Pertanyaan: Saya sering mendengar laporan dan pengaduan. Sebenarnya, apa sih perbedaan laporan dan pengaduan tersebut?
Sebagai warga masyarakat, kita sering mendengar kata laporan atau pengaduan di Kepolisian. Di Indonesia, terdapat istilah hukum ↗ mengenai laporan dan aduan. Untuk laporan disebut delik biasa. Sementara pengaduan disebut delik aduan. Dari kedua istilah tersebut, dapat diketahui apakah peristiwa dugaan tindak pidana yang telah terjadi merupakan delik biasa atau delik aduan.
Artikel kali ini membahas perbedaan laporan dan pengaduan. Serta pula membahas tentang contoh delik biasa dan delik aduan. Apakah pada esensinya terdapat perbedaan atau ternyata secara substansi sama?
Daftar Isi
Perbedaan Laporan dan Pengaduan
Perlu digarisbawahi, bahwa ruang lingkup mengenai perbedaan laporan dan pengaduan ini adalah terbatas pada pidana. Pidana dimaksud yang diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP bahwa:
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
- Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
Dan, untuk mengetahui perbedaan laporan dan pengaduan, perlu ditinjau terlebih dahulu definisi dari keduanya.
Apa itu Laporan?
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana[1].
Laporan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ adalah segala sesuatu yang dilaporkan; berita.
Apa itu Pengaduan?
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya[2].
Pengaduan menurut Kamus Hukum[3] adalah perbuatan mengadukan sesuatu yang berhubungan dengan tidak pidana atau perdata.
Pengaduan menurut KBBI ↗ adalah:
- n penyabungan
- n proses, cara, perbuatan mengadu
- n ungkapan rasa tidak senang atau tidak puas akan hal-hal yang tidak begitu penting, tetapi perlu diperhatikan.
Baik laporan atau pengaduan, keduanya sama-sama mengandung arti ”pemberitahuan” seseorang kepada pejabat yang berwenang menerima laporan dan pengaduan. Pada laporan, pemberitahuan bersifat umum melibatkan seluruh jenis tindak pidana ↗, sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana aduan.[4]
Perbedaan Laporan dan Pengaduan Ditinjau dari Contoh
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa laporan disebut sebagai delik biasa. Sementara pengaduan disebut delik aduan. Untuk mengetahui perbedaan laporan dan pengaduan, berikut contoh dari keduanya.
Contoh Delik Biasa
Beberapa contoh delik biasa ini dapat kita lihat dalam ketentuan 338 KUHP, yaitu merampas nyawa orang lain. Selain itu, delik biasa juga terdapat dalam ketentuan 362 KUHP yaitu mengambil barang kepunyaan orang lain secara melawan hukum atau pencurian. Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP merupakan delik biasa.
Contoh Delik Aduan
Delik aduan sebagaimana disebut KBBI ↗ adalah Pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan ↗ jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya.
Salah satu contoh Pengaduan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 284 KUHP, seorang pria atau wanita melakukan perkawinan padahal masih terikat oleh perkawinan yang sah ↗ menurut hukum. Dan atas perkawinan tersebut diadukan oleh pasangannya yang sah.
Contoh lainnya adalah terdapat dalam ketentuan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran. Hal ini juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan ↗ khusus yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ↗ (ITE).
Namun demikian, menurut ayat selanjutnya dalam Pasal yang sama, tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri ↗.
Contoh ketiga dari pengaduan terdapat dalam ketentuan Pasal 332 KUHP, yaitu penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan terhadap pria membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa ↗, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya ↗ tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan ↗;
Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan ↗, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Dan, masih banyak lagi contoh delik aduan, misalnya delik kesusilaan terdapat dalam ketentuan Pasal 287 dan Pasal 293.
Tenggang Waktu Pengaduan
Menurut ketentuan Pasal 74 KUHP, bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Artinya, apabila seorang berdomisili di Indonesia, dia sudah harus mengadukan suatu dugaan tindak pidana dalam tenggang waktu 6 bulan. Apabila dia berdomisili di luar negeri, jangka waktu untuk membuat pengaduan adalah 9 bulan.
5 Perbedaan Laporan dan Pengaduan
Sebagai simpulan, dan untuk memperjelas perbedaan laporan dan pengaduan, berikut 5 perbedaan dari keduanya:
Laporan | Pengaduan |
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban, tentang telah atau sedang atau akan terjadinya suatu peristiwa pidana. | Pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang berwenang agar orang yang telah melakukan dugaan tindak pidana dilakukan tindakan menurut hukum. |
Pihak yang berhak atau berkewajiban melaporkan adalah setiap orang bagi tindak pidana tertentu. | Pihak yang berhak melaporkan hanya orang-orang tertentu saja. Misalnya pihak yang dirugikan yaitu korban, anggota keluarga. Tidak ada kewajiban untuk mengadukan. |
Berlaku untuk semua jenis tindak pidana biasa (gewone delict) sebagaimana contoh di atas yaitu pencurian, pembunuhan, penadahan dan sebagainya. | Berlaku untuk tindak pidana aduan (klacht delict) sebagaimana contoh di atas, yaitu zina, pencurian dalam keluarga, pencemaran nama baik dan sebagainya. |
Dapat disampaikan setiap saat. Asalkan belum lewat waktu menurut ketentuan undang-undang. | Tenggang waktu pengaduan paling lambat 6 bulan apabila berdomisili di Indonesia. Apabila dia berdomisili di luar negeri, jangka waktu paling lambat 9 bulan. |
Laporan yang sudah diajukan tidak dapat dicabut kembali. Prosesnya menjadi kewenangan pihak yang berwajib. | Pengaduan yang diajukan pengadu dapat dicabut atau ditarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHAP). |
Jadi, sudah tahu, kan perbedaan laporan dan pengaduan?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 25 KUHAP.
[3] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Cetakan ke-I, Penerbit Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 501.
[4] Sri Wulandari, Fungsi Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Bagi Penyidik dalam Menungkap Kejatahan, Serat Acitya, Jurnal Ilmiah, Vol. 2, No. 3, Untag, Semarang: 2013., hlm., 75.