Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan memiliki titik singgung antara tindak pidana korupsi dengan tata usaha negara ↗. Sebab, terminologi penyalahgunaan wewenang nyaris sama antar keduanya—dalam konteks kerugian keuangan negara.
Meskipun badan atau pejabat pemerintahan telah diberikan kewenangan: artibusi, delegasi, dan mandat ↗. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka menyalahgunakan wewenang.
Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait dengan unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, sudah tepat membaca artikel ini. Sebab, akan mengurai secara mendalam seperti apa itu penyalahgunaan wewenang dan tiga larangan menyalahgunakan wewenang.
Untuk itu, sebelum membahas lebih mendalam, artikel ini menyampaikan definisi-definisi berikut ini:
Baca Juga: Apa itu Diskresi? (Pengertian, Syarat, Akibat Hukum, dan 7 Contoh Diskresi) ↗
Daftar Isi
Apa itu Penyalahgunaan Wewenang?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗, Penyalahgunaan Wewenang adalah penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kewenangannya tersebut.
Dapat dirumuskan, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat adalah melakukan atau mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar kewenangan.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat dalam Tipikor
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Ketentuan tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana ↗ seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Dari ketentuan Pasal 3 UU PTPK tersebut, terdapat beberapa unsur delik yaitu:
- Setiap orang
- dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk itu, penyalahgunaan wewenang, yang berakibat pada kerugian keuangan negara, merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Dalam ketentuan tersebut, terdapat larangan menyalahgunakan wewenang.
3 Larangan Menyalahgunakan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan
- Larangan melampaui wewenang
- Larangan Mencampuradukkan wewenang
- Larangan bertindak sewenang-wenang
Berbeda hal dengan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi, dalam Administrasi Pemerintahan, larangan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan terdapat 3 kategori, yaitu[1]:
1. Larangan Melampaui Wewenang
Yang disebut melampaui wewenang adalah apabila pejabat pemerintahan yang bersangkutan mengambil Keputusan atau Tindakan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang.
Selain itu, dalam mengambil keputusan atau tindakan ternyata melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang. Di samping itu, keputusan atau tindakan yang diambil ternyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ↗.
Keputusan yang demikian itu adalah keputusan atau tindakan yang tidak memenuhi syarat sahnya keputusan ↗. Dengan ketentuan, apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Larangan Mencampuradukkan Wewenang
Yang disebut sebagai mencampuradukkan wewenang adalah ketika pejabat pemerintahan tersebut mengambil keputusan atau tindakan ternyata di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Keputusan atau tindakan dengan cara mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan.
3. Larangan Bertindak Sewenang-wenang
Bertindak sewenang-wenang dimaksud adalah dalam mengambil keputusan atau tindakan ternyata tanpa dasar Kewenangan; serta bertentangan dengan Putusan Pengadilan ↗ yang berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
Sebagaimana dalam artikel Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN ↗, salah satu di antaranya adalah sengketa penyalahgunaan wewenang.
Terhadap hal tersebut, telah diatur melalui ketentuan Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
- Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan ketentuan di atas, kewenangan mengadili sengketa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ↗.
Titik Singgung antara Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di bidang administrasi, terdapat ketentuan Pasal 20 UU AP. Ketentuan tersebut menyebutkan pengawasan larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Apabila hasil pengawasan ternyata terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Terdapat dua pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara dalam UU AP, yaitu:
1. Dibebankan kepada Badan Pemerintahan
Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
2. Dibebankan Kepada Pejabat
Berbeda hal dengan poin 1 di atas, pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, meskipun terdapat kerugian negara karena unsur penyalahgunaan wewenang, kerugian tersebut dikembalikan.
Sementara, salah satu unsur delik dalam tindak pidana korupsi adalah menyalahgunakan wewenang.
Terkait dengan titik singgung ini, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam SEMA tersebut dijelaskan, bahwa di dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
“Ketika proses perkara tindak pidana korupsi berjalan dan diajukan pula permohonan tentang ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan, sedangkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Perma 4/2015).”[2]
Sengketa Unsur Penyalahgunaan Wewenang di PTUN
Sebagaimana telah disebutkan di atas, terdapat Perma 4/2015. Perma ini secara khusus mengatur hukum acara penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan Permohonan ke Pengadilan yaitu:
1. Permohonan
Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam Keputusan atau tindakan.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan sebelum adanya proses pidana ↗.
2. Objek Permohonan
Objek permohonan dalam sengketa dimaksud berupa hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah—yang berisi terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Atau dengan kata lain, keputusan tersebut merugikan kepentingan badan atau pejabat pemerintahan.
3. Pihak
Pemohon adalah Badan atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Penutup
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam tindak pidana korupsi dengan hukum administrasi terdapat perbedaan. Dalam tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang yang berakibat pada kerugian negara, maka pidana menanti.
Sementara dalam Administrasi Pemerintahan, meskipun terdapat kerugian negara, maka kerugian tersebut wajib dikembalikan kepada negara.
Namun demikian, terdapat titik singgung antara tindak pidana korupsi dan tata usaha negara sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga, apabila proses pidana telah berjalan, maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadilinya.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, dan c dalam UU Administrasi Pemerintahan.
[2] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.