Di Indonesia, terdapat begitu banyak lembaga. Baik lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), lembaga pemerintah non-kementerian ↗, serta lembaga kementerian negara ↗. Namun, dari semua lembaga tersebut, terdapat lembaga penegak hukum di Indonesia, yang mempunyai kewenangan masing-masing.
Artikel kali ini mencoba membahas tentang daftar lembaga penegak hukum di Indonesia. Di samping itu, juga membahas apa saja kewenangan dan tugas yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan.
Daftar Isi
9 Daftar Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Apa saja lembaga penegak hukum di Indonesia dimaksud? Berikut daftarnya:
- Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
- Kejaksaan
- Mahkamah Konstitusi
- Kepolisian
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Advokat
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Badan Nasional Narkotika.
Artikel ini mencoba membahas daftar lembaga penegak hukum di atas. Namun demikian, beberapa hal yang kiranya perlu diketahui sebagai berikut:
Apa itu Lembaga Penegak Hukum?
Penegak hukum adalah seseorang yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pembelaan[1].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ mengartikan lembaga sebagai:
- asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan)
- bentuk (rupa, wujud) yang asli
- acuan; ikatan (tentang mata cincin dan sebagainya)
- badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha
- kepala suku (di Negeri Sembilan)
- pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan
Sementara Penegak Hukum ↗ adalah petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.
Mengutip Wikipedia ↗, lembaga penegak hukum dalam bahasa Inggris Amerika disebut Law enforcement agency adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas penegakan hukum.
Pembatasan Lembaga Penegak Hukum
Dari beberapa referensi di atas, artikel ini memberikan batasan apa yang dimaksud penegak hukum. Sehingga, saya mendefinisikan sendiri bahwa:
Lembaga penegak hukum adalah lembaga atau orang-orang yang karena jabatannya diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan ↗ untuk melakukan penegakan hukum berupa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili dan memutus, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, serta menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Dengan kata lain, artikel ini membatasi definisi lembaga penegak hukum, yaitu terbatas menjalankan fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman[2] meliputi:
- Penyelidikan;
- Penyidikan;
- Penuntutan;
- Mengadili dan memutus;
- Pelaksanaan putusan;
- Pemberian jasa hukum; dan
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Daftar Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Sekarang, artikel ini hendak membahas lembaga penegak hukum sebagaimana daftar dan pembatasan-pembatasan di atas.
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan Pengadilan Negara Tertinggi di Indonesia, yang membawahi 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum ↗, Peradilan Agama ↗, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ↗.
Dalam bidang peradilan, setidaknya terdapat 4 kewenangan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali ↗ menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
- Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir:
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Menguji peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Dari uraian di atas, Mahkamah Agung merupakan lembaga penegak hukum, karena menjalankan fungsi mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dan badan peradilan di bawahnya.
Baca Juga: 19 Jenis Pengadilan di Indonesia, Serta Tugas dan Wewenang ↗
2. Kejaksaan
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum, karena mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman khususnya di bidang penuntutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terdapat kewenangan Kejaksaan yaitu:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik;
- Di bidang perdata ↗ dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;
- Kewenangan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum: a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c) Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
- Kewenangan lain yaitu melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
3. Mahkamah Konstitusi
Lembaga penegak hukum lainnya adalah Mahkamah Konstitusi—yang merupakan lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, Mahkamah Konstitusi lebih sering disebut sebagai Penegak Konstitusi.
Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi ↗ dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaitu:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Di samping kewenangan di atas, MK juga memiliki Kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat ↗ mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
4. Kepolisian
Kepolisian merupakan lembaga penegak hukum di Indonesia, yang mempunyai tugas pokok antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat[3].
Di samping itu, Kepolisian juga diberikan wewenang antara lain:
- menerima laporan atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin ↗ dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan ↗, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.[4]
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) adalah salah satu lembaga independen di Indonesia ↗ dan sekaligus lembaga penegak hukum, karena berwenang untuk melakukan penyelidikan.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan:
- Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Untuk itu, untuk melaksanakan penyelidikan, Komnas Ham diberikan kewenangan antara lain[5]:
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
- memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
- memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
- meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: pemeriksaan surat; penggeledahan, dan penyitaan;
- pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
- mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping tugas tersebut, KPK juga diberikan tugas melalui ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yaitu:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
- tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK diberikan kewenangan yang[6]:
- melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara;
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan.
7. Advokat
Dalam artikel ini, Advokat ↗ masuk sebagai lembaga penegak hukum. Sebab, sebagaimana pembatasan-pembatasan di atas, Advokat dapat memberikan jasa hukum. Tentu saja hal ini bersentuhan langsung dengan peradilan.
Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) menyebutkan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Dalam penjelasannya menyebutkan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
Hal tersebut kembali dipertegas melalui ketentuan Pasal 38 ayat (1) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.”
Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Mengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masuk sebagai daftar lembaga penegak hukum? Karena peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Hal tersebut tergambar dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang meliputi:
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
9. Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN) dianggap sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, karena terdapat kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ↗ dan Prekursor Narkotika[7].
Penutup
Begitu banyak lembaga penegak hukum di Indonesia, jika ditinjau dari beberapa fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Namun artikel ini membatasi setidaknya terdapat 9 lembaga yang bersangkut paut dengan proses kekuasaan kehakiman.
Sebenarnya, apabila mengikuti kriteria di atas, masih terdapat lembaga penegak hukum di Indonesia. Misalnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Polisi Kehutanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan sebagainya.
Jadi, sudah tahu, kan daftar lembaga penegak hukum di Indonesia?
Demikian. Semoga Bermanfaat.
[1] Rooseno, Dkk, Laporan Akhir Tim Penelitian Hukum tentang Peran Penegak Hukum dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: 2015., hlm., 8.
[2] Artikel ini mengikuti Ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
[4] Pasal 15 ayat (1) UU Polri
[5] Lihat Ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 11 UU KPK.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.