Lompat ke konten

Membeli Barang di Bawah Harga Pasar

Bacaan 5 menit

Last Updated: 17 Mar 2022, 09:47 pm

membeli barang di bawah harga pasar
Ilustrasi. Foto oleh Ivan Samkov dari Pexels.com.

Membeli barang murah tentu sah-sah saja. Akan tetapi, patut dipertimbangkan apakah spesifikasi barang yang akan dibeli sudah sesuai dengan harga pasaran. Jangan sampai membeli barang di bawah harga pasar, kemudian dianggap sebagai penadah.

Telah ada beberapa putusan pengadilan yang mengadili terkait dengan penadahan. Seorang yang membeli barang di bawah harga pasar patut diduga itu adalah barang hasil dari tindak kejahatan.

Melalui artikel ini, saya ingin menggambarkan apa dan bagaimana penadahan itu sebenarnya menurut yurisprudensi. Sehingga dapat terhindar dari tuduhan penadahan karena membeli barang di bawah harga pasar.

Saya mengambil contoh membeli laptop merek Asus dengan spesifikasi tertentu. Perkiraan harga di pasar, laptop tersebut antara Rp8.000.000 sampai dengan Rp8.600.000. Akan tetapi, Anda mendapat penawaran dari penjual dengan harga jauh di bawah pasar yaitu 3 juta rupiah. Dari kasus ini, Anda seharusnya sudah curiga dengan harga demikian.

Tidak bisa dimungkiri kita lebih suka mendapatkan harga yang murah. Namun, membeli barang di bawah harga pasar bukan berarti tidak ada risiko yang mengintai. Berbeda halnya dengan harga diskon atau harga cuci gudang. Harga diskon atau harga cuci gudang pun, penjual mesti mendapat keuntungan.

Memang apa sih risiko yang mengintai ketika membeli barang di bawah harga pasar? Apakah ada pidananya? Apakah telah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa membeli barang di bawah harga pasar dapat dipidana?

Mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut, melalui artikel ini kita akan mengulasnya.

Baca Juga: Membela Diri dan 3 Syarat Pembelaan Terpaksa dalam Hukum

Hukum Membeli Barang di Bawah Harga Pasar

Sebelum membahas hukum membeli barang di bawah harga pasar, artikel ini mengurai terlebih dahulu apa itu harga pasar?

Apa itu Harga Pasar?

Mengutip Katadata.co.id , harga pasar adalah harga ekonomi dari suatu barang atau jasa yang ditawarkan di pasaran. Dalam teori ekonomi, disebutkan bahwa harga pasar merupakan titik temu antara kekuatan penawaran dan permintaan.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), harga pasar adalah harga penjualan di pasaran umum.

Memahami harga di bawah pasar artinya suatu barang yang ditawarkan lebih rendah dari harga yang ada di pasaran.

Apa itu Penadahan?

Penadahan menurut KBBI adalah proses, cara, perbuatan menadah. Sementara penadah adalah:

  1. yang dipakai untuk menadah atau menampung.
  2. pemain yang menadah bola (dalam permainan kasti).
  3. orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.

Penadahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penadahan diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Perlu digarisbawahi bahwa dalam ketentuan di atas, harus  mengetahui atau patut diduga bahwa barang yang dibeli merupakan barang hasil dari suatu kejahatan. Meskipun agak sulit membuktikannya, akan tetapi tindakan pembelian itu mesti dihindari.

Di samping itu, sebagai pembeli tidak serta merta dapat dipidana karena harus dibuktikan secara hukum unsur-unsur dari ketentuan di atas.

Mencermati ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP. Dihubungkan dengan pembelian laptop Asus di atas. Anda harus membuktikan bahwa Anda tidak memiliki kebiasaan atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui spesifikasi laptop tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Terdapat beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait dengan membeli barang di bawah harga pasar. Yurisprudensi tersebut antara lain:

1. Putusan Nomor: 770 K /Pid/ 2014

Mengenai hal ini, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 770 K /Pid/ 2014, tanggal 27 Oktober 2014. Kaidah hukum ini mengatakan bahwa Para Terdakwa tidak ada yang mengetahui bahwa barang yang dijual belikan antar Terdakwa merupakan hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula pembelian 1 (satu) buah HP merk Samsung type Fashion SCHS299. Harga barang yang dijual-belikan antar Para Terdakwa adalah harga standar atau tidak lebih murah dari harga pada umumnya. Di samping itu, Para Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari jual beli HP merk Samsung yang dijual belikan, sehingga tidak ternyata ada unsur penadahan dalam perbuatan Para Terdakwa.

2. Putusan Nomor: 607 K/PID/2015

Putusan lainnya adalah Nomor 607 K/PID/2015, tanggal 13 Agustus 2015. Putusan ini yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Sehingga pengadilan membebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.

Menurut hakim, Terdakwa tidak terdapat cukup bukti telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Memang benar Terdakwa telah membeli sapi pada saksi Toto panggilan Pakde Aceh seharga Rp11.700.00,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah). Akan tetapi, harga tersebut adalah harga pasar. Pada saat tawar menawar juga berbicara langsung dengan Jam (DPO). Waktu pembelian pagi hari (tidak malam hari), sehingga tidak mencurigakan atau sembunyi-sembunyi.

Selanjutnya pada saat yang punya sapi saksi Rohwadi panggilan Roh menemukan sapinya yang hilang di rumah/kandang Terdakwa, Terdakwa langsung mengkonfirmasi ke rumah Toto panggilan Pakde Aceh bersama-sama dengan Rohwadi dan Ali Imron untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

Setelah sapi diketahui pemiliknya, Terdakwa juga bersedia ke rumah saksi Rohwadi bersama Toto dan Ali Imron untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

Dari fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut, Terdakwa tidak terdapat niat jahat/melawan hukum, karena Terdakwa benar-benar tidak tahu bahwa sapi yang telah dibeli dengan harga wajar tersebut adalah sapi curian.

Mencermati Yurisprudensi Mahkamah Agung yang pertama. Meskipun barang yang dibeli adalah hasil kejahatan, akan tetapi tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian, maka tidak memenuhi unsur penadahan.

Sementara Yurisprudensi Mahkamah Agung yang kedua. Transaksi jual beli dilakukan bukan di malam hari dan tidak sembunyi-sembunyi. Pembelian dilakukan dengan harga yang wajar. Sehingga tidak memenuhi unsur penadahan.

Akan tetapi, ada dua Yurisprudensi yang saya dapat mengenai kasus membeli barang di bawah harga pasar.

3. Putusan Nomor: 170 K/PID/2014

Terdapat pula putusan Nomor: 170 K/PID/2014, tanggal 24 Maret 2014. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa seharusnya Terdakwa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar.

4. Putusan Nomor: 1008 K/PID/2016

Yurisprudensi lain adalah Putusan Nomor: 1008 K/PID/2006, tanggal 29 November 2016.

Terdakwa membeli 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba dengan processor core i5 beserta charger-nya. 1 (satu) unit power bank. Serta 1 (satu) tas warna hitam dari seseorang seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Barang tersebut ternyata barang hasil curian.

Diketahui si penjual barang-barang tersebut bukan sebagai penjual laptop, tetapi pekerja di kedai kopi. Sementara harga laptop yang dibeli Terdakwa di pasaran seharga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dari keadaan tersebut, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana “Penadahan”. Terdakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Terbukti barang yang dibeli Terdakwa dengan harga murah tersebut, ternyata berasal dari barang curian.

Baca Juga: Alasan Meringankan dan Memberatkan dalam Pidana

Penutup

Membeli barang di bawah harga pasar mesti hati-hati. Atau sebaiknya Anda tidak melakukannya, karena patut diduga barang yang dijual tersebut hasil dari tindak pidana. Apalagi transaksi dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.

Telah ada beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memutus orang yang membeli barang di bawah harga pasar.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Jerat Hukum atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Tinggalkan Balasan