
Kita sering mendengar perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, secara spesifik belum memahami PMH secara mendalam. Untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait dengan perbuatan melawan hukum, artikel ini membahas secara mendalam.
Namun perlu pula digarisbawahi bahwa PMH yang dimaksud dalam artikel ini adalah perbuatan melawan hukum dalam perdata. PMH Perdata ↗ berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Untuk itu, tulisan kali ini menyajikan semua informasi tersebut. Namun demikian, perlu kiranya mengetahui apa itu perbuatan melawan hukum.
Daftar Isi
Apa itu Perbuatan Melawan Hukum?
Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum perdata yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, yang mengharuskan orang lain karena salahnya telah menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian[1].
Kamus Hukum menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena menimbulkan kerugian pada orang lain[2].
Menurut Wikipedia, perbuatan melawan hukum ↗ adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun immaterial (misalnya kecemasan atau penyakit) …
Setelah mengetahui definisi PMH di atas, sekarang membahas apa saja unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Perdata.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Perdata
Sebagaimana definisi PMH di atas, setidaknya terdapat lima unsur perbuatan melawan hukum dalam perdata. Unsur-unsur dimaksud antara lain:
1. Adanya Suatu Perbuatan
Unsur pertama dari perbuatan melawan hukum dalam perdata adalah adanya suatu perbuatan.
Apa yang dimaksud adanya suatu perbuatan ini? Maksudnya adalah yang dikatakan PMH harus diawali dengan perbuatan dari pelaku. Pelaku berbuat baik dalam tindakan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu).
Perbuatan tersebut seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan, padahal pelaku diwajibkan oleh hukum mengenai perbuatannya.
2. Perbuatan tersebut Melawan Hukum
Unsur PMH yang kedua adalah perbuatan si pelaku tersebut haruslah memenuhi melawan hukum. Menyambung uraian di atas, perbuatan si pelaku yang diwajibkan oleh hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Perbuatan melawan hukum pelaku dimaksud antara lain:
- Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan ↗ yang berlaku;
- Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku;
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
- Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Adanya Kesalahan dari Pelaku
Unsur-unsur lainnya agar dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang harus terpenuhi adalah adanya kesalahan dari pelaku. Sebab, seorang bertanggung jawab di mata hukum karena atas dasar adanya kesalahan.
Sehingga, cakupan unsur kesalahan PMH dalam perdata dapat dilihat sebagai berikut:
- Adanya unsur kesengajaan;
- Adanya unsur kelalaian;
- Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Misalnya tidak waras.
4. Adanya Kerugian Korban
Unsur keempat seorang dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum haruslah terpenuhi adanya kerugian korban.
Dalam wanprestasi, biasanya dikenal hanya ada kerugian materiil. Namun, untuk perbuatan melawan hukum dalam perdata, dikenal dengan kerugian materiil dan immaterial. Kerugian immaterial, juga dapat dinilai dengan uang.
5. Adanya Hubungan Kausal antara Perbuatan dengan Kerugian
Unsur perbuatan melawan hukum dalam perdata yang terakhir adalah harus ada hubungan kausal atau sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian secara materiil.
Artinya, Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melanggar hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akibat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban.
Sakkirang Sriwaty dalam bukunya[3] menyebutkan hubungan sebab akibat setidaknya terdapat dua jenis teori, yaitu:
1. Teori Hubungan Faktual
Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi.
2. Teori Penyebab Kira-kira
Teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban. Apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melanggar hukum.
Namun, dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa
Dalam artikel Apa itu Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa? ↗, saya sudah mengemukakan perbedaan PMH dalam perdata dengan PMH oleh Penguasa.
Secara ringkas, perbedaan dimaksud antara lain:
- Untuk PMH oleh Penguasa, orang/badan hukum perdata melawan Badan/pejabat TUN.
- PMH biasa antara Orang dan Badan Hukum privat melawan orang dan Badan Hukum privat serta Badan Hukum publik yang melakukan perbuatan perdata.
Dari dua hal di atas, letak perbedaan antara PMH dengan Perbuatan Melanggar Hukum oleh penguasa adalah pada subjek hukum. PMH bagi perorangan atau badan hukum. Sementara PMH oleh penguasa, subjek adalah badan atau pejabat tata usaha negara ↗.
Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana dalam artikel kewenangan Peradilan Umum ↗, saya sudah menjelaskan bahwa salah satu Kewenangan Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan mengadili perdata umum. Perdata umum biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi atau ingkar janji ↗.
Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Untuk melengkapi artikel ini, saya memberikan salah satu contoh perbuatan melawan hukum dalam perdata. Contoh ini juga dilengkapi dengan yurisprudensi atau putusan pengadilan ↗.
Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak
Pemutusan perjanjian secara sepihak, masuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai yurisprudensi ↗, antara lain:
1. Putusan Nomor: 1051 K/Pdt/2014
Yurisprudensi pertama adalah Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014, tanggal 12 November 2014. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memberikan pandangan sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi ↗ yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak[4]”;
2. Putusan Nomor: 28 K/Pdt/2016
Putusan Nomor: 28 K/Pdt/2016, tanggal 17 November 2016, yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksanaan proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum[5]”;
3. Putusan Nomor: 580 PK/Pdt/2015
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 580 PK/Pdt/2015. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum:
“Bahwa penghentian Perjanjian Kerja Sama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.”
Contoh lain dari Perbuatan Melawan hukum dalam perdata adalah penguasaan secara tidak sah benda milik orang lain. Serta masih banyak contoh-contoh lain yang masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
Penutup
Perbuatan melawan hukum dalam perdata merupakan kewenangan Pengadilan Negeri ↗. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena menimbulkan kerugian pada orang lain.
Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perdata antara lain: pertama, adanya perbuatan; kedua, perbuatan tersebut melawan hukum; ketiga, adanya kesalahan dari pelaku; keempat, adanya kerugian korban; kelima, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Jadi, sudah paham, kan, apa itu perbuatan melawan hukum dalam perdata?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
[2] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Cetakan I, Surabaya: 2009.,hlm., 506.
[3] Sakkirang Sriwaty, Hukum Perdata, Teras, Yogyakarta, 2011, h. 135.
[4] Lihat Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014, tanggal 12 November 2014., hlm., 17.
[5] Baca lebih lengkap pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 28 K/Pdt/2016, tanggal 17 November 2016., hlm 13.