Begitu banyak masyarakat yang kesulitan dalam pembuatan dokumen hukum. Demikian juga terdapat beberapa kantor hukum yang sampai mencari freelance untuk membuat dokumen hukum, karena banyaknya pekerjaan.
Layanan Pembuatan Dokumen Hukum
Dokumen Hukum Perdata
Pembuatan dokumen hukum dalam sengketa perdata berupa: gugatan/gugatan balik, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, dan Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali.
Dokumen Hukum TUN
Dokumen hukum dalam sengketa Tata Usaha Negara berupa: gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, dan Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali.
Dokumen Hukum Pidana
Dokumen Hukum dalam Perkara Pidana meliputi: eksepsi, pledooi, duplik, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, dan memori PK.
Dokumen Hukum Permohonan
Untuk layanan membuat dokumen hukum perkara Permohonan, terdapat dua peradilan yaitu Permohonan di Pengadilan Negeri dan Permohonan di Pengadilan Agama . Permohonan tersebut antara lain: permohonan perubahan nama, mengganti nama anak, penetapan waris, pengangkatan wali, pengesahan Perkawinan/Isbat Nikah, Permohonan Adopsi Anak, Pengesahan Anak, Pengakuan Anak, penetapan orang hilang, dan sebagainya.
Dokumen Hukum Umum
Pembuatan dokumen hukum umum antara lain: somasi, legal opinion, perjanjian jual beli, perjanjian pengadaan jasa, perjanjian utang piutang, dan perjanjian sewa, dan sebagainya.