Last Updated: 15 Mar 2022, 09:34 pm
Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945 ↗) menentukan ada dua badan peradilan di Indonesia: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Artikel ini membahas tentang jenis pengadilan di Indonesia yang secara khusus berada di bawah Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan beberapa jenis peradilan di Indonesia. Peradilan tersebut yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Akan tetapi, ternyata bukan hanya empat badan peradilan sebagaimana di atas. Di lingkungan Peradilan Umum misalnya, terdapat setidaknya 8 Pengadilan Khusus yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan ↗. Pengadilan khusus tersebut akan diurai di bawah.
Untuk itu, melalui artikel ini akan mengurai jenis pengadilan di Indonesia. Namun, sebelum mengetahui jenis pengadilan di Indonesia, sebaiknya kita mengetahui apa itu peradilan dan pengadilan.
Daftar Isi
Apa itu Peradilan?
Mengutip pn-ponorogo.go.id, Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ (KBBI), Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki.
Apa itu Pengadilan?
Pengadilan sebagaimana dikutip dari PN Tanah Grogot ↗, adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal.
Sementara menurut KBBI ↗, yang mendefinisikan pengadilan sebagai berikut:
- dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah
- proses mengadili
- keputusan hakim: banyak yang tidak puas akan ~ hakim itu
- sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya
- rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri
Setelah mengetahui definisi peradilan dan pengadilan di atas, sekarang beralih membahas jenis pengadilan di Indonesia.
18 Jenis Pengadilan di Indonesia
Jenis pengadilan di Indonesia ini, adalah jenis pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Selain itu, terdapat pengadilan khusus. Berikut daftarnya.
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Anak
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pengadilan Lalu Lintas
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
- Mahkamah Syar’iyah
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Pajak
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Mahkamah Agung
Untuk memperjelas, mari kita bahas satu per satu jenis pengadilan di Indonesia.
Peradilan Umum
Badan Peradilan Umum ↗ terdapat dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Di samping itu, terdapat pengadilan khusus di lingkungan Pengadilan Negeri.
1. Pengadilan Negeri
Salah satu jenis pengadilan di Indonesia adalah Pengadilan Negeri. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri ↗ dan Pengadilan Tinggi.[1]
Kekuasaan kehakiman di Lingkungan Peradilan Umum tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.[2]
Secara umum, Peradilan Umum memiliki wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana ↗ dan perdata ↗. Pengadilan Negeri disebut sebagai Pengadilan Tingkat Pertama.
Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota madya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kota madya atau Kabupaten.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan salah satu jenis pengadilan di Indonesia, yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tinggi (PT) kedudukannya lebih tinggi dari Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi disebut sebagai Pengadilan Tingkat Banding, yang berkedudukan di ibu kota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Selain berwenang untuk memeriksa dan mengadili upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus Pengadilan Negeri. PT juga berwenang memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan antar Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
Di dalam Peradilan Umum, setidaknya terdapat 8 Pengadilan Khusus. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum).
“Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.”
Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Peradilan Umum menentukan:
“Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang”.
Di samping itu terdapat Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”
“Yang dimaksud dengan ‘pengadilan khusus’ antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara”.
Jenis Pengadilan khusus di Indonesia antara lain:
3. Pengadilan Anak
Pengadilan Anak adalah jenis pengadilan di Indonesia yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ↗.
Anak yang dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun.
Dalam sistem peradilan anak, penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa ↗ yang berhadapan hukum.
Mengapa demikian? Karena dalam UU Sistem Peradilan Anak ada dua hal yang dikedepankan yaitu restorative justice ↗ dan diversi.
Keadilan Restoratif menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ↗ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak ↗
4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Salah satu jenis pengadilan di Indonesia yang berada di lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.[3]
Setidaknya, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, antara lain:
Pertama, tindak pidana korupsi. Kedua, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Ketiga, tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.[4]
5. Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan juga bagian dari jenis pengadilan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Pengadilan Perikanan berada di lingkungan peradilan umum, yang pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
Pada 2010, melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
Empat tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014, kembali membentuk Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, PN Sorong, dan PN Merauke.
6. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengadilan HAM juga salah satu jenis pengadilan di Indonesia. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.[5]
Di samping itu, Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.[6]
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.[7]
7. Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pengadilan Niaga dibentuk menurut UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang.
Saat ini, salah satu jenis pengadilan di Indonesia berada di Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Mengenai sengketa yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga, misalnya pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, kekayaan intelektual, dan likuidasi.
8. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Kewenangan PHI, sebagai salah satu jenis pengadilan di Indonesia ini antara lain:
Perselisihan hubungan industrial meliputi hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
9. Pengadilan Lalu Lintas
Jenis pengadilan di Indonesia lainnya adalah Pengadilan Lalu Lintas. Jenis Pengadilan ini ada di Peradilan Umum.
Sebagaimana ketentuan Pasal 267 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa:
“Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan Angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan”.
Akan tetapi, menurut ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Perma Nomor 12 Tahun 2016). Ada beberapa perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan. Menurut Peraturan Mahkamah Agung ini, adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1).
Tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peradilan Agama
Badan Peradilan Agama terdapat dua jenis pengadilan di Indonesia, yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
10. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan ↗, kewarisan ↗, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah, dan ekonomi syariah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam[8].
Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota dimaksud.
Sebagai salah satu jenis pengadilan di Indonesia, Pengadilan Agama juga berwenangan memeriksa dan mengadili perkara permohonan ↗.
11. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Tinggi Agama juga memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di tingkat banding.
Di samping itu, Pengadilan Tinggi Agama berwenang memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
12. Mahkamah Syar’iyah
Jenis pengadilan di Indonesia, khususnya Pengadilan Agama, mengatur secara khusus dibentuk Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pengadilan Tinggi Agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dasar hukum peradilan ini adalah UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara ↗ adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Badan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dua jenis pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara[9].
13. Pengadilan Tata Usaha Negara
Jenis pengadilan di Indonesia terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan mengadili sengketa keputusan tata usaha negara ↗.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Keduanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.[10]
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kota madya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten.
Baca Juga: 13 Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN ↗
14. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. PTTUN diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding.
Di samping itu, PTTUN juga diberikan tugas dan kewenangan untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Akan tetapi, adakalanya PTTUN juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa TUN ↗, apabila keputusan TUN ↗ merupakan hasil upaya administratif.
Baca Juga: 12 Asas dalam PTUN yang Paling Dikenal ↗
15. Pengadilan Pajak
Peradilan Tata Usaha Negara terdapat pengadilan khusus yaitu Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan.
Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota Negara, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997.
Peradilan Militer
Peradilan Militer bagian dari Mahkamah Agung. Badan Peradilan Militer terdapat beberapa pengadilan, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.
16. Pengadilan Militer
Jenis pengadilan di Indonesia lainnya adalah Pengadilan Militer. Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha bagi kalangan militer.
Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya.
17. Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.
Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
18. Pengadilan Militer Utama
Jenis pengadilan di Indonesia lainnya adalah Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.
Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
19. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan salah satu jenis pengadilan di Indonesia, sekaligus Pengadilan Negara Tertinggi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi ↗ dan peninjauan kembali.
Selain sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir tentang:
- Sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Permohonan peninjauan kembali ↗ putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bukan hanya itu saja, Mahkamah Agung juga berwenang menerima permohonan judicial review ↗ atau uji materi peraturan perundangan di bawah Undang-undang.
Kewenangan Mahkamah Agung lainnya, selain dari wewenang di bidang yudisial, yaitu:
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
- Berwenang memberikan pertimbangan ketika Presiden hendak memberikan grasi.
Penutup
Jenis pengadilan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada dua badan peradilan di Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Untuk Mahkamah Agung, terdapat 4 badan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Dari empat badan peradilan tersebut, ada tiga peradilan yang terdapat pengadilan khusus. Pertama, Peradilan Umum, yang terdapat pengadilan khusus di lingkungannya antara lain: Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan HAM, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Lalu Lintas.
Kedua, Peradilan Agama. Pengadilan khusus berupa Mahkamah Syar’iyah Aceh. Ketiga, Peradilan Tata Usaha Negara, terdapat pengadilan khusus di lingkungannya, berupa Pengadilan Pajak.
Demikian artikel tentang jenis pengadilan di Indonesia dibuat. Semoga bermanfaat.
[1] Pasal 3 (1) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[2] Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[3] Lihat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
[4] Lihat Pasal 6 UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
[5] Lihat Pasal 4 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[6] Lihat Pasal 5 UU Pengadilan HAM.
[7] Lihat Pasal 3 UU Pengadilan HAM.
[8] Lihat Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
[9] Lihat Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
[10] Lihat Pasal 5 UU Peradilan Tata Usaha Negara.