Lompat ke konten

Pembatalan Akta Kelahiran, ke Pengadilan Mana?

Bacaan 6 menit

Last Updated: 01 Mar 2022, 10:18 pm

pembatalan akta kelahiran ke pengadilan tun
Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dokumentasi Pribadi.

Pertanyaan: saya pusing terkait dengan akta kelahiran anak saya. Ceritanya, akta kelahiran anak hilang, kemudian saya membuat akta baru. Akan tetapi di kemudian hari, akta pertama itu telah ditemukan. Ketika saya ingin update kartu keluarga, pihak Dukcapil mendeteksi terdapat dua akta kelahiran atas nama anak. Lalu, Dukcapil meminta salah satunya dibatalkan melalui pengadilan. Pertanyaannya, pembatalan akta kelahiran ke pengadilan mana?

Masalah warga Negara Indonesia ini berbeda-beda. Ada yang rumit, super rumit, hingga masalah yang, cara penyelesaiannya semudah mencari upil. Seperti pada kasus di atas, kelihatannya enteng, tetapi ternyata pembatalan akta kelahiran itu cukup rumit.

Administrasi Kependudukan  

Sebelum membahas tentang pembatalan akta kelahiran, perlu mengetahui administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan sendiri memiliki pengertian mulai dari rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Sebagai warga negara Indonesia, sejak awal lahir hingga “masuk’ ke tanah wajib dicatat. Hal tersebut dapat disebut sebagai peristiwa kependudukan. Adanya peristiwa kependudukan ini bisa berdampak pada perubahan dan penerbitan kartu keluarga , KTP , atau dokumen-dokumen lain yang menyangkut peristiwa kependudukan. Untuk itu, apabila terjadi kelahiran atau kematian, wajib dilaporkan dan akan dicatat.

Tentu saja pencatatan bukan dilakukan di pasar, namun pada tempat yang sudah ditentukan dan berwenang untuk itu. Lembaga Negara yang berwenang mengurus mengenai Administrasi Kependudukan adalah Kementerian Dalam Negeri.

Direktorat yang mencatat administrasi kependudukan—sebagai “datang” dan “pergi” seorang warga negara—adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Secara hierarki hingga ke bawah, biasa disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini adanya di tiap provinsi/kabupaten/kota.

Jangan main-main dengan urusan administrasi kependudukan ini. Dampaknya juga tidak main-main. Bisa membuat kepala pusing tujuh belas ribu keliling.

Untuk itu, tulisan ini spesifik membahas mengenai pencatatan kependudukan berupa akta kelahiran.

Setiap Peristiwa Kelahiran, Wajib Dilakukan Pencatatan

Lahir misalnya. Orang tua yang baru melahirkan anak, wajib mencatatkan kelahiran anak tersebut di lembaga berwenang. Lembaga itu bernama Catatan Sipil. Di tempat anak itu lahir, atau berdasarkan alamat kartu keluarga.

Demikian pula perkawinan . Setiap perkawinan harus dilaporkan ke dinas terkait. Kemudian dicatat. Apabila peristiwa perkawinan tersebut tidak dilaporkan, maka dianggap tidak sah oleh Negara.

Jika bercerai. Cerai tersebut wajib dicatat. Ada warga negara yang meninggal wajib dicatat. Melalui keluarganya.

Urusan pencatatan mulai lahir hingga mati, repotnya minta ampun. Namun sebagai warga negara yang baik, semua itu wajib dilakukan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali ke Akta Kelahiran. Mengenai akta kelahiran ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam ketentuan tersebut, setiap peristiwa kependudukan diatur. Dan warga negara wajib melaporkan baik oleh diri sendiri maupun keluarganya

Permasalahan dan Contoh Kasus

Ada beberapa yang pernah konsultasi hukum ke saya. Untuk itu, tulisan ini saya buat. Ada beberapa warga negara yang memiliki masalah tentang akta kelahiran.

Ceritanya begini:

Si A telah lahir. Peristiwa kelahiran tersebut dilaporkan ke dinas terkait di wilayah si A tinggal. Beberapa waktu kemudian, jadilah akta kelahiran. Akta kelahiran tersebut bernomor: 00101/yxx/xxy.

Beberapa tahun kemudian, keluarga si A pindah rumah. Dari kampung ke kota. Segala isi rumah ikut pindah. Ke rumah yang baru.

Beberapa waktu kemudian, si A mengurus administrasi kependudukan lain. Pengurusan administrasi tersebut mewajibkan melampirkan akta kelahiran. Sudah berusaha untuk mencari. Akta kelahiran milik si A tidak ditemukan. Akta kelahiran hilang. Si A kemudian berinisiatif membuat akta kelahiran baru di kota dia berdomisili saat ini. Alhasil, akta kelahiran baru pun telah keluar.

Beberapa tahun kemudian, keluarga si A pindah ke kota awal. Di Kota Awal ini, si A kembali mendapatkan akta kelahiran miliknya yang pertama. Artinya, telah ada dua akta kelahiran dalam satu subjek. Sekali lagi, si A tadi telah memiliki dua akta lahir.

Dan kembali berurusan dengan birokrasi.

Permasalahan kemudian muncul. Ketika si A tadi ingin membuat pasport, antara nama dalam KTP, KK, dan Ijazah berbeda dengan nama pada akta lahir miliknya. Ambil contoh, nama di KTP, KK, dan Ijazah Supriyadi. Sementara nama di akta lahir Supriadi.

Si A ingin mengubahnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun Dukcapil mendeteksi telah ada dua akta lahir pada 1 orang yang sama. Sistim menolaknya. Pegawai Dukcapil pun menolak.

Dukcapil tidak bisa serta merta membatalkan salah satu dari akta kelahiran tersebut. Dukcapil menyarankan agar pembatalan akta kelahiran di pengadilan. Pertanyaannya, ke pengadilan mana pembatalan akta kelahiran dimaksud?

Ketentuan Pembatalan Akta Kelahiran

Ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menentukan:

Ayat (1): Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat (2): Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta dan mencabut kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.

Dalam ketentuan di atas, tidak menyebut pengadilan mana yang berwenang membatalkan akta kelahiran. Pertanyaan kemudian muncul, pengadilan manakah yang berwenang membatalkan akta lahir?

Kita bisa menebak-nebak ada dua pengadilan yang kemungkinan bisa, yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian juga ketentuan Pasal 60 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tidak mengaturnya. Bunyinya begini:

Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan: (a) salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan tidak adanya penyebutan pengadilan mana seharusnya ditempuh, apabila ingin melakukan pembatalan akta kelahiran, maka jadi bingung.

Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Akta Kelahiran

Penetapan Nomor: 67/Pdt.P/2014/PN Gpr

Untuk memberikan gambaran, sebaiknya saya sertakan beberapa contoh kasus yang saya kutip terkait dengan pembatalan akta kelahiran. Misalnya di Kabupaten Kediri. Hal ini tergambar dalam Penetapan Nomor: 67/Pdt.P/2014/PN Gpr.

Pemohon ingin membatalkan Akta Kelahiran. Bernomor xxxx/ DISP/xx/2006. Akan tetapi, menurut pengadilan, pembatalan akta kelahiran, seharusnya dilakukan dalam bentuk gugatan perdata. Bukan dengan permohonan pembatalan. Pengadilan tidak menyebut apakah berwenang atau tidak berwenang membatalkan akta kelahiran.

Penetapan Nomor 50/Pdt.P/2018/PN.Pwr

Penetapan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 50/Pdt.P/2018/PN.Pwr , tanggal 29 November 2018 salah satu penetapan yang mengatakan tidak berwenang mengadili perkara pembatalan akta kelahiran.

Dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan:

“… oleh karena Akta Pencatatan Sipil merupakan produk dari Pejabat Tata Usaha Negara, maka Pengadilan yang dimaksud haruslah dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Negeri. Maka dengan demikian kewenangan mengadili dari objek perkara yang diajukan oleh Pemohon merupakan kewenangan (kompetensi absolut) dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Negeri ….”

Penetapan Nomor: 103/Pdt.P/2015/PN.Sby

Berbeda dengan Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Negeri Purworejo, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor: 103/Pdt.P/2015/PN.Sby.

PN Surabaya telah membatalkan Akta Kelahiran No. xxxx-LT-xxxxx-xxxx. Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menggunakan dasar ketentuan Pasal 72 ayat (1), dan (2) Undang-undang No. 23 tahun 2006.

Pembatalan Akta Kelahiran ke Pengadilan TUN

Mencermati ketentuan-ketentuan di atas dan beberapa penetapan atau putusan Pengadilan Negeri, PN tidak berwenang mengadili permohonan atau gugatan pembatalan akta kelahiran.

Mari kita berpijak pada contoh kasus di atas, yaitu akta kelahiran ganda untuk 1 orang yang sama. Membatalkan akta kelahiran dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam bentuk gugatan. Mengenai wilayahnya, Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Misalnya si A tadi, akta kelahiran pertama diterbitkan Dinas Capil Bogor. Kemudian yang kedua, Jakarta. Apabila si A ingin membatalkan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Capil Bogor, maka si A harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Mengapa di Bandung? Karena Bogor masuk yuridiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Pembatalan akta kelahiran diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, karena akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil. Dinas Dukcapil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara. Di samping itu, produk berupa akta kelahiran berbentuk keputusan tata usaha negara yang bersifat kongkrit, individual, dan final.   

Sehingga, menurut saya, Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan suatu akta kelahiran. Pengadilan Negeri hanya berwenang mengubah kesalahan redaksional yang terjadi dalam setiap pencatatan kependudukan melalui penetapan.

Namun demikian, ketika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, mesti memerhatikan syarat formil. Terkait tenggang waktu . Sebab, dalam ketentuan Pasal 55 UU Peratun mensyaratkan, jangka waktu pengajuan gugatan adalah 90 hari kalender.

Saran saya, apabila akta kelahiran hilang atau rusak, jangan buat yang baru. Laporkan segera. Dengan melakukan pembuatan akta kelahiran baru, maka tidak menutup kemungkinan masalah di atas menimpa Anda.

Simpulan

Dari uraian di atas, kiranya kita dapat menyimpulkan bahwa pembatalan akta kelahiran bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri. Kewenangan untuk memeriksa dan mengadili keputusan TUN berupa akta kelahiran, secara absolut menjadi domain PTUN.

Perlu diketahui bahwa, proses persidangan tata usaha negara sedikit berbeda dengan perdata.

Demikian penjelasan membatalkan akta kelahiran ini dibuat. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan