Last Updated: 18 Mar 2022, 09:02 pm
Begitu banyak orang yang memutuskan untuk ganti nama. Alasannya bisa berbeda-beda. Salah satunya karena tidak cocok dengan nama yang disandangnya saat ini.
Di Indonesia, telah ada ketentuan terkait dengan syarat dan prosedur ganti nama. Sehingga, perubahan nama tersebut tidak bisa dilakukan serampangan.
Namun, ada yang ganti nama karena sudah telanjur terkenal. Ahmad Dhani, misalnya—mengajukan permohonan perubahan nama dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani. Alasannya karena dia maju sebagai calon anggota legislatif—tetapi publik mengenalnya sebagai Ahmad Dhani.
Begitu juga Mulan Jameela, yang sebelumnya memiliki nama Raden Wulansari. Karena alasan maju sebagai calon anggota DPR ↗, akhirnya ganti nama—sebab sudah telanjur dikenal sebagai Mulan Jameela.
Dan, masih banyak mulai publik figur hingga masyarakat biasa yang memohon pergantian nama melalui pengadilan ↗—dengan berbagai alasan.
Ganti nama sah-sah saja. Namun demikian, harus berdasarkan prosedur ganti nama yang ditentukan. Sebab, akan berpengaruh pada dokumen kependudukan. Misalnya akta kelahiran ↗, kartu keluarga ↗ (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP ↗). Jadi, intinya, perubahan nama secara sah, diikuti pula perubahan dokumen kependudukan ↗.
Untuk Anda yang ingin mengubah nama dari sebelumnya atas nama A misalnya. Kemudian ingin diganti menjadi atas nama B, sebaiknya diikuti pula dengan prosedur ganti nama. Apa saja prosedur ganti nama yang dilalui tersebut?
Pada artikel ini, saya membahas tentang prosedur ganti nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan ↗ yang berlaku. Bukan hanya itu saja, saya juga akan menuliskan contoh kasus ganti nama. Untuk itu, simak hingga selesai!
Daftar Isi
Perubahan Nama sebagai Peristiwa Penting
Salah satu pelayanan pencatatan sipil adalah perubahan nama—yang termasuk sebagai peristiwa penting—dialami oleh seorang.
Hal tersebut secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menentukan:
“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan ↗, perceraian ↗, pengakuan anak, pengesahan anak ↗, pengangkatan anak ↗, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”.
Artinya, jika perubahan nama masuk dalam kategori peristiwa penting, maka penggantian nama haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Ganti Nama Melalui Pengadilan Negeri
Salah satu yang diatur mengenai prosedur ganti nama ini adalah wajib adanya penetapan pengadilan. Penetapan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri ↗ atas dasar adanya permohonan yang bersangkutan.
Apakah ada aturannya? Ada! Simak Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 1 menentukan:
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Frasa yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 53 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018). Pasal ini menentukan:
“Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan: huruf (a) salinan penetapan pengadilan negeri.”
Jadi, langkah pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan perubahan nama melalui Pengadilan Negeri. Sebab, merupakan kewenangan Peradilan Umum ↗.
Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Negeri
Perlu digarisbawahi bahwa masing-masing Pengadilan Negeri berbeda persyaratan yang diminta. Akan tetapi, secara umum hampir sama.
Saya mengambil contoh persyaratan pergantian nama di Pengadilan Negeri Purwodadi ↗. Syarat ganti nama yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi Ijazah.
- Fotokopi SK.
- Fotokopi Akta Lahir.
- Fotokopi Surat Keterangan Desa yang menyatakan 1 (satu) orang yang sama.
- Fotokopi Kartu SHM.
- Fotokopi Buku Tabungan.
- Fotokopi BPKB.
- Membawa 2 (dua) orang saksi yang tahu adanya perbedaan nama/identitas pemohon.
Sementara di Pengadilan Negeri Banda Aceh ↗, persyaratan ganti nama yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Surat Permohonan, bermaterai 10.000 (edit) ditanda tangani oleh Pemohon. ( 2 eksemplar )
- Fotokopi KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )
*) Untuk point 2 s.d 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 10.000 (edit)
Persyaratan yang hampir sama juga diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:
- Surat Permohonan bermaterai 10.000 ditanda tangani oleh Pemohon.
- Soft Copy Permohonan dalam bentuk Microsoft Word, dimasukkan dalam CD / Flashdisk (yang belum ditanda tangani oleh Pemohon/masih file ketikan).
- Soft Copy Permohonan dan KTP yang sudah di Scan dalam bentuk PDF dimasukkan dalam CD/Flashdisk (yang sudah ditanda tangani oleh Pemohon di atas materai/yang sudah di-print out).
- Fotokopi KTP Pemohon 1 (satu) lembar.
- Fotokopi KK Pemohon 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Surat Nikah 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah) 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Surat Pengantar RT/RW 1 (satu) lembar.
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) orang saksi, masing-masing 1 (satu) lembar (tidak dilegalisir)
*) Untuk point 2 s/d 7 distempel/dilegalisir di Kantor Pos Fatmawati bermaterai 10.000,- per lembar bukti.
Melihat persyaratan di tiga pengadilan tersebut ternyata berbeda, tetapi nyaris sama. Oh ya, persyaratan yang tidak dimuat dalam tiga pengadilan itu adalah membayar panjar biaya perkara permohonan Anda.
Di beberapa pengadilan lain, bahkan meminta persyaratan berupa surat kenal lahir dari bidan atau rumah sakit serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Saran saya, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya terlebih dahulu mencari tahu persyaratan di pengadilan Anda ajukan. Agar nantinya sudah dipersiapkan semaksimal mungkin.
Apa itu Perkara Permohonan?
Sebelum membahas tentang prosedur persidangan, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu permohonan ↗.
Menurut Yahya Harahap[1], Permohonan adalah gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Perkara permohonan adalah termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair. Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, maka hakim akan memberi suatu penetapan.
Permohonan berbeda dengan gugatan ↗. Permohonan diajukan untuk kepentingan sepihak saja atas permasalahannya. Artinya, tanpa ada sengketa dengan pihak lain yang dapat ditarik dalam permohonan tersebut. Jadi, hanya satu pihak saja (ex-parte).
Bagaimana Proses Persidangan Permohonan Ganti Nama?
Sekarang, kita menuju ke proses persidangan ↗, sebagai salah satu prosedur ganti nama.
Selain memiliki ciri khas yang bersifat sepihak sebagaimana di atas, perkara permohonan juga tidak memakan waktu terlalu lama. Berbeda dengan perkara gugatan ↗—yang menghabiskan waktu hingga berbulan-bulan—hanya di pengadilan tingkat pertama saja.
Mengenai jangka waktu misalnya, sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
SKMA tersebut menyebutkan, Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon … selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
Selanjutnya, pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang).
Perkara permohonan ganti nama ini tidak diperlukan jawaban, replik, duplik, bahkan simpulan. Pengadilan melalui Hakim hanya mendengarkan keterangan pemohon, melihat dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Bukti tersebut berupa surat dan saksi. Setelahnya, dikeluarkan penetapan—apakah permohonan diterima atau ditolak.
Apabila permohonan ganti nama tersebut diterima dan telah berkekuatan hukum tetap. Proses selanjutnya datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana Anda berdomisili.
Apakah Ada Permohonan Ganti Nama Tidak Diterima??
Jawabannya, ada. Meskipun sudah berusaha mengikuti prosedur ganti nama, namun ada pengadilan yang tidak menerima permohonan.
Pengadilan Negeri Sragen melalui Penetapan Nomor 51/Pdt.P/2016/PN Sgn, tanggal 5 April 2016, misalnya, tidak menerima permohonan pemohon.
Salah satu poin pertimbangan hukumnya adalah:
“bahwa dalam perubahan nama (ralat) nama pemegang suatu hak atau perubahan nama sertifikat ↗ dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan dengan disertai dokumen yang terkait seperti Sertifikat dan identitas yang sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan serta mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama.”
Sehingga permohonan yang telah diajukan Pemohon, Pengadilan Negeri Sragen menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Prosedur Ganti Nama di Dinas Dukcapil
Sekarang, kita beralih ke pembahasan prosedur ganti nama di Dinas Dukcapil.
Sudah disebutkan di atas, bahwa salah satu persyaratan perubahan nama adalah penetapan pengadilan. Mari kita lihat lebih lanjut ketentuan Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan:
Ayat (2): Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
Ayat (3): Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, dalam jangka 30 hari sejak penetapan pengadilan diterima, Anda harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil.
Selain penetapan pengadilan, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah kutipan akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi orang asing[2].
Mengutip persyaratan perubahan nama di Disdukcapil Kota Pontianak ↗, prosedur ganti nama di instansi ini antara lain mengisi formulir pelaporan yang telah diisi lengkap. Di samping itu melampirkan salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan Akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi orang asing.
Biayanya gratis!
Pembahasan di atas adalah prosedur ganti nama di Dinas Dukcapil, yang juga punya konsekuensi jika tidak dilaporkan.
Sanksi Apabila tidak Melaporkan Peristiwa Penting
Untuk melengkapi prosedur ganti nama, terdapat pengaturan tentang sanksi apabila tidak melapor atau terlambat melaporkan.
Menurut ketentuan Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentukan:
Ayat(1): Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
Huruf J: perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
Ayat (2): Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Penutup
Prosedur ganti nama didahului dengan adanya permohonan ke Pengadilan Negeri di tempat Anda tinggal. Permohonan tersebut disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan masing-masing pengadilan. Atas permohonan itu—apabila beralasan—pengadilan melalui Hakim akan mengeluarkan penetapan.
Penetapan pengadilan serta kutipan akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi orang asing dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil untuk dibuatkan catatan pinggir akta. Dari situlah perubahan-perubahan dokumen kependudukan lain dilakukan.
Prosedur ganti nama sesuai ketentuan sangat mudah, murah, dan tidak bikin repot.
Jadi, sudah tahu, kan prosedur ganti nama?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, Juni 2005)., hlm,. 28.
[2] Lihat Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.