagai hasil dari mata pencaharian suami dan istri tersebut.

Jadi, sudah tahu, kan jenis harta dalam perkawinan?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan.

[2] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Penerbit Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 248-249.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 35 ayat (1) beserta penjelasan UU Perkawinan.

[4] Evi Djuniarti, Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata, Jurnal Penelitian Hukum, De Jure Akreditasi LIPI: No:740/AU/P2MI-LIPI/04/2016, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., hlm., 452.

Tinggalkan Balasan