Lompat ke konten

Membuka ‘Pintu’ Kekuasaan Tiga Periode

Bacaan 5 menit
tiga periode
Jangan membuka ‘pintu’ kekuasaan tiga periode. Sumber gambar: pexels.com

Belakangan ini, kita disuguhkan begitu banyak peristiwa. Bencana alam. Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Penangkapan teroris. Permasalahan pemberhentian pegawai KPK. Belum lagi berhadap-hadapan dengan makhluk tak kasat mata: Covid-19.

Namun, ada satu peristiwa yang tak kalah wow. Kita ‘dipaksa’ mendengar, melihat, dan menyaksikan, keinginan sekelompok orang. Mereka menginginkan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Seperti tak ada hal lain yang urgen. Kelompok tersebut mencoba mengangkat isu demikian. Seperti suatu hal mendesak untuk diselesaikan.

Isu perpanjangan masa jabatan Presiden itu, hendak dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Suara-suara terus terdengar di ruang publik. Mulai dari ormas hingga tokoh politik.

Ada dua alasan yang menurut saya tidak masuk akal sehat. Pertama, alasan pandemi Covid-19. Karena masih pandemi, maka untuk melaksanakan pemilu sangat rawan. Kedua, agar polarisasi yang terjadi pada pemilu 2014 dan 2019 tidak terjadi lagi. Maka, penting untuk mempersatukan Jokowi-Prabowo dalam Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua alasan di atas merusak nalar. Seperti mempermainkan akal sehat.

Presiden Jokowi Menolak Tiga Periode

Namun, untuk isu itu, Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan menolak wacana perpanjangan. Bahkan menolak untuk menjadi Presiden tiga periode. Menurut Presiden Jokowi, dia tetap tegak lurus mengikuti ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut menurutnya, merupakan masterpiece gerakan demokrasi dan reformasi 1998.   

Amandemen UUD 1945

Konsititusi sudah menentukan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hanya untuk dua periode. Masing-masing 5 tahun. Untuk itu, ada isu amandemen UUD 1945.

Satu-satunya jalan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah amandemen UUD 1945. Dengan mengamandemen dan mengubah pasal terkait masa jabatan, barulah bisa tiga periode.

Pengaturan ini tentu saja ada nilai filosofis dan sosiologisnya. Kita bisa melihatnya dalam ketentuan Pasal 7[1] UUD 1945. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan“.

Dari bunyi pasal tersebut, tidak ada alasan untuk melaksanakan tiga periode.

Tidak ada hal lain yang harus dilakukan selain amandemen UUD 1945. Alasan itulah isu ini terus digulirkan. Agar menjadi tiga periode atau lebih, harus mengubah UUD 1945. Akan tetapi, harus memenuhi syarat.

Syarat Amandemen UUD 1945

Ada ketentuan yang mengatur syarat. Satu atau sepuluh anggota MPR saja yang mengusulkan, pasti ditolak. Karena tidak sesuai dengan ketentuan. Agar memenuhi syarat, saya mengutip pasal yang mengatur secara khusus.

Syarat itu bisa kita lihat dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945[2].

Lengkapnya sebagai berikut:

Ayat (1). “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat“.

Sampai di sini, kita berhenti dulu sejenak. Pada ayat tersebut menyebutkan 1/3 anggota MPR. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ayat (3). “Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat“.

Berapa jumlah anggota MPR pada masa jabatan 2019-2024? Berjumlah 711 anggota, yang terdiri 575 anggota berasal dari DPR serta 136 anggota berasal dari DPD.

Ayat (4). “Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat“.

Menyimak ketentuan di atas. Kemudian kita hubungkan secara faktual, penambahan masa jabatan Presiden yang sekarang ini bisa saja terwujud. Mari kita simak alasannya.

Jumlah Kursi Partai Penguasa

Pertama, kita menganalisis partai apa saja yang ikut bergabung di pemerintahan saat ini. Seberapa besar suaranya.

Mengutip Tempo.co, koalisi pemerintahan saat ini sudah begitu gemuk. Koalisi pendukung pemerintah yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di samping itu, ada beberapa parpol yang tidak lolos ke Senayan juga yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah yaitu Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Perindo, PKPI serta Partai Bulan Bintang. Namun ini tidak perlu, karena tidak mempunyai kursi di MPR.

Menyusul pula baru-baru ini Partai Amanat Nasional bergabung dengan pemerintahan.

Agar lebih lengkap, mari kita simak jumlah kursi pendukung pemerintah yang ada di DPR. Mengutip Kompas.com, PDI-P menguasai 128 kursi. Gerindra sebanyak 78. Golkar meraih 85. PKB sebanyak 58. Nasdem meraih kursi 59. PAN 44 di DPR. PPP meraih kursi 19 di DPR. Apabila ditotalkan, maka partai koalisi menguasai 471 kursi atau 81,9 persen dari 575 kursi di DPR. 

Sedangkan partai oposisi yakni Demokrat meraih  54 kursi di DPR. Kemudian PKS memiliki 50 kursi di DPR. Total kursi yang dimiliki partai oposisi ialah 104 atau hanya 18,1 persen dari keseluruhan kursi di parlemen.

Ringkasnya, kursi pendukung pemerintah lebih dari 81 persen. Sementara kursi untuk oposisi kurang lebih 18 persen.

Dari situ kita sudah melihat, partai pendukung pemerintah sudah menguasai jalur. Keinginan untuk bisa saja berjalan mulus.

Amandemen UUD 1945 Bisa Saja Terwujud

Melihat proporsi partai pendukung pemerintah yang menguasai kursi di MPR dengan partai oposisi, pengusulan amandemen bisa saja terlaksana.

Artinya, jika mengacu pada Pasal 37 ayat (1), usul mengubah pasal dalam UUD 1945 bisa terjadi. Karena partai pendukung penguasa saat ini telah melebihi 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Artinya, langkah pertama yang dilakukan partai koalisi adalah mendesak agar amandemen UUD 1945 segera terlaksana. Apabila hal tersebut terjadi, maka akan masuk pada agenda berikutnya.

Yaitu melaksanakan Pasal 37 ayat (3). Artinya, mereka hanya memerlukan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Begitu mudahnya hal itu dilakukan. Gampang sekali.

Hanya memerlukan suara sesedikit itu, maka untuk mengubah ketentuan Pasal 7 juga sangat mudah. Dari 2 periode menjadi 3 periode.

Ringkasnya adalah pengajuan minimal 1/3 jumlah anggota MPR. Mengubahnya minimal dihadiri 2/3 anggota MPR. Disetujui minimal 50% plus 1 anggota MPR. Maka, bukan tidak mungkin semua itu terjadi.

Jangan Membuka Kotak Kekuasaan Menjadi Tiga Periode

Selain oposisi pemerintah, begitu banyak tokoh menolak amandemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Melalui Akun Twiter, Mahfud MD, yang sekarang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menollak masa jabatan Presiden 3 Periode.

Menurutnya, adanya konstitusi, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup dan waktunya.

Demikian juga Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan berbahaya apabila masa jabatan Presiden tiga periode. Beberapa alasan yang disampaikannya. Pertama, besar potensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua,  tidak adanya regenerasi kepemimpinan.

Belajar dari Guinea

Isu-isu tentang amandemen UUD 1945, yang kemudian menjadikan masa presiden tiga periode ini sudah lama terendus. Sebaiknya, pemerintahan kita, berkaca pada apa yang terjadi di Guinea.

Negara bagian Afrika Barat ini mengalami kekacauan. Presiden Guinea, Alpha Conde dikudeta Tentara. Kudeta dilakukan, karena Presiden Conde Conte mengupayakan perubahan konstitusi. Padahal sebelumnya, membatasi masa jabatan presiden di negeri itu.

Kekacauan terjadi di negara itu. Saling baku tembak. Berkaca dari Guinea tersebut, tidak ada hal urgensi amandemen UUD 1945. Apalagi hanya untuk mengubah masa jabatan Presiden.

Pendapat

Perubahan UUD 1945 dengan tujuan untuk memuluskan masa jabatan Presiden tiga periode, adalah ‘kecelakaan’. ‘Kecelakaan’ demokrasi. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden cukup sepuluh tahun. Itu sudah ideal.

Wacana penambahan masa jabatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kita sudah mengalami sejarah kelam masa lalu. Orde baru begitu lama berkuasa, sehingga menyalahgunakan kekuasaannya.

Amandemen UUD 1945 dengan memasukkan agenda penambahan masa jabatan Presiden tiga periode. Seharusnya tidak dilakukan.

Semoga bermanfaat.

Baca juga: Vonis Perbuatan Melawan Hukum Kepada Presiden Jokowi


[1] UUD 1945 Amandemen Ke satu

[2] UUD 1945 Amandemen Ke empat

Tinggalkan Balasan