Last Updated: 26 Feb 2022, 10:14 pm
Menguji KTUN berbasis asas kecermatan dapat dilakukan melalui Pengadilan TUN. Asalkan memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara ↗.
Keputusan tata usaha negara merupakan produk hukum yang bersifat in concreto. Yaitu penetapan tertulis yang diproduksi oleh pejabat tata usaha negara. Dengan mendasarkan peraturan perundang-undangan ↗, bersifat kongkret, individual, dan final.
Dalam artikel sebelumnya, saya sudah mengurai apa itu Keputusan Tata Usaha Negara ↗. Penjelasannya adalah, penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi. Bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Artikel kali ini saya membahas menguji keputusan TUN berbasis Asas Kecermatan.
Daftar Isi
Apa itu Asas?
Asas ↗ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ↗) adalah sebagai berikut:
- n dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat):pada – nya, saya setuju dengan pendapat saudara
- n dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi):sebelum memasuki suatu organisasi, kita harus tahu – dan tujuannya
- n hukum dasar: tindakannya itu melanggar – kemanusiaan.
Sementara dalam Kamus Hukum menyebutkan, asas adalah suatu pemikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya sesuatu norma hukum.
Baca Juga: Mengenal Asas Presumptio Iustae Causa ↗
Menguji Keputusan TUN Berbasis AUPB
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak tercantum ketentuan tentang Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagai alasan gugatan ↗.
Tak berapa lama setelah UU tersebut dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia, sejak tanggal 14 Januari 1991. Sudah ada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan dengan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara, dengan alasan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Seperti misalnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 6 Juli 1991 No. 06/ PTUN/ G/ PLG/ 1991.[1]
Sejak itu, putusan di pengadilan tata usaha negara yang mempergunakan asas umum pemerintahan yang baik sebagai dasar pengujian terhadap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat terjadinya sengketa tata usaha negara sudah sering kali terjadi.
AUPB dalam Reformasi Peradilan TUN
Menyikapi tuntutan reformasi pada Peratun. Dilakukanlah reformasi hukum melalui perubahan peraturan perundang-undangan. UU PTUN 1986, sebagai UU produk orde sebelumnya. Diubah menjadi UU PTUN 2004.
Salah satu perubahan penting dalam Peratun setelah lahirnya UU PTUN 2004 adalah menyangkut hukum acara.
Dalam Pasal 53 Ayat 2 huruf b, memasukkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai alasan bagi penggugat untuk memasukkan gugatannya di PTUN. Apabila hak-haknya dirugikan oleh adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Seperti diberhentikan sebagai ASN ↗.
Penjelasan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b berbunyi:
“Yang dimaksud dengan AAUPB adalah meliputi: Asas Kepastian Hukum; Tertib Penyelenggaraan Negara; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalitas; dan Asas Akuntabilitas”.
AUPB dalam UU Administrasi Pemerintahan
Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan sumber hukum materil atas penyelenggaraan pemerintahan.
Tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyediaan Administrasi Pemerintahan yang cepat, nyaman, dan murah. Jaminan kepastian penyediaan Administrasi Pemerintahan harus diatur di dalam produk hukum Undang-Undang.[3]
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014[2] tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini salah meliputi Asas:
- Kepastian hukum;
- Kemanfaatan;
- Ketidak-berpihakan;
- Kecermatan;
- Tidak menyalahgunakan kewenangan;
- Keterbukaan;
- Kepentingan umum; dan
- Pelayanan yang baik.
Penjelasan Asas Kecermatan:
“Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”
Artinya, Pejabat TUN dalam mengeluarkan keputusan, wajib berdasarkan asas kecermatan. Implikasinya, Keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan dapat dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan atau atasannya dan melalui pengadilan.
Namun demikian, Pengadilan TUN baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN jika seluruh upaya administratif sudah dilakukan.
Asas Kecermatan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung
Yurisprudensi ↗ Mahkamah Agung yang memberikan arahan yang jelas dalam penerapan asas kecermatan terdapat dalam Putusan MA RI No. 150 K/TUN/1992. Putusan MA RI No. 213 K/TUN/2007. Putusan MA RI No. 101 K/TUN/2014, dan Putusan No. 02/G/2013 /PTUN-JKT.
Indikator asas kecermatan adalah Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati. Mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan TUN. Dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Pembatalan Surat Keputusan TUN
Saya ingin menggambarkan sebuah kasus. Kasus ini menyangkut pengujian keputusan TUN ↗ berbasis asas kecermatan.
Adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 19/G/2018/PTUN.JKT tanggal 2 Mei 2018. Putusan ini terkait dengan pembatalan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 75 Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga a.n. Dr. Ir. Eny Budi Sri Haryani, M.Si.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga melanggar Asas Kecermatan. Pelanggaran tersebut terjadi ketika proses penerbitan Keputusan TUN.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah memberhentikan Dr. Ir. Eny Budi Sri Haryani, M.Si dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa melalui prosedur dan prinsip-prinsip yang ada.
Dengan demikian, pemberlakuan AAUPB sebagai dasar gugatan ke pengadilan tata usaha negara dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 1986 berlaku luas, termasuk asas kecermatan.
Sehingga, setiap Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara wajib berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Simpulan
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu alasan menguji keputusan TUN, juga ada AUPB. Hal ini jelas tercantum dalam UU Peratun.
Untuk menguji keputusan TUN, dapat menggunakan Asas Kecermatan. Tentu saja, asas ini digunakan sesuai dengan relevansi sengketanya.
Berdasarkan uraian di atas dan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, keputusan TUN dapat dibatalkan meskipun hanya melanggar Asas Kecermatan.
Artinya, dengan menguji keputusan TUN berbasis pada asas kecermatan, dapat dilakukan melalui Pengadilan TUN.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Jazim Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPL) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)., hlm. 21.
[2] Lihat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, yang salah satunya menyebut Asas Kecermatan, dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
[3] Muhamad Azhar, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, (Notarius: Edisi 08 Nomor 2 September, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2015)., hlm. 275.